Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hukum dan Penegakan Hukum Dalam Mencapai Good Governance di Indonesia

Oleh: Rendra Catur Putra, SH

Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Reformasi 1998 sebagai bentuk keinginan rakyat yang telah terpendam cukup lama dalam hal perubahan kehidupan bermasyarakat ke arah yang lebih baik secara konstitusional, dengan tujuan adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu tuntutan dari reformasi 1998 tersebut, dengan tujuan :1]

  1. untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,

  2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
  3. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
  4. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
  5. melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi,

    menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang
Dapat di simpulkan bahwa hak hak masyarakat wajib di lindungi oleh Negara secara konstitusional dan Negara wajib juga memenuhi hak hak azazi masyarakat tersebut, Negara diminta harus dalam memenuhi dan menjalani tujuan dari amandemen Undang-udang dasar 1945, Masyarakat di libatkan setiap dalam mengambil keputusan yang bersangkutan dengan Negara ini baik secara langsung atau pun secara perwakilan melalui DPR, selanjutnya adalah memperkuat sistem check and balances dalam Trias politika, hal ini tidak terlepas dari tercapainya Good Governance Di Negara Republik Indonesia. Pemerintah wajib berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial dan ekonomi2]

Good Governance adalah sebagai tata pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan istilah civil society. Good governance bisa juga didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang sejalan dengan demokrasi (pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat).3] Istilah good governance mulai dikenal luas di Indonesia sejak tahun 1990-an terutama seiring interaksi dengan negara-negara pemberi pinjaman dan hibah yang selalu menyoroti kondisi objektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Adapun prinsip dasar dari Good Govarnance itu sendiri adalah: 4]

  1. Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.

  2. Pengawasan: Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
  3. Daya Tanggap: Meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
  4. Profesionalisme:Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
  5. Efisiensi dan Efektif Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
  6. Transparansi:Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
  7. Kesetaraan: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
  8. Wawasan ke depan: Membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
  9. Partisipasi:Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
  10. Penegakan Hukum: Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Untuk mencapai dari 10 prinsip dasar dari Good governance itu di butuhkanlah Untuk itu diperlukan birokrasi sebagai alat yang menjalankan tujuan dari negara tersebut 5]. Birokrasi berasal dari bahasa Perancis yaitu bureau yang berarti kantor atau meja tulis, sedangkan dalam bahasa Yunani berasal dari kata kratein yang berarti mengatur. Dengan demikian birokrasi menurut Max Weber adalah sistem administrasi rutin yang dilakukan dengan seragam, diselenggarakan dengan cara-cara tertentu, didasarkan aturan tertulis, oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya.6] Adapun yang menjadi ciri-ciri birokrasi ini adalah adanya sebuah pembagian kerja secara hirarkis dan rinci yang didasarkan pada aturan-aturan tertulis yang diterapkan secara impersonal, yang dijalankan oleh staf yang bekerja fulltime, seumur hidup dan profesional yang sama sekali turut memegang kepemilikan atas alat-alat pemerintah atau pekerjaan, keuangan dan jabatannya, mereka ini hidup dari gaji dan pendapatan yang diterimanya tidak didasarkan secara langsung atas dasar kinerja mereka.7]

Tetapi banyak di jumpai banyak pejabat pejabat di Indonesia ini yang di jerat oleh kasus korupsi baik itu kasus korupsi yang telah mendapatkan hukum tetap di nyatakan bersalah atau pun masih dalam proses penyidikan atau penyelidikan dari pihak berwajib, karena di anggap penyalah gunaan wewenang, dan membuat orang orang di aparatur Negara tersebut menjadi takut untuk menjadi seorang pejabat. para pejabat menyangkal tidak menerima sedikit pun atau menikmati uang hasil korupsi tersebut.ketakutan ketakutan ini membuat roda pejabat menjadi gamang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya , penyerapan anggaran tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal , program program yang telah di rencanakan dalam berkaitan dengan kesejahteraan rakyat terganggu dan dampaknya juga kepada masyarakat, dan hal ini membuat cita cita dari Negara untuk mencapai Good Governance tidak bisa berjalan dengan baik dan maksimal.tetapi tidak dapat dipungkiri ada pejabat yang benar benar mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi ini dan atau menguntungkan orang lain dengan cara suap atau pemerasan .Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tindakan yang termasuk korupsi yaitu: menyebabkan kerugian Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Semuanya dipahami dalam rangka memperkaya diri, keluarga atau teman. Para pejabat di Indonesia saat ini merasa selalu di hantui dengan kasus korupsi walaupun suatu tindakan itu bisa dianggap sebagai kesalahan adminstrasi atau kesalahan procedural saja. Pengertian Kesalahan Administrasi dapat kita ambil dari arti kata kesalahan dan administrasi. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia kesalahan berarti perihal salah, kekeliruan, atau kealpaan. 8]

Menurut Handayaningrat pengertian administrasi adalah kegiatan dari pada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.9] Berdasarkan definisi administrasi sebagaimana dikemukakan di atas Handayaningrat

mengemukakan bahwa administrasi mengandung ciri-ciri sebagai berikut :

a. Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih;

b. Adanya kerjasama dari kelompok tersebut;

c. Adanya kegiatan / proses / usaha;

d. Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan;

e. Adanya tujuan.

