Apakah yang dimaksud dengan gugatan rekovensi (ada yang menggunakan yang menuliskanya dengan gugatan rekopensi) dan bagaimana cara membuat gugatan rekovensi itu ?
Bagi kalangan awam hukum istilah rekovensi itu tentu mereka tidak paham. Bahkan lulusan fakultas hukum ada juga kemungkinan tidak memahami secara lebih mendalam tentang gugatan rekovensi. sebagai sebuah istilah hukum, gugatan rekovensi sebenarnya dalam bahasa yang mudah dicerna bisa diartikan sebagai " gugatan balik ".
Gugatan rekovensi atau gugatan balik dalam praktek peradilan yang paling sering terjadi pada peradilan perkara perdata. Dalam hubungan ini, gugatan rekovensi itu sendiri merupakan pemberian kesempatan kepada pihak "Tergugat" untuk melakukan gugatan terhadap "Penggugat" bersamaan dengan pemberian jawaban atas gugatan. Jadi, pemahaman sederhananya, gugatan rekovensi baru ada apabila ada gugatan konvensi (gugatan awal) yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi baru timbul apabila sudah ada gugatan konvensi. Tetapi perlu dicatat, peluang untuk melakukan gugatan rekovensi itu diberikan kepada Tergugat dan bagaimana peluang yang diberikan dalam proses peradilan itu dimanfaatkan tergantung pada sikap dan kepentingan Tergugat sendiri.
Istilah konvensi, rekovensi itu sebenarnya lebih populer dalam perkara-perkara perdata atau bersifat keperdataan, termasuk dalam perkara-perkara yang diselesaikan melalui jalur arbitrase. Dalam lapangan hukum perdata, terkait dengan gugatan rekovensi dapat dilihat dari penjelasan pasal 132a HIR, dengan gugatan rekovensi Tergugat tidak perlu lagi gugatan tersendiri tetapi sekaligus dilakukan dalam perkara yang sama. Dalam hal ini bersamaan dengan jawaban atas gugatan Penggugat.
Secara spesifik tidak ada cara dan teknik bagaimana aturan membuat gugatan rekovensi, dan hal itu berkembang dalam praktek peradilan. Artinya yang terpokok, lazimnya gugatan rekovensi sejalan dengan jawaban Tergugat atas gugutan Penggugat.Dalam membuat gugatan rekonvensi, sebenarnya strukturnya hampir sama dengan gugatan konvensi, namun posisinya yang berbebeda. Dimana dalam gugatan rekonvensi, Penggugat konvensi menjadi Tergugat Rekovensi, jika Penggugat konvensi ada beberapa orang, maka bisa saja seluruh Penggugat konvensi menjadi Tergugat rekovensi atau beberapa orang saja dari Penggugat konvensi.
Demikian juga dengan Penggugat rekovensi, jika ada beberapa orang bisa saja hanya beberapa orang dari Tergugat rekovensi yang bertindak atau memposisikan diri sebagai Penggugat rekonvensi. Hal itu tergantung pada kepentingan dan kedudukan dari masing-masing Penggugat maupun Pengugat konvensi maupun rekovensi.
Dalam menyusun gugatan rekovensi tentu, penggugat rekovensi akan mengajukan dalil-dalil gugatannya pula sebagaimana adanya layaknya gugatan kovensi, dan tentu gugatan rekovensi itu tidak terlepas dari gugatan konvensi, dan kemudian menambahkan dengan dalil-dalil baru yang mungkin tidak diungkapkan oleh penggugat kovensi dalam gugatan kovensi.
Sebagai konsekuensinya, sebuah gugatan rekovensi mempunyai pula beban pembuktian sebagaimana layaknya pada gugatan konvensi. Oleh karena itu ketika melakukan gugatan rekovensi, Tergugat kovensi harus-harus benar-benar memperhatikan keseaian antara dalil-dalil jawaban gugatan dengan dalil-dalil gugatan rekovensi. Kalau pun ada dalil baru, maka gugatan rekovensi seharusnya tidak melemahkan jawaban atas gugatan.
Secara sederhana, setidaknya gambaran bagaimana menyusun gugatan rekovensi. (catatan: Dunia Hukum).