Oleh Rosita, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung HattaAkuntabilitas adalah merupakan salah satu ciri – ciri dari suatu sitim pemerintahan yang baik atau good governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak 1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional, profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance, bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan maksud yang berbeda.
Namun pemerintahan yang baik tidak akan terujud kalau tidak dibarengi dengan adanya suatu administrasi yang baik pula. Menurut buku SANKRI (2003) ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai disiplin dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi Negara tersebut meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
Tata Nilai yang menjadi dasar dan tujuan serta acuan perilaku dari sistem dan proses administrasi negara, yang menyentuh nilai-nilai kultural, dan institusional yang berkembang dalam kehidupan Negara bangsa, termasuk landasan falsafah dan etika serta pandangan hidup yang mendasari atau pun nilai-nilai spiritual yang menghikmatinya.
- Organisasi dan manajemen pemerintahan Negara , yang meliputi tatanan organisasi aparatur pemerintahan Negara yang berada di wilayah pemerintahan Negara dan sering disebut birokrasi pemerintahan, terdiri dari organisasi lembaga eksekutif( pemerintah, legislative ( DPRD,DPR. DPD ), yudikatif ( badan peradilan) dan lembaga Negara lainnya yang diperlukan serta saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan Negara;termasuk organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga tersebut
- Pemerintahan Negara, meliputi kegiatan pengelolaan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dam pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan dan wilayah pemerintahan, merupakan fungsi – fungsi manejemen pemerintah pada umumnya, seperti pengelolaan kebijakan , perencanaan , pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pelayanan , pengawasan , dan pertanggungjawaban hasil-hasilnya dari setiap atau pun keseluruhan organisasi pemerintahan Negara.
- Sumber daya aparatur Negara . Sumber daya manusia sebagai unsur dominan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara pengelolaan dan pembinaannya mendapatkan perhatian dalam keseluruhan aspek dan dimensinya, sejak recruitment, pengembangan kompetensi, pengembangan karier dan kesejahteraan serta pemensiunannya, termasuk pengelolaannya melalui sistem manajemen sumber daya lainnya ( dana , prasarana, peralatan dan fasilitas kerja). Keseluruhan sumber daya aparatur Negara tersebut dikelola dalam organisasi kesekretariatan disetiap lembaga.
- Sistem dan proses kebijakan Negara .sebagai sistem penyelenggaraan kebijakan Negara ,peran administrasi negara dalam pengelolaan kebijakan pemerintahan Negara mencakup hal hal yang berkenaan dengan fungsi dan proses (1) perumusan kebijakan;(2) penetapan kebijakan ; (3) pelaksanaan kebijakan ; (4) pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan ; (5) penilaian hasil ( evaluasi kinerja ) pelaksana berbagai kebijakan Negara untuk menangani atau mengatasi berbagai persoalan lingkungan administrasi Negara ,seperti dalam bidang kehidupan social ,ekonomi ,politik ,hukum,agama ,lingkungan hidup yang disebut public affair ,yang dikenal pula sebagai lingkungan administrasi Negara.
- Posisi,kondisi, dan peran masyarakat bangsa dalam bernegara.negara eksis pada suatu wilayah karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa yang hidup pada wilayah tersebut .negara didirikan oleh rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bersama .oleh karena itu,merekalah pemilik kedaulatan Negara .sebab,itu organisasi dan manajemen pemerintahan tidak dapat mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat atau rakyat bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan bernegara tersebut merupakan unsur penting dalam Negara ,yang memiliki posisi dan peran tertentu dalam system dan proses penyelenggaraan kebijakan Negara pada seluruh wilayah Negara dan menjadi begian dari fokus perhatian administrasi Negara.
- Hukum administrasi Negara.hal ini meliputi dimensi hukum bertalian dengan pengaturan sistem dan proses penyelenggararaan Negara ,termasuk mengenai eksistensi,tugas ,fungsi lembaga lembaga pemerintahan Negara,saling hubunganya satu sama lainnya ,dan karya masing masing lembaga serta tata cara menghasilkanya ;dimaksudkan agar kelembagaan Negara tersusun dan terselenggara secara efisien ,proposional ,efektif ,tertib dan legitimate.
Menurut LAN RI dan BPKP ( 2001:22) menjelaskan ,’ Akuntabilitas berasal dari bahasa dari bahasa Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggung jawabkan , keadaan dapat dimintai pertanggungjawaban
Pasal 7 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘azas Akuntabilitas’ adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggungjawabkan kepada orang yang memberinya kepercayaan.
Di Negara Indonesia yang kita cintai ini, akan-kah Good Governance akan terwujud dalam birokrasinya
Accountability
Akuntabilitas adalah salah satu kebutuhan utama dalam good governance. Tidak hanya untuk institusi pemerintahan, melainkan juga sektor swasta dan organisasi-organisasi civil society harus bisa diakui oleh publik dan stakeholders-nya. Secara umum, sebuah organisasi atau institusi bertanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan mereka. Akuntabilitas tidak mungkin ditegakkan tanpa adanya transparansi dan supremasi hukum.
Good Governance yang sering didengar namun seolah- olah seperti fata morgana, hanya berupa kata-kata belaka tetapi kenyataannya selalu saja masih jauh.Menurut Leach & Percy-Smith (2001) government mengandung pengertian seolah hanya politisi dan pemerintah-lah yang mengatur, melakukan sesuatu, memberikan pelayanan, sementara sisa dari “kita” adalah penerima yang pasif. Sementara governance meleburkan perbedaan antara “pemerintah” dan “yang diperintah” karena kita semua adalah bagian dari proses governance. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. Mungkin difenisi yang dirumuskan IIAS adalah yanag paling tepat menangkap makna tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development.”.