Upaya hukum kasasi memiliki beberapa persyaratan yang berbeda dengan upaya hukum banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung , terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Atas upaya hukum kasasi itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dibandingkan dengan upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. Dari sisi tenggang waktu pengajuan banding dalam perkara pidana misalnya, jaksa atau terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan tingkat pertama. Sedangkan pada perkara perdata para pihak diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan tingkat pertama.Tidak demikian halnya dalam upaya hukum kasasi, baik dalam perkara perdata maupun pidana, atau perkara tata usaha negara, para pihak yang berperkara diberi tenggang waktu sama, yakni 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan kepada para pihak. Apabila pihak-pihak tidak menyatakan sikap dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan itu, maka pihak bersangkutan dianggap sudah menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
Meskipun dalam upaya hukum banding, pihak yang melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dengan menyebutkan alasan-alasan keberatannya atas putusan pengadilan sebelumnya, namun tidak ada kewajiban atau keharusan atas alasan-alasan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama itu diwujudkan dalam bentuk memori banding. Walau pun demikian, dalam praktek, alasan-alasan banding itu dibuat dalam bentuk memori banding. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa ada atau tidak ada memori banding, apabila pihak yang sudah menyatakan sikapnya dengan suatu akta banding, maka berkas perkara akan dikirim pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang. Perihal memori banding pihak yang menyatakan banding bisa saja dikirim belakangan sepanjang perkara yang dimintakan banding belum diperiksa. Artinya, pemeriksaan perkara pada tingkat banding tidak terikat dengan ada atau tidak ada memori banding dari pihak yang menyatakan banding.Tidak demikian halnya dalam upaya hukum kasasi, selain pernyataan sikap pihak yang keberatan atas putusan pengadilan tinggi atau putusan pengadilan dibawahnya, harus dinyatakan dalam 14 hari dan dalam apabila dalam jangka waktu 14 hari itu pihak tidak menyatakan sikapnya, maka pihak-pihak dipandang sudah menerima putusan pengadilan tingkat bawah dan hak pihak untuk kasasi berakhir dan putusan pengadilan tingkat tinggi atau pengadilan tingkat pertama sudah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap isi memori kasasi sendiri Pasal 253 (1) KUHAP memberikan arah terkait memori kasai, (1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (2) apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undag-undang; (3) apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Sejalan dengan itu, Pasal 30 (1) UU Nomor 5 Tahun 20014 tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985, menyebutkan: Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penerapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
1. Tidak berwenang atau melampaui wewenang;2. lSalah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;3. lLalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.Memahami ketentuan KUHAP tersebut, maka keberadaan memori kasasi sangat penting dan menjadi bahan utama bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi. Apabila pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tinggi atau pengadilan tingkat bawah, dan salah satu atau para pihak menyatakan kasasi, maka pernyataan kasasi pihak itu tidak otomatis berkas perkara dikirim oleh pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung. Dalam perkara pidana misalnya, KUHAP sudah menentukan pihak-pihak yang melakukan upaya kasasi selain menyatakan kasasi, pihak yang menyatakan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak akta kasasi dibuat. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari memori kasasi dari pihak yang menyatakan kasasi tidak disampaikan, maka hak kasasi dari pihak yang menyatakan kasasi gugur.
Dari ketentuan terhadap memori kasasi pada upaya hukum kasasi tersebut betapa memori kasasi suatu hal yang tidak boleh diabaikan dan terikat dengan tenggang waktu penyampaiannya dan bila lalai atau melewati batas tenggang waktu yang diberikan undang-undang berakibat gugurnya hak pihak untuk kasasi. Akibatnya dari tidak menyampaikan atau lalai menyampaikan memori kasasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan mengakibatkan putusan pengadilan sebelumnya menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (catatan dunia hukum-dh-1)