Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Peranan Birokrasi Dalam Mewujudkan Good Govennance di Indonesia

Bagian sebelumnya: Bagian Kedua klik Dinisi.  dan Bagian Kesatu Klik Disini

Oleh : Welizar

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Prorgram Pascarsajana Univ Bung Hatta

2. Peranan Birokrasi Dalam Mewujudkan Good Govennance di Indonesia

   

Peraturan perundang-undangan yang mengatur birokrasi dan good governance telah dijelaskan di atas. Reformasi terhadap birokrasi telah  dilaksanakan lebih dari sepuluh tahun, begitu juga  upaya untuk  mewujudkan good governance telah dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kapasitas birokrasi melalui penyempurnaan peraturan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, melaksanakan penelitian dan pengembangan dan lain-lain. Beberapa langkah yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan umum diantaranya adalah;

a. Pelayanan Perizinan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh daerah untuk pelayanan satu pintu (one stop service).

b. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Salah satu yang harus direspon oleh birokrasi adalah bila masyarakat tidak puas terhadap pelayanan mereka harus bisa menyampaikannya kepada pemilik layanan sebelum mengadukannya ke ombudsmen dengan membuka kotak pengaduan.  Pelayanan pengaduan melalui membuka kotak suara adalah merupakan hal yang biasa saja. Yang luar biasa dan sangat disukai oleh masyarakat adalah layanan pengaduan melalui hotline maupun sms dan langsung direspon oleh birokrasi tanpa menunggu lama, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung.

 c. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja.

Sesuai dengan peraturan perundangan diantaranya Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Keuangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah  Daerah Kota Solok dan seluruh daerah di Indonesia diwajibkan menerapkan anggaran yang berbasis kinerja. Penerapan anggaran berbasis kinerja berdasarkan kepada maksud dan tujuan penggunaan dana, biaya dari program/kegiatan yang diusulkan, dan data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan disetiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus kepada efisiensi penyelenggaraan suatu aktifitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktifitas dikatakan efisien apabila outpun yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama atau output yang dihasilkan  adalah sama dengan input yang lebih sedikit.

d.  Melaksanakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah. Hal ini telah dilaksanakan oleh sebagian besar instansi pemerintah yang ada di Indonesia dengan memberikan laporan akuntuntabilitas kinerja instansi pemerintah kepada Presiden melalui Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Beda Baik dan Buruk Birokrasi Indonesia.

Walaupun upaya pemerintah telah maksimal mewujudkan good governance, namun tetap saja terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lapangan, meskipun tidak dilakukan secara massif. Contoh kasus seperti telah disebutkan pada bagian terdahulu, adalah merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri, bahwa pengelolaan pemerintahan kita belum sepenuhnya baik. Beda antara pengelolaan yang baik dengan pengelolaan yang buruk sudah sangat jelas, seperti kriteria yang dijelaskan terdahulu. Sebagai mana diajarkan dalam agama, perbuatan yang baik akan memperoleh hasil yang baik, dan perbuatan yang buruk, juga akan menimbulkan hal yang buruk. Dalam agama perbuatan yang baik akan menyebabkan seseorang akan masuk surge, dan sebaliknya perbuatan yang buruk akan menyebabkan seseorang masuk neraka. Bisa saja apa yang dilakukan dalam pemberian pelayanan berbuatan korupsi lolos dari jerat hukum di dunia tapi tetap saja tidak akan lolos nanti dari api neraka.

PENUTUP

Salah satu tuntutan reformasi adalah perlunya reformasi terhadap birokrasi dan mewujudkan good governance. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai langkah telah ditempuh oleh pemerintah, diantaranya membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan reformasi birokrasi dan pengelolaan Negara, serta melaksanakan program yang mempercepat terwujudnya good governance.

Dalam mewujudkan good governance berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti perbaikan pelayanan publik, penerapan anggaran berbasis kinerja dan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Walaupun berbagai upaya telah ditempuh dalam mewujudkan good governance tetap saja bad governance muncul meskipun secara tidak masif.

Yang baik pasti akan memperoleh hasil baik juga berupa surge, sedangkan yang buruk pasti akan memperoleh neraka.

DAFTAR PUSTAKA

Aryo Sudiarto, 2014, Jurnal Akuntansi dan Kauangan, volume 4, Jurnal.ui.ac.id.

Miftah Thoha, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Muhammad Faturrahman, 2014, Good Governance, Woordpress.com.

Sedarmayanti, 2002, Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Mewujudkan Good Governance, Bunda Maju, Jakarta.

Stanilav Andreski, 1989, Max Weber : Kapitalisme, Birokrasi dan Agama, Tiara Wacana, Jakarta.

Vincent Gerpetsz dalam Ratminto dan Atik, Manajemen Pelayanan, Gramedia, Jakarta

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar