Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Penataan Struktur Organisasi : Bagian kedua dari tulisan: Baik Buruk Beda Benar Dalam Mewujudkan Good Governance

Bagian sebelumnya, klik Disni.

Oleh: Welizar.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

a, Penataan struktur organisasi.

Penataan struktur organisasi dilaksanakan untuk menjadikan organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien dengan postur organisasi yang tidak terlalu gemuk namun kaya fungsi. Beberapa peraturan yang telah ditetapkan dalam penataan struktur organisasi ini dari pusat sampai ke daerah diantaranya adalah; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I yang ditindak lanjuti dengan  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Sejalan dengan itu ditetapkan pula Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dalam rangka penataan organisasi di daerah telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sebagai tindak lanjut dari undang-undang ini juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Disamping Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kedua paket peraturan ini berjalan secara simultan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 diatur tentang batasan dan kriteria untuk SKPD (badan, dinas, kantor, asisten dan bagian) yang dapat dibentuk disuatu daerah. Sedangkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 diatur urusan apa saja yang menjadi kewenangan suatu daerah.

b. Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur

Penataan jumlah dan distribusi PNS dilakukan guna mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja atau berorientasi kepada sistem merit yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi, rekrutmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta peraturan ternasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Penataan SDM ini meliputi berbagai aspek diantaranya penyempurnaan berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan, pengendalian jumlah, distribusi dan komposisi PNS melalui pengendalian formasi PNS, penyempurnaan sistem rekrutmen dan sistem seleksi, menjamin jumlah dan kualifikasi PNS di masing-masing unit kerja, sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan produktif, pembangunan, dan penerapan sistem managemen kepegawaian yang berorientasi kepada prestasi kerja (kinerja) dalam rangka mendorong peningkatan profesionalisme, pengembangan sistem diklat yang berbasis kompetensi dan pengembangan sitem informasi PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2013, setiap  pegawai negeri sipil diwajibkan menyusun Sasaran Keja Pewagai Negeri Sipil (SKP). SKP ini merupakan bentuk baru dari sistem penilaian terhadap PNS yang sebelumnya disebut dengan Daftar Penilaian (DP3). Dibandingkan dengan DP3 SKP lebih mencerminkan pencapaian hasil kerja PNS selama 1 tahun.

c. Pengembangan Sistem Elektronik (E-Goverment).

   

Sistem E-Goverment dimaksudkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi informasi ini akan menjawab tuntutan terhadap perubahan secara lebih efektif. Penggunaan e-goverment oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Ada dua hal utama dalam pengertian e-goverment yaitu penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dan penyediaan informasi untuk disampaikan kepada publik. Penyelenggaraan e-goverment melahirkan empat hubungan yaitu goverment to citizen/goverment to costumer, goverment to business, goverment to goverment dan goverment to employees. Setiap model hubungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksebilitas yang lebih yang baik yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap elemen masyarakat.

d. Penyederhanaan Perizinan Usaha.

 

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan beberapa undang-undang, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Ombudsman. Permasalahan utama dalam pelayanan publik seperti juga telah disinggung di atas adalah, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, panjangnya prosedur dalam menerbitkan suatu perizinan, lamanya proses, besarnya biaya yang dikeluarkan, dan adanya biaya siluman dalam penerbitan suatu perizinan. Sering suatu urusan menjadi lebih lama dan rumit bila mana pejabat yang berwenang tidak berada ditempat, dan pelimpahan wewenang kepada pejabat lainnya tidak ada, sehingga masyarakat menjadi kecewa, namun karena dibutuhkan terpaksa harus menahan perasaan. Dengan adanya undang-undang tentang pelayanan publik  maka pemerintah mau tak mau harus memperbaiki sistem pelayanan. Bila masyarakat tidak merasa terlayani dengan baik dapat mengadukan pelayanan pemerintah ini ke Ombudsmen.

Dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik ini Kementrian Dalam Negeri Telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan terpadu satu pintu atau juga sering disebut one stop service wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah diwajibkan membentuk suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurus masalah perizinan. Sekaitan dengan hal tersebut kepala daerah juga harus melimpahkan kewenangan untuk menandatangani perizinan ke SKPD tersebut. Pada beberapa daerah di samping menangani perizinan juga menambahkan kewenangan dalam pengelolaan penanaman modal (investasi). Ada beberapa item peningkatan pelayanan publik yang penting dibenahi, diantaranya adalah; kejelasan biaya dan persyaratan perizinan, penyederhanaan prosedur dan waktu, penetapan standar pelayanan, pemberian maklumat/informasi secara terbuka, pengelolaan pengaduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat.

e. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas.

 

Menurut Aryo Sudiarto, akuntabilitas merupakan unsur pokok perwujudan good governance, pemerintah diminta untuk melaporkan hasil yang telah dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat menilai apakah pemerintah telah bekerja  dengan ekonomis, efektif dan efisien. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa; sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disingkat dengan SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas alat dan prosedur yang dirancang untuk penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sedangkan kinerja sendiri adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kualitas dan kuantitas terukur. Peraturan presiden ini merupakan peraturan terbaru dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Instruksi presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Penyelenggaraan SAKIP meliputi penetapan rencana strategis, perjanjian kerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan review dan evaluasi kinerja. Penetapan rencana strategis dilaksanakan setiap 5 tahun, bagi SKPD didaerah mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) yang merupakan program kerja kepala daerah selama 5 tahun. Rencana Statetegis memuat target yang akan dicapai selama 5 tahun yang dibagi dalam kegiatan tahunan yang disebut rencana kerja (Renja) SKPD. Renstra memuat sasaran dan target yang parameter tertentu yang disebut dengan indikator kinerja. Rencana kerja tahunan yang telah dituangkan dalam APBD, sebelum dilaksanakan oleh SKPD, diawal tahun anggaran dibuat kontrak kerja antara kepala daerah dengan kepala SKPD. Kontrak kerja  yang disebut dengan penetapan target kinerja (TARKIN), merupakan dasar penilaian bagi kepala daerah terhadap  kepala dinas. Setiap akhir tahun anggaran masing-masing SKPD melakukan pengukuran terhadap kinerja. Pengukuran dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan capaian/realisasi kegiatan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengukuran ini selanjutnya dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) yang nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya kepala daerah menyusun LAKIP yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. (bersambung ke: Peranan birokrasi ...klik Disini

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar