Oleh : Wellizar, SH
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta dan Bekerja di Universitas Bung HattaCita-cita proklamasi yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan representasi dari keinginan Rakyat Indonesia untuk bebas dari penjajahan dan keterbelakangan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dalam batang tubuh UUD 1945 diatur tentang prinsip–prinsip dasar pemerintahan sebagaimana tersebut dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara dan BAB VI tentang Pemerintah Daerah. Kekuasaan pemerintahan negara terdiri dari presiden dan para pembantunya (para menteri dan kepala lembaga negara) dan pemerintah daerah terdiri dari gubernur dan bupati/walikota. Tugas utama pemerintah tersebut adalah seperti yang tertuang dalam alinia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenab bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut pemerintah membentuk lembaga negara maupun lembaga daerah yang digerakkan oleh aparatur negara atau yang lebih dikenal dengan birokrasi
Sejak zaman penjajahan sampai zaman orde baru paradigma birokrasi identik dengan penguasa yang harus dilayani. Apa yang diinginkan oleh penguasa mesti harus disediakan sedangkan apa yang diinginkan oleh masyarakat belum tentu dapat dikabulkan. Wajah birokrasi penyelenggaraan negara tercermin dari layanan yang diberikan kepada masyarakat. Kesan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia adalah pelayanan yang berbelit-belit, biaya tinggi dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian suatu perizinan. Dengan kondisi birokrasi seperti yang telah disampaikan diatas sesuai juga dengan tuntutan reformasi, pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi terhadap birokrasi.
Reformasi terhadap birokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip dari penerapan tata pemerintahan yang baik adalah terjadinya proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azazi manusia, desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, efektif dan efisien.
Salah satu bentuk tata pemerintahan yang baik tersebut adalah terlaksananya pelayanan publik dengan baik (pelayanan prima). Unsur pelayanan yang harus dipenuhi diantaranya adalah kesederhanaan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan dan ketepatan waktu.
Penyelenggaran tata pemerintahan yang baik adalah merupakan agenda utama pemerintahan Indonesia di era pasca reformasi. Agenda ini muncul akibat dorongan yang sangat kuat dari tuntutan reformasi dimana selama lebih kurang 32 tahun rezim orde baru para birokrasi merupakan alat dalam mempertahankan kekuasaan oleh penguasa.
Pengertian birokrasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah sistem organisasi pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah dengan sistim komando dan berpegang pada hirarchi dan jenjang jabatan. Organisasi berbentuk piramida makin kepuncak makin kecil. Pengertian lainnya menurut kamus ini adalah cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku-liku dan sebagainya. Sedangkan pengertian birokrasi menurut Max Weber adalah kekuasaan berada pada orang-orang dibelakang meja atau dengan kata lain kekuasaan dijalankan oleh para pejabat dengan ciri-ciri jabatan yang terorganisasi/tersusun secara hirarchi, setiap jabatan mempunyai wilayah kompentensinya sendiri, pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai pangkat/jabatannya, pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan kualifikasi teknik yang ditunjukkan dengan ijazah, pekerjaan merupakan karir yang terbatas, para pejabat tidak memiliki kantor sendiri dan promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata.Di Indonesia birokrasi sering diidentikkan dengan pegawai negeri yang lamban dan korup. Berbagai instansi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terdapat beberapa aspek penampilan birokrasi di Indonesia diantaranya; 1. Sentralisasi kekuasaan yang kuat; 2. Uraian tugas yang tak jelas dan tidak adanya analisis jabatan.
Pandangan terhadap birokrasi seperti apa yang disampaikan diatas telah diupayakan secara berangsur menghilangkannya dengan adanya reformasi terhadap birokrasi. Pemerintah pada kabinet persatuan dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah membentuk kementrian khusus mengurus masalah birokrasi dengan nama Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugas utama menteri ini adalah mengkordinasikan dan merumuskan kebijakan dibidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangan telah dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah, walaupun masih ada kekurangan dan terjadi penyimpangan-penyimpangan secara kasuistik. Berikut ini penulis akan menjelaskan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik khususnya dalam hal pelayanan perizinan pelayanan pengaduan dan penerapan anggaran berbasis kinerja secara umum di Indonesia.
1. Pelayanan Perizinan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu sebagian besar daerah di Indonesia telah menerapkan sistem pelayanan satu pintu (one stop service)2. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Pelayanan pengaduan masyarakat, banyak pemerintah maupun pemerintah daerah yang melakukanya. Keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan dan buruknya fasilitas umum merupakan persoalan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Sebagai contoh; jalan yang telah dalam lobangnya dan banyak memakan korban, diabaikan dengan alasan anggaran belum tersedia, lama sekali direspon oleh birokrasi.3. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja.
Sesuai dengan peraturan perundangan diantaranya Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Keuangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, umumnya pemerintah daerah telah menerapkan Sistem Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Akuntabilitas Kinerja. Peraturan ini harus dilaksanakan oleh pemerintah, bila tidak dilaksanakan akan mendapat sangsi dari pusat dan temuan oleh lembaga pengawasan.Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia sangat negatif. Hal ini dapat dimaklumi karena memang paradigma pemerintah sebelumnya tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pada zaman sebelum reformasi pemerintah diposisikan bukan sebagai pelayan masyarakat, akan tetapi pemerintah minta untuk dilayani. Dengan terjadinya reformasi tuntutan masyarakat terhadap perlunya reformasi terhadap birokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) telah menyebabkan pemerintah dan DPR membuat peraturan untuk mendukung perlunya pelayanan publik. Peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ombudsmen. Disamping itu pemerintah juga membentuk kementerian khusus yang mengurus tentang Pendayagunaan Aparatur negara dan birokrasi.*