Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Bagian sebelumnya: Prinsip Akuntabilitas Tak Kuat Mencegah Korupsi Di Indonesia

Oleh. M.Safni

2. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 telah berlangsung selama 15 tahun dan inpres itu sendiri telah dicabut dengan Praturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selama rentang waktu tersebut secara rutin instansi pemerintah menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara berjenjang. Dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di daerah penulis mengambil contoh di Kota Solok tempat penulis bertugas.

a. Penyusunan rencana strategis (RENSTRA)),

penyusunan RENSTRA oleh masing-masing SKPD telah dimulai penerapannya sejak dicanangkannya otonomi daerah pada tahun 2000 sejalan juga mulai diberlakunnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya setiap 5 (lima) tahun sejalan dengan priode jabatan kepala daerah disusun RENSTRA yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM). Penyusunan RPJM dilakukan berdasarkan masukan dari SKPD terutama dalam menetapkan program/kegiatan selama lima tahun dan penetapan indikator kinerja utama maupun indikator kinerja progam/kegiatan yang bersifat tahunan. Penyusunan RENSTRA mengacu kepada RPJM yang ditetapkan paling lama 3(tiga)bulan setelah kepala daerah dilantik. RENSTRA berisikan uraian singkat mengenai SKPD mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan.

b. Perjanjian kinerja,

setelah ditetapkan APBD, SKPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)yang diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD. Berdasarkan DPA ini di siapkan perjanjian kinerja oleh bagian organisasi. Perjanjian kinerja ini mencantumkan indikator kinerja dan taget kinerja. Perjanjian kinerja ini ditanda tangani oleh pihak pertama kepala daerah dan pihak kedua kepala SKPD. Sebelumnya dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 kepala SKPD diharuskan menanda tangani target kinerja (TARKIN) akan tetapi dengan keluarnya Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentu target kinerja harus diganti dengan perjanjian kinerja.

c. Pengukuran kinerja,

setelah tahun anggaran berakhir tanggal 31 Desember segera disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Mekanisme penyusunan LAKIP ini terdiri dari sebagai berikut :

Sekretaris Daerah menyurati SKPD untuk segera menyusun LAKIP masing-masing SKPD dengan melampirkan contoh format yang harus dipedomani dalam pengukuran, analisis dan pelaporannya. Surat ini disampaikan sebelum tahun anggaran berakhir supaya segera SKPD menyiapkannya dengan baik dan memberikan batas waktu terakhir penyampaian LAKIP SKPD ke Sekretariat.

Sekretariat Daerah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bagian Organisasi mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan penyusunan LAKIP Pemerintah Daerah yang akan disampaikan kepada Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diantaranya membentuk tim, menyusul jadwal penyusunan, menghubungi SKPD yang belum menyampaikan LAKIP SKPD.

Setelah bahan LAKIP terkumpul seluruhnya, Tim Penyusunan mulai melaksanakan tugasnya pada tempat yang disediakan dalam waktu yang telah ditentukan biasanya satu minggu. Dalam penyusunan LAKIP tersebut tim selalu berkoordinasi dengan SKPD untuk membahas kekurangan dalam penyusunan LAKIP SKPD.

Dalam hal penyusunan LAKIP ini pemerintah daerah telah menyiapkan SDM yang telah ditugaskan untuk itu di masing-masing SKPD dengan memberikan pelatihan khusus dan fungsi tersebut melekat pada sub bagian program masing-masing SKPD. Penyusunan disesuaikan dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP Pemerintah Kota Solok ini disampaikan setiap tahunnya kepada Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat awal bulan Pebruari setiap tahunnya. Penyampaian LAKIP lebih awal tersebut telah menyebabkan Pemerintah Kota Solok mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

3. Pengaruh Akuntabitas Kinerja Terhadap Pencegahan Korupsi di Indonesia.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK seperti yang telah disampaikan diatas dugaan sementara penulis tidak ada keterkaitan yang cukup signifikan antara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dilaksanakan terhadap penurunan prilaku korupsi pada instansi pemerintah maupun oleh penyelenggara negara maupun birokrasi. Berikut ini temuan oleh BPK terhadap laporan hasil pemerinksaan laporan keuangan kementerian/lingkungan.11]

a.Sistem Pengendalian Interen,

terdapat kelemahan dalam pencatatan aset tetap. Kelemahan dalam pencatatan terhadap aset ini berulang setiap tahunnya. Akibat dari kelemahan dari pencatatan aset tetap ini adalah suatu saat akan terjadi aset yang dipindah tangankan kepemilikannya.

b. Kepatuhan,

terdapat pendapatan negara bukan pajak yang terlambat/belum disetorkan ke kas negara, kurang/belum dipungut, digunakan langsung diluar mekanisme dan dipungut melebihi aturan. Keadaaan seperti ini sering terjadi pada instansi pemerintah yang sesuai dengan tugasnya juga diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan terhadap penerimaan negara bukan pajak yang terdapat pada kementerian/lembaga negara. Ketidak taatan ini bisa saja dengan sengaja dilakukan untuk digunakan bagi kepentingan pribadi atau lembaga.

c.Pertanggung jawaban penggunaan barang, belanja modal dan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan dan berindikasi kerugian Negara,

Kegiatan pengadaan barang/jasa untuk keperluan penunjang kegiatan kantor baik barang pakai habis maupun belanja modal merupakan sesuatu yang sangat mudah diselewengkan. Pengadaan barang pakai habis seperti ATK, fotocopy, barang cetakan, jasa kebersihan bisa saja diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga selisih antara anggaran yang dipertanggung jawabkan dengan kebutuhan ril bisa menjadi lahan yang bisa dikorupsi. Pengadaan barang modal juga demikian halnya dimana pada kegiatan ini terhadap pengadaan suatu barang seperti mesin kantor, komputer, peralatan kesehatan, kendaraan dinas, alat berat terdapat beberapa celah untuk dikorupsi seperti mark up terhadap harga. Bantuan sosial merupakan kegiatan yang sangat disorot oleh Indonesian Coruption Wath dan lembaga pengawas keuangan karena sangat mudah diselewengkan oleh penyelenggara negara akibat tidak jelasnya standar/ukuran yang diterapkan dalam pemberian bantuan.

d.Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berindikasi kerugian negara.

Pada beberapa daerah dan lembaga Negara biaya perjalananan dinas merupakan cara bagaimana meningkatkan penghasilan. Lembaga yang paling disorot oleh rakyat dalam perjalanan dinas ini adalah DPR dan DPRD. DPR sering melaksanakan perjalanan dinas keluar negeri dengan menggunakan anggaran Negara milyaran rupiah perorangnya setiap melakukan perjalanan dinas dan dilakukan oleh beberapa orang. Perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD juga tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh DPR. Bila DPR melakukan perjalanan dinas keluar negeri DPRD melakukan perjalanan dinas dalam negeri dengan menjalani seluruh kota-kota yang ada di Indonesia. Ada-ada saja urusan yang ingin diurus oleh anggota dewan terhormat ini yang kadangkala dalam satu bulannya perjalan dinas bisa dilakukan 3 sampai 4 kali dengan setiap kali perjalanan lamanya perjalanan 4 hari sehingga waktu yang tersisa untuk melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan pembuatan peraturan hanya beberapa hari saja setiap bulannya. Dengan banyaknya terpakai hari kerja untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah seringkali hari libur dipakai untuk acara-acara pembahasan Perda. Pengukuran akuntabilitas yang sesungguhnya sebetulnya dapat dilihat di perjalanan dinas ini. Pengukuran dapat dilakukan dengan membandingkan antara jumlah biaya yang dikeluarkan dengan apa yang diperoleh dan dapat diterapkan dari perjalanan dinas yang dilakukan. Menurut wakil ketua DPR Abdul kadir Kading target prolegnas tahun 2014 adalah 66 UU dari 66 target tersebut 34 diantaranya adalah sisa tahun 2013 yang tidak bisa diselesaikan.12] berarti target sesungguhnya untuk 2014 hanyalah 32 lebih kecil dari target tahun 2013. Padahal diantara RUU tersebut sudah dilakukan studi banding keluar negeri, sehingga apa yang diharapkan dari perjalanan dinas tidak bisa dipertanggung jawabkan hasilnya. Biaya perjalanan dinas yang tidak akuntabel ini tidak hanya terjadi di lembaga legislatif akan tetapi juga terjadi pada lembaga eksekutif. Seringkali pimpinan daerah dan kepala SKPD melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan tujuan hanya untuk pelesiran dan sekadar menghabiskan anggaran dengan harapan ada kelebihan biaya untuk mendapatkan tambahan belanja. Bahkan ada lagi yang lebih parah yaitu memark-up biaya tiket pesawat dan bill hotel sehingga kelebihan biaya lebih besar lagi untuk bisa dimanfaatkan.

