Oleh Setia Bakti, SH
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta3. Aparatur Sipil Negara sebagai Harapan Baru.
Ekspekstasi yang luar biasa masyarakat indonesia untuk mendapatkan pelayanan pemerintah yang semakin baik mengakibatkan sebuah stigma baru, dimana “Nollens Vollens“ ( baca : mau tidak mau ) Aparatur Sipil Negara akan menghadapi gelombang perubahan. Dalam mengahadapi gelombang ini dibutuhkan ketangkasan dan kemampuan semua elemen yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan ASN.
Dalam rangka menjawab berbagi persoalan dalam birokrasi pemerintahan di republik inilah , sekarang ini diberlakukan ketentuan baru setingkat Undang Undang untuk mengarahkan perbaikan sistem birokrasi . Perbaikan dalam sistem birokrasi ini pada prinsipnya dilakukan mencapai dan mewujudkan tujuan negara sebagai mana tercantum dalam pembukuan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1995, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas profesional, netral dan bebas dari interpensi politik,bersih dari praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme,serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan panca sila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Sebagai sebuah sistem yang kepegawaian di Indonesia diatur dengan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegaian sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawain. Dalam perkembangannya setelah dilakukan pengkajian atas maka ketentuan ini sudah tidak sesuai dengan tuntunan nasional dan tantangan global sehingga perlu dilakukan perubahan. Ketentuan yang berhasil dibentek dan saat ini diberlakukan adalah Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara.
Dalam mencapai tujuan negara sebagaimana dimaksud diatas diperlukan ASN yang profesional,bebas dari intervensi politik bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan panca sila dan UUD 1945.
ASN dalam melaksanakan tugas tugas birokrasi diharapkan mampu meberikan pelayanan publik dan/atau pelayanan administratif.. Disamping pelaksanaan tugas tersebut, ASN dituntut untuk mampu menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintah yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian,dan ketatalaksanaan.
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pelayanan publik,tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu, pegawai ASN harus memiliki profesi dan menajemen ASN yang berdasarkan pada sistem yang berlaku, baik mengani atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi,dan kinerja yang harus dimiliki dimiliki oleh ASN yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (5)
Terdapat beberapa harapan perubahan ke arah yang lebih baik tentang sistem kepegawaai di republik ini , diantaranya adalah:
Diberlakukanya Sistem Merit dalam menejemen ASN, dimana dilakukan perbandingan antara kualifikasi, kompentensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dengan kualifikasi, kompentensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekruitmen.
- Pengangkatan , penempatan dan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Dalam upaya netralitas ASN dilarang menjadi anggota partai politik.
- Pembentukan Komisi Aparatus Sipil Negara yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN ini dibentuk dalam rangka memonitoring, dan mengevaluasi kebijakan dan manejemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan perilaku ASN.
- Terdapat Sistem Imformasi ASN yang tersususn secara sistematis,menyeluruh dan terintegrasidengan berbasis tekhnologi secara nasional.
Dalam “mengharungi gelombang perubahan” birokrasi dan atau komponen yang berhubungan dengan birokrasi, kita berhadapan dengan “seabrek” masalah dan kondisi yang merupakan hambatan perjalanan menuju tujuan . tantangan dan hambatan ini adalah disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya:
Kultur dan mindset Aparatur yang masih mempraktekkan paham “Birokrasi Patrilimonial”.
- Regulasi birokrasi yang terkesan sangat kompleks dan berbelit, sehingga tidak mudah bagi internal untuk mengaplikasikannya.
- Budaya Masyarakat yang cenderung apatis terhadap birokrat.
- Konsistensi Pimpinan Negara yang masih setengah hati untuk pembenahan ASN .
Republik Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas , diperlukan pengelolaan yang baik. Seiring dengan perkembangan zaman, eksistensi birokrat yang mengendalikan “remote kontrol” dalam menggerakkan roda administrasi negara ditantang untuk tangguh dalam berhadapan dengan gelombang perubahan.
Gelombang perubahan yang nollens vollens ( baca: Mau Tidak mau )bergerak seiring dengan arah globalisasi dunia yang mengarah ke- Good governance menuju good govermand akan menjadikan semua elemen bangsa harus bersatu padu. Sehingga diharapkan ekspekstasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik akan dapat terwujud dengan baik.***
Bagian tulisan sebelumnya : Birokrasi Ideal
Daftar pustaka:
- Alvaro Cuervo, 2002, Corvorate governance Mecanism : a plea for less code of good governance and more market control, Blackwell publishers Ltd oxford, Volume 10 Number 2 april 2002
- Merilee S. Grindle, 2005, Good enough Governance Resivited, a refort for DFID, Harvard University, Pebruari 2005- Lili Romli , 2008 , Masalah reformasi birokrasi, Jurnal Kebijakan dan manejemen PNS, Volume 1, 2 Nov 2008- Asep Kartiwa, 2014, Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Pemerintahan Daerah yang baik, Orasi Ilmiah , 2014- Dyah Mutiarin, 2014, Tranparansi birokrasi dari proses pembelajaran organisasi menuju perkuatan kelembagaan, Jurnal Fisipol Universitas muhammadyah Jokyakarta, 2014- Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraCatatan kaki:
(1) Alvaro Cuervo, 2002, Corvorate governance Mecanism : a plea for less code of good governance and more market control, Blackwell publishers Ltd oxford, Volume 10 Number 2 april 2002, hlm 3(2) Lili Romli , 2008 , Masalah reformasi birokrasi, Jurnal Kebijakan dan manejemen PNS, Volume 1, 2 Nov 2008, hlm 1(3) Merilee S. Grindle, 2005, Good enough Governance Resivited, a refort for DFID, Harvard University, Pebruari 2005 Hlm 7(4) Lili Romli , 2008 , Masalah reformasi birokrasi, Jurnal Kebijakan dan manejemen PNS, Volume 1, 2 Nov 2008, hlm 1(5) Ibid hlm 6(5) Penjelasan Undang Undang No. 5 tahun 2014(6) Asep Kartiwa, 2014, Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Pemerintahan Daerah yang baik, Orasi Ilmiah , 2014 , hm l 7 (7) Ibid(8) Ibid hlm 9