Oleh : Wellizar, SH.
Program Pascasarjana Univ. Bung HattaA. Latar Belakang
Cita-cita proklamasi yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 adalah merupakan representasi dari keinginan Rakyat Indonesia untuk terbebas dari penjajahan dan keterbelakangan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut selanjutnya dalam batang tubuh diatur tentang prinsip–prinsip dasar pemerintahan. Prinsip dasar tersebut diantaranya adalah Bab III tentang kekuasaan pemerintahan dan Bab VI tentang pemerintah daerah. Kekuasaan pemerintahan terdiri dari presiden dan para pembantunya (para menteri dan kepala lembaga negara) dan pemerintah daerah terdiri dari gubernur dan bupati/walikota. Tugas utama pemerintah tersebut adalah seperti yang tertuang dalam alinia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenab bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut pemerintah membentuk lembaga negara maupun lembaga daerah yang digerakkan oleh aparatur negara atau yang lebih dikenal dengan birokrasi.
Sejak zaman penjajahan sampai zaman orde baru paradigma birokrasi identik dengan prilaku korupsi. Apa yang dilakukan oleh birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu dikaitkan dengan uang. Bila masyarakat ingin mengurus KTP, mengurus izin usaha, mengurus IMB dan mengurus izin lainnya, yang terbayang dalam pikiran masyarakat adalah berapa uang yang harus disediakan untuk memperoleh kemudahan sehingga KTP dan izin cepat diperoleh. Kesan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap birokrasi di Indonesia adalah pelayanan yang berbelit-belit, biaya tinggi dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian suatu perizinan. Dengan kondisi birokrasi seperti yang telah disampaikan di atas sesuai juga dengan tuntutan reformasi, pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi terhadap birokrasi.
Reformasi terhadap birokrasi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan good governance. Prinsip-prinsip good governance adalah terjadinya proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azazi manusia, desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, efektif dan efisien. Tujuan dari good governance adalah terlaksananya pelayanan publik dengan baik dan dapat mencegah terjadinya korupsi. Pelayanan publik yang baik menurut Vincent Gespersz bercirikan ketepatan waktu,; akurasi dan ketepatan pelayanan; kesopanan dan keramahan; ketersediaan petugas dan sarana pendukung; ketersediaan informasi yang transparan; kenyamanan tempat pelayanan. Pelayanan publik yang tidak baik merupakan kebalikan dari ciri di atas, bercirikan prosedur yang berbelit, waktu yang lama dan membosankan serta banyaknya pungutan yang tidak jelas.
Keluhan yang terjadi di masyarakat saat ini adalah besarnya biaya siluman yang ditanggung dalam pengurusan mengurus surat-surat kendaraan bermotor. Pengurusan surat-surat kendaraan bermotor berupa BPKB dan STNK bagi kendaraan yang mutasi, baik kendaraan yang berasal dari luar daerah maupun mutasi tanda nomor dari nomor lama ke nomor baru. Keluhan yang sering dilontarkan adalah besarnya biaya yang dibebankan diluar yang tertera dalam biaya resmi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan yang tertulis secara resmi di STNK dan biaya-biaya tersebut disertai dengan bukti pemungutan. Banyak saja alasan yang diberikan oleh petugas bila masyarakat komplain terhadap pungutan ini, misalnya; biaya penulisan BPKB lah, biaya pembuatan plat nomorlah, padahal masyarakat tidak menginginkan pergantian terhadap nomor kendaraan tersebut. Ada juga diantaranya masyarakat yang mengeluhkan, sudah sekian lama mengurus surat kendaraan namun BPKB nya belum juga diserahkan kembali kepada pemiliknya, sehingga masyarakat tak tahu kemana harus mengadukan persoalan seperti ini.
Korupsi akibat pelayanan yang tidak baik seperti yang dicontohkan diatas memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Banyak lagi kasus-kasus lain bila dicermati telah merugikan masyarakat dan negara akibat sikap mental birokrasi yang belum berubah walaupun reformasi telah gencar dilakukan. Contoh kasus lainnya, antara lain; pelayanan SIM, pelayanan izin ketenagakerjaan keluar negeri, pengurusan izin usaha pertambangan, izin pengeloaan hutan dan lain-lain.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin menulis makalah dengan judul “Baik Buruk Beda Benar Dalam Mewujudkan Good Governance”.
B. Rumusan Masalah.
Bagaimanakah aturan tentang birokrasi dan good governance di Indonesia.
- peranan birokrasi dalam mewujudkan good governance di Indonesia.
- Apakah good governance sudah terwujud di Indonesia.
Good Governance adalah merupakan agenda utama pemerintahan Indonesia di era pasca reformasi. Agenda ini muncul akibat dorongan yang sangat kuat dari tuntutan reformasi, dimana selama lebih kurang 32 tahun rezim orde baru, para birokrasi merupakan alat dalam mempertahankan kekuasaan oleh penguasa. Good dan bad adalah kata dalam bahasa Ingris yang pengertiannya sangat bertolak belakang. Good berarti baik sedangkan bad artinya buruk. Good adalah sesuatu yang disukai oleh semua orang, dan sebaliknya bad adalah sesuatu yang sangat tidak disukai orang, dan kalau bisa hal ini sedapat mungkin dihindari. Begitu juga dengan pengelolaan pemerintahan, yang disukai adalah good governance dan yang paling tidak disukai adalah bad governance.
1. Aturan Tentang Birokrasi dan Good Governance di Indonesia.
Pengertian birokrasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarchi dan jenjang jabatan. Pengertian lainnya menurut kamus ini adalah cara bekerja, atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya dan sebagainya. Sedangkan pengertian birokrasi menurut Max Weber adalah, kekuasaan berada pada orang-orang dibelakang meja, atau dengan kata lain kekuasaan dijalankan oleh pra pejabat dengan ciri-ciri jabatan yang terorganisasi/tersusun secara hirarchi, setiap jabatan mempunyai wilayah kompentensinya sendiri, pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai pangkat/jabatannya, pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan kualifikasi teknik yang ditunjukkan dengan ijazah, pekerjaan merupakan karir yang terbatas, para pejabat tidak memiliki kantor sendiri dan promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata.Di Indonesia birokrasi sering diidentikkan dengan pegawai negeri yang lamban dan korup. Berbagai instansi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terdapat beberapa aspek penampilan birokrasi di Indonesia diantaranya 1. Sentralisasi kekuasaan yang kuat, sentralisasi kekuasaan sebenarnya salah satu ciri umum yang melekat pada birokrasi yang umum. Namun dengan sentralisasi kekuasaan tersebut bila pimpinan pengambilan keputusan tidak berada ditempat maka pelayanan akan terganggu, sampai pimpinan tersebut kembali. Disini yang menjadi penting dilakukan adalah perlunya pendelegasian wewenang, akan tetapi pendelegasian wewenang tersebut adalah merupakan hal yang sulit dilakukan, meskipun struktur organisasi birokrasi pada pemerintah sudah hirarchis. 2. Uraian tugas yang tak jelas dan tidak adanya analisis jabatan, uraian tugas yang jelas merupakan kebutuhan organisasi yang sangat penting, untuk menentukan siapa mengerjakan apa, sedangkan analisis terhadap jabatan dibutuhkan untuk menentukan berapa jumlah jabatan yang diperlukan, dan apa kriteria orang yang dibutuhkan dalam pengisian jabatan tersebut.
Pandangan terhadap birokrasi seperti apa yang disampaikan di atas telah diupayakan menghilangkannya secara berangsur-angsur dengan adanya reformasi terhadap birokrasi. Pemerintah pada kabinet persatuan dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, telah membentuk kementrian khusus mengurus masalah birokrasi ini dengan nama Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara(PAN), dan Reformasi Birokrasi (RB). Tugas utama menteri ini adalah, mengkoordinasikan, dan merumuskan kebijakan dibidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Untuk mempercepat reformasi terhadap birokrasi kementerian PAN dan RB telah menetapkan program percepatan, yaitu; penataan struktur organisasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi terbuka, profesionalisme PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-goverment), penyederhanaan perizinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi penggunaan fasilitas, saranan dan prasarana kerja PNS. Program percepatan tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan. (bersambung ke: bagian kedua klik Dinisi