Penjelasan mengenai hasil temuan BPK yang disebutkan diatas hanya merupakan contoh dari beberapa jenis penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara yang banyak dilakukan oleh penyelenggara negara dan birokrasi. Dari beberapa kasus kejadian tersebut tidak lagi merupakan potensi kerugian negara akan tetapi sudah terjadi kerugian Negara sehingga pelakunya harus mengembalikan ke negara dan banyak diantaranya telah menjadi tersangka dan terpidana.

PENUTUP

Peraturan perundang-undangan telah banyak mengatur tantang pentingnya prinsip akuntabiltas dalam penggunaan keuangan negara. Bahkan dalam menerapkan akuntabilitas keuangan pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya entitas/lembaga pemerintahan telah menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sejak tahun 2000.

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dijalankan dengan baik tersebut belum dapat menekan prilaku korupsi para penyelenggara maupun birokrasi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Agus Dwiyanto, 2014, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, UGM, Press, Yogyakarta.

Harold M Groves dan Robert L Bish, 1973, Financing Governmen, Holt, Rine Hard and Winston, Inc, Atlanta

Mardiasmo, 2002, Akuntansi Sektor Publik, Andi press, Yogyakarta.

BPK RI, 2011, Hasil Temuan Pemeriksaan BPK RI Terkait Pelaksanaan Anggaran, www. BPK .go.id.

---------, 2014, Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2014, BPK.go.id

Lembaga Administrasi Negara, 2003, Pedoman Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LAN.go.id.

Ridwan Khairandi dan Kamelia Malik, 2007, Good Governance; Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia Dalam Perspekti Hukum, Total Media, Yogyakarta

Editorial Media Indonesia, 2014, Menghapus Dana Bansos, mediaindonesia.com

Catatan Kaki:

1] Agus Dwiyanto, 2014, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik,, UGM Press , Yogyakarta

2]. Mardiasmo, 2002, Akuntansi Sektor Publik, Andi, Yogyakarta

3]. Kementerian Keuangan, 2014, Anggaran Berbasis Kinerja, Anggaran.depkeu.go.id

4]. BPK RI, 2014, Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2014, bpk.go.id

5] Editorial Media Indonesia, 2014, Menghapus Dana Bansos, mmedia Indonesia.com

6] Lem baga Administrasi Negara, 2003, Pedoman Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, hlm11

7] Ibid, hlm 12

8] Ibid, hlm 15

9] Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang SAKIP

10] Ibid

11] BPK RI, 2011, Hasil Temuan Pemeriksaan BPK Terkait Pelaksanaan Anggaran, bawasmahkamahagung.co.id

12]Abdul Kadir Sading, 2014, Target Prolegnas 2014, hukumonline.com

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar