Oleh Akhmad Kholil Irfan, SH, S.Ag
Program Pascasarjana Univ Bung Hatta dan Hakim pada Pengadilan Agama Sungai PenuhA. Pendahuluan.
Berbicara good governance, sejatinya kita sedang bicara barang impor. Terlepas impor tersebut merupakan pesanan maupun impor berdasarkan kebutuhan.Adanya barang impor yang di kemas indah, didistribusikan dengan cara yang baik serta pelaku-pelaku bisnis (distributor) juga orang-orang pilihan, maka kita menjadi tertarik, hingga lupa kita punya barang impor tersebut, akan tetapi barang tersebut belum atau tidak dikemas secara menarik. Maka jangan salahkan jika muncul pepatah “kacang lupa akan kulitnya”, atau yang lebih ekstrim “rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri”.
Kepemerintahan atau governance yaitu the act, fact, manner of governing, yang berarti: tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman yg dikutip oleh Sedarmayanti, istilah governance juga merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tsb. Istilah governance tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance, privat governance, corporate governance, dan banking governance. Governance, sebagai terjemah dari pemerintah kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan, sedangkan praktik terbaiknya disebut good governance atau kepemerintahan yang baik.
Dari berbagai konsep dan pengertian good governance, paling tidak ada 10 prinsip dari good governance itu sendiri:
1. Akuntabilitas2. Kontroling3. Responsibility4. Profesionalisme5. Efisien dan efektif6. Transparansi7. Kesetaraan8. Jangkauan kedepan atau visioner9. Partisipasi10. Penegakan hukum.Selain prinsip-prinsip diatas, dalam penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga terdapat aturan yang pasti, yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyebutkan tentang asas umum penyelenggaraan Negara, yaitu:
Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1]
Pemerintah pada tahun 2010 telah mengeluarkan pedoman reformasi birokrasi yang baru, disebut sebagai Grand Design Reformasi Birokrasi, yang merupakan garis-garis besar perencanaan jangka panjang 2010-2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengeluarkan Peraturan MENPAN Nomor 10 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Managemen Perubahan yang berisi tentang teori-teori dan tata cara mencapai perubahan yang diinginkan yang merupakan panduan kearah perubahan yang lebih baik. 2]
Pada prinsipnya visi dari reformasi birokrasi pada tahap kedua adalah: Terwujudnya birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi, yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima dan manajemen pemerintah yang demokratis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.
Berbicara masalah birokrasi, maka setidaknya ada (2) pendapat yang memiliki pandangan berbeda perihal eksistensi dan peran birokrasi itu sendiri:
Mazhab Kekuasaan, yang memandang bahwa penguasa yg kuat harus dilayani oleh para pembantu atau aparat yang cerdas dan dapat dipercaya atau loyal. Konsep pemikiran ini banyak diilhami oleh Nicolla Machiavelli, bahwa apabila penguasa ingin kekuasannya berjalan efektif, maka harus memiliki organ aparatur yang solid, kuat dan profesional. Dengan demikian birokrasi dibentuk sebagai sarana bagi penguasa untuk mengimplementasikan kekuasaan dan kepentingan mereka dalam mengatur kehidupan negara.
- Mazhab Kebutuhan Rakyat, yang memandang bahwa birokrasi itu ada karena adanya rakyat yang menghendaki eksistensi mereka untuk membantu masyarakat mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan bersama. Dengan demikian yang menentukan ada tidaknya birokrasi dalam kehidupan masyarakat adalah adanya kebutuhan mereka akan lembaga yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik. 3]
Dari paparan latar belakang diatas ada beberapa hal yang dapat didiskusikan dan menarik untuk dibahas dalam tulisan ini, yang permasalahannya dapat penulis rumuskan sebagai asalah : Bagaimana membumikan esensi good governance dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
a. Negara kecil itu diri kita
Berpikirlah dari yang kecil, niscaya kita mampu memikirkan yang besar, rasanya ungkapan ini tidak begitu salah. Ketika kita punya “pilot proyek” ingin merubah dunia, maka dunia yang kecil mesti dirubah terlebih dahulu. Keluarga adalah miniatur dunia kecil, disana ada pemimpin dan ada yang di pimpin juga ada para pembantu pemimpin. Berangkat dari hal kecil itulah, maka kita akan mampu merubah dunia yang besar. Dalam term Islam kita kenal istilah ”Setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinanya”. Maka hakekatnya adalah bermula dari diri kita atau “ibda’ binafsik” (mulailah dari diri kamu).
Setelah kita bertanya pada diri kita, seperti pertanyaan...sudahkah saya jujur, sudahkah saya bertanggung jawab, atau pertanyaan-pertanyaan (impor) dalam masalah good governance. Profesional atau transparan misalnya, maka kita pasti tahu jawabannya. Apakah kita akan jawab secara jujur atau mau kita jawab secara teori, bahkan secara politis, semuanya terserah pada kita. Jawaban bisa di poles (membohongi publik), akan tetapi hati kita tetap akan merana, karena sesungguhnya diri kita tidak pernah akan bisa membohongi nurani kita.
Negara kecil itu diri kita, ya.....maka mulailah kita menata diri, bagi yang muslim, maka amalkan dan jalani ajaran agamanya dengan sesungguhnya, agama tidak hanya sebagai lips service saja, tapi agama yang amaliah dan amaliah yang ilmiah. Demikian juga bagi yang non muslim, dia harus konsekwen dengan ajaran dan keyakinannya tanpa pernah meninggalkan nilai plural, karena sesungguhnya kita terlahir di Indonesia yang plural. Dengan menjalankan keyakinan Agama dan keyakinan kita yang sarat akan nilai-nilai filosofi, tidak pernah kalah dengan prinsip-prinsip good governance yang ada. Bermula dari negara kecil (diri kita), kemudian benahi keluarga, masyarakat sekitar hingga akhirnya kita bisa melakukan perubahan besar terhadap negri yang besar ini.
Kita sering terjebak dengan hal-hal yang formal, akan tetapi terkadang lupa dari substansinya, maka seorang Asikin, pernah mengkritik seorang hakim yang terjebak dengan pandangan formalistiknya, dengan mengatakan: “ Seorang sarjana hukum pada umumnya sering bersikap formal dalam arti kalau secara formal tidak diatur maka pendapatnya selalu tidak mungkin. Demikianlah tampaknya profil seorang sarjana hukum, yang dianggap penting hanya segala sesuatu yang formalistik, formalisme, bentuk luarnya saja dan kulitnya saja. Seakan-akan yang penting hanya bentuknya saja sedangkan isi dari bentuk tersebut adalah tidak penting. 4] (bersambung ke: Kejujuran diri versus cermin jujur