Oleh Setia Bakti,SH
Program Pasca sarjana Universitas Bung Hatta PadangBangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa lain di dunia memiliki aliran dan budaya hukum yang berbeda dengan bangsa lain. Menurut pendapat Pakar hukum dari Universitas Padjdjaran Prof. Mochtar Kusumatmaja , SH, LLM “ Budaya Pancasila yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya”. Secara sosiologis akar budaya Bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari ras Melanesia atau dalam bahasa sederhana dikenal dengan bangsa Melayu. Dalam perjalanannya sesuai dengan dinamika perkembangan zaman kehidupan sosial kemasyarakatan pada awalnya lebih dominan dipengaruhi oleh budaya dari bangsa Asia baik Ras Mongolia, Ras Aria, Bangsa Arab dan Ras Lainnya terakhir yang sangat besar pengaruhnya adalah budaya Bangsa Eropa.
Budaya bangsa indonesia dalam pergaulannya menurut zamanya tersebut mengalami perubahan hal ini disebabkan karena adanya proses sosial yang mempengaruhi abibat dari :
1. Asimilasi (perbauran budaya luar dengan budaya lain)2. Infiltrasi budaya dan3. Aneksasi budaya1. Strata Atas yang terdiri dari :
a. Kelompok Raja Bangsawan danb. Kelompok Pemuka Agamac. Tuan- Tuan Tanah.1. Strata Menengah yang terdiri dari:a. Kelompok pegawai kerajaanb. Saudagar danc. Kelompok Terpelajar1. Strata Bawah yang terdiri dari :a. Petanib. Buruhc. Nelayan dand. Pedagang KecilMemasuki zaman penjajahan kehidupan sosial bangsa indonesia mengalami perubahan yang mendasar, perubahan ini terjadi karena dominasi dan tekanan dari penjajah. Tekanan ini dalam bermula dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan dagang yang dalam dinamikanya mengalami perubahan yang mengarah kepada pembuatan peraturan. Perancang atas konsep aturan inilah yang didominasi oleh kepentingan sang penguasa dalam hal ini penjajah.
Pemerintah jajahan dalam pelaksanaan otorisasi kekuasaannya mulai membagi klaster dalam tatanan kehidupan masyarakat yang terkenal dengan tiga golongan besar penduduk di indonesia. Penggolongan ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi hubungan hukum antar golongan penduduk khususnya yang berkaitan hak dan kewajiban baik dalam hubungan hukum pidana, birokrasi / kepemerintahan dan privat . Penggolongan ini adalah :
1. Golongan Pribumi atau rakyat jelata atau sebutan lainnya “wong cilik” .
2. Golongan Timur Asing, India dan Arab dan3. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.Doktrin dan regulasi pengklasifikasian golongan ini berpengaruh dalam tatanan pergaulan hukum masyarakat golongan yang satu dengan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. golongan terendah dalam hal ini pribumi atau rakyat jelata atau sebutan lainnya “wong cilik” didoktrininasi untuk selalu patuh dan mengalah apabila berhadapan atau berhubungan hukum dengan kelompok yang diatasnya. Suasana dalam kehidupan masyarakat dalam pengaruh penjajahan ini akan menjadikan hubungan hukum yang tidak fair . Kelompok kedua adalah kelompok Timur Asing, India dan Arab dapat ditafsirkan sebagai lapisan kedua sebagaimana penulis jelaskan diatas. Aktor pemain dalam kelas ini kecenderungannya lebih mampu mengaktualisasikan diri dan mampu mengarahkan kepentingannya secara bebas antara lapisan diatas dan dibawahnya. Modal adalah kemampuan utama bagi golongan ini . Kelompok utama dari bangsa penjajah adalah kelompok paling utama pengaruhnya dan mampu untuk menentukan kepastian arah perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Kondisi permainan inilah yang menurut penulis zaman sekarang ini masih bisa bermain dengan pola berbeda tapi intinya menekan ke bawah dan menjilat ke atas. Tanpa sadar lapisan atas menikmati kursi/singasananya. Lapisan atas memeliki kecendurungan mempertahankan status Quonya dengan segala skenario yang dimainkan. Pergelutan tiga lapisan masyarakat inilah berjalan hampir 300 tahun lebih tentunya sangat rasional sekali bila penulis yakin bahwa “pergumulan” ini terjadi setelah pernyataan Indonesia Merdeka.
Bangsa indonesia sebagai bangsa yang merdeka menganut prinsip untuk bebas dan aktif bergaul dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Konsekwensi dari pergaulan ini secara sosial menimbulkan pergeseran budaya baik pergaulan sebagai kawan ataupun sebagai lawan. Bangsa indonesia yang hidup dalam wilayah kesatuan republik Indonesia ditantang untuk mampu bergaul dan bersinergi dengan bangsa lain batas-batas negara yang bersifat abstract, khususnya dalam pergaulan sosial berpengaruh dan saling mempengaruhi.
Realitanya bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa golongan walaupun tidak dianut dalam tatanan hukum positif Indonesia, karena sudah berjalan ratusan tahun maka fungsi-fungsi dan tatanan sosial kemasyarakatan tidak mudah untuk beralih ke tataran moderen sebagamana pengaruh gerakan globalisasi di Indonesia yang merupakan bagian dari globalisasi dunia.
Berangkat dari pemikiran sebagaimana penulis paparkan di atas, maka gerakan perubahan birokrasi di indonesia yang juga merupakan cofi paste” negeri seberang laut “ Hindia belanda ( Dr. yuslim SH. MH, 2014 ), bukanlah pekerjaan yang mudah. Tantangan yang terberat adalah untuk menjawab pertanyaan { maaf } yang bersifat sinis, “ apakah kita orang timur yang memiliki fostur tubuh yang persentasenya lebih banyak dibawah rata rata dan sudah terlanjur kenyang dengan penjajahan yang membodohi, sesuai untuk memakai jubah dan jasnya orang bertubuh jangkung ? Pertanyaan ini bukanlah sesuatu yang mengada ada tapi bermakna filosofis dan penuh arti.
Fenomena ini memaksa kita, manusia indonesia untuk bekerja keras baik secara “ paksa maupun sukarela” untuk mengubah pola dan perilaku sosial dalam kehidupan ke arah GOOD GOVERNANCE . Pemahaman berbagai kepentingan dalam mengartikan atau memaknai good governance berbeda satu dengan lainnya. Proses pembauran berbagai kepentingan dalam pergaulan internasional yang mengharuskan masyarakat indonesia berperilaku sesuai dengan “ jasnya orang luar “ bukanlah sesuatu yang konstan memiliki nilai positif tetapi akan menimbulkan kegamangan dalam berbuat dan berperilaku dalam organisasinya, terlebih kondisi sejarah yang masih “ memasung kaku “ pergerakan nilai nilai positif dalam masyarakat, dan pemahaman untuk bertahan dari pengaruh yang oleh sebagian kalangan masih dianggap sebagai bagian dari Konspirasi internasional yang dikemas dalam bentuk usaha perbaikan kehidupan.
Walaupun pemahaman terhadap terminologi good governace berbeda dari beberapa ahli , namun secara umum , prinsipnya adalah bermakna “ cara yang baik menjalankan “ dalam hal urusan keorganisasian . Terminologi Good governance muncul ketika terjadi gerakan perubahan / revolusi menajemen di eropa pada awal abad ke 19 dan merupakan salah satu hasil perubahan paradigma bernegara dan bermasyarakat ke paham demokrasi yang berkembang saat itu.
Di Indonesia paham good governance dikenal setelah organisasi keuangan dan negara lain melakukan intervensi ekonomi. Lembaga lembaga donor baik bank dunia dan negara pendonor mewajibkan untuk melaksanakan good governance dalam pengelolaan sektor sektor yang berhubungan dengan “ donor “ yang diberikannya.
Pada kondisi ini , intervensi ekonomi babak baru di inidonesia dimulai dengan penekanan, terjemahan good governance disamakan dengan “ ukuran jasnya” pendonor. Sofyan Efendi dalam makalahnya “ membangun budaya birokrasi untuk good governance” , menerangkan bahwa terdapat tiga pemangku kepentingan dalam good governance yaitu pemerintah, korporasi dan masyarakat.
Prinsip prinsip good governance di indonesia berjalan dengan perbenturan dan pergumulan budaya. Budaya masyarakat yang mengkristal selama ratusan tahun diarahkan terpaksa untuk bertindak secara good governance. Manakala karena kepentingan pemerintah, masyarakat yang tak mengetahui seluk beluknya tata kelola yang baik menurut dunia luar diharuskan bertindak sesuai konsep yang didoktrin benar. Hal ini menurut penulis tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik, malah akan menimbulkan kebingungan atas nilai nilai mana yang sebenarnya baik dan dijalankan. Proses inpiltrasi budaya good governance di indonesia tidak akan berjalan mulus apabila konsep dan terjemahan aslinya di pindahkan sama dan atau dicofy paste tampa penyesuaian berdasarkan budaya hukum, struktur hukum dan tujuan hukum di indonesia.
Apa yang kita dengar dan saksikan sekarang ini, masyarakat indonesia tak selalu patuh dan bergeming walaupun doktrin good governace selalu di dengungkan dalam berbagai kesempatan. Perilaku korupsi contonya semakin di tebas pelakunya semakin banyak yang berdiri untuk korupsi. “ Pisau dan tombak hukum” yang ditusukkan kepada pelaku korupsi diyakini memiliki perisai ang ampung dengan memaknai lukanya diakibatkanya sebagai “takdir kehidupan” yang harus dilalui oleh seorang anak manusia. Contoh yang lainnya juga mengenai Gratifikasi yang menurut paham good governance bahwa pemberian kepada Pejabat negara dalam kadar tertentu adalah sesuatu yang haram, tetapi budaya indonesia tidaklah demikian halnya. Inilah salah satu budaya masyarakat memandang sesuatu yang jelek tapi tetap diputihkan dengan pemahaman yang menurutnya benar. Banyak contoh lain dalam kehidupan dan budaya kita tidak sinkron dengan apa yang didoktrin dalam paham Good Governance. Fenomena ini tentunya akan menimbulkan gagalnya tujuan good governance di negara yang kita cintai ini.
Setelah pemaparan diatas penulis berpandangan bahwa dalam rangka keberhasilan good governace di indonesia perlu dilakukan penyesuaian atas prinsip prinsip yang kaku didalamnya, kekakuan inilah yang terlalu mengekang gerakan perbaikan dan perubahan yang menurut penulis masih berjalan tertatih tatih. Untuk ini diharapkan semua pemangku kepentingan di bangsa ini memahami secara sadar bahwa faktor budaya adalah penentu utama dari keberhasilan good governance.
Pembangunan budaya indonesia yang memiliki jiwa pancasilaisme perlu di kedepankan untuk dibina dan dibangun terlebih dahulu , disusul dengan pemahaman yang benar akan sebuah perubahan tetapi tidak dalam dalam koridor pemaksaan budaya yang kecendrungannya tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai nilai yang sudah hidup beratus ratus tahun sebelum kita.
Pada akhir tulisan sederhana ini , penulis ingin mengajukan solusi yang “ ortodok” dan menggelitik kita semua, ... “ Pakailah pakaian yang cocok dengan postur tubuh, cuaca dan kondisi objektif si pemakai ”. dan kalau dipaksakan “ masuk angin bung” *