Pengertian Administrasi itu dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu : 10]

  1. Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebagai suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama

  2. Administrasi dalam arti fungsionil, yang dimaksud dengan fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menentukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang)
  3. Administrasi sebagai proses, sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran,pengaturan pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya satu tujuan kegiatan dari pada kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
Dan kesalahan administrasi seharusnya di selesaikan dengan hukum administrasi bukan penindakkan dalam hukum pidana. Ada lagi Pelanggaran hukum perdata, seperti wanprestasi dari suatu kontrak/perjanjian atau perbuatan melawan hukum meskipun akibatnya negara dirugikan, tidak bisa serta merta membentuk pertanggungjawaban pidana. Dalam hal negara dirugikan oleh wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, pemulihan kerugian dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata, bukan melalui penuntutan pidana di peradilan pidana.

Ketidak konsistenan hukum dan penegakan hukum di Indonesia ini malah Indonesia akan memproduksi Kasus Korupsi dengan banyak dan tanpa henti, bukan karena para pejabatnya melakukan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tetapi juga ketidak konsisten hukum apakah itu ranah hukum pidana, apakah itu ranah hukum perdata apakah itu ranah hukum administrasi Negara.Walaupun Di hadirkan 1000 Penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jika konsep korupsi tidak jelas, konsep hukum pidana tidak jelas,konsep hukum perdata tidak jelas dan konsep hukum administrasi Negara tidak jelas dan masih tercampur baur kedalam hukum pidana yaitu tindak pidana korupsi maka korupsi di Indonesia tidak akan bisa terhenti. Dan kita sebagai Negara hukum telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran Ham secara konsititusional karena telah menghukum orang dengan hukum yang tidak jelas dan menghukum orang dengan pendekatan hukum yang salah.

Penegak hukum yang baik bukan para penegak hukum yang selalu menjadikan seorang sebagai tersangka atau terdakwa dalam hal ini tersangka atau terdakwa dalam tindak  pidana korupsi, tetapi pebegak hukum yang baik itu adalah penegak hukum yang berani mengatakan ini kasus pidana,bukan kasus pidana tetapi ini kasus berhubungan degan hukum administrasi negara dan ini kasus berhubungan degan kasus perdata. Begitu juga dengan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, harus berani membuat putusan suatu putusan menyatakan kasus ini adalah kasus perdata atau administrasi Negara dan menyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili kasus tersebut,walaupun kasus tersebut menyita perhatian orang banyak ,mendapat dorongan dari berbagai banyak pihak. Hakim harus berani mengatakan itu benar dan itu salah wala[un menapat tekanan publik.

Jadi terciptanya good governance di Indonesia harus di dukung dengan perbaikan hukum di Indonesia,perbaikan pemahaman para penegakan hukum di Indonesia tentang konsep tindak pidana korupsi , konsep hukum administrasi dan konsep hukum perdata dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi jika mengetahui peningkatan atau penurunan kasus korupsi sebenarnya sebagai Negara menuju good governance. Jika tidak di dukung dengan perbaikan hukum di Indonesia,perbaikan pemahaman para penegakan hukum di Indonesia tentang konsep tindak pidana korupsi , konsep hukum administrasi dan konsep hukum perdata dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi maka Good Governance adalah sebuah mimpi bagi Negara Indonesia.

catatan kaki:

 1] rippleworld.wordpress.com/2010/03/18/tujuan-amandemen-uud-1945/.Senin 17 November 2014.14.00.Wib

 2] SF.Marbun dan Moh.Mahfud MD, Pokok-Pokok  Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987, hlm 52

 3]  anazmudin.blogspot.com/2012/02/definisi-good-governance.html.senin 17 november 2014.jam 14.00 wib.

 4] knkg-indonesia.com/home/news/93-10-prinsip-good-governance.html.selasa 18 November 2014.jam 16.00 Wib.

 5] M.Mas’ud Said, Birokrasi Di Negara Birokratis, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2007, hlm 1.

 8] Kamus Besar Bahasa Indonesia

 9] Handayaningrat, soewarno. Administrasi Pemerintah Dalam Pembangunan Nasional, penerbit Haji Mas Agung,

Jakarta. 1988

 10] Drs. Slamet wijadi Atmosudarmo, Administrasi Negara Sebuah Pedoman Kerja, 1962 , hal 9-11

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar