Oleh: Setia Bakti, SH
Program Pascarjana Univ Bung HattaPendahuluan.
Aparatur Sipil Negara adalah terminologi baru dalam khasanah sistem administrasi dalam ketatanegaraan kita. Semenjak Pemerintah Hindia Belanda menguasai di kepulauan nusantara ini, berbagai ketentuan perundang undangan mereka buat dan dikodifikasi dengan “afik”. yang lahir dan hapus namun dari begitu banyak peraturan yang ada dilanjutkan oleh pemerintahan setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintahan di indonesia baru mengenal peristilahan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tahun 2014 melalui UU No 5 Tahun 2014. Istilah ini adalah perubahan dari PNS yang sudah dikenal beberapa dasawarsa dalam sistem administrasi negara indonesia.
Perubahan ini tidak saja terfokus secara sempit terhadap nomenklatur saja, tetapi meluas kepada hal hal dan materi serta substansinya juga mengalami perubahan. Dalam memaknai perubahan administrasi negara, tentunya kita juga mengharapkan tidak hanya dilakukan hanya terhadap adminstrasi kepegawaian tetapi termasuk memperbaiki sistem dan managemen pengelolaan negara oleh aparaturnya seiring dengan perkembangan kemampuan Sumber daya yang ada.
Keharusan reformasi atau perubahan terhadap birokrasi di indonesia adalah sebuah keniscayaan , hal ini disebabkan sistem birokrasi di indonesia selama ini yang berjalan “ Birokrasi Patrimonial“ (Lili Romli,2008) yang bercirikan: nepotisme, kesewenang-wenangan terhadap rakyat dan pelaku birokrasi yang tidak terkontrol.
Lili Romli berpendapat bahwa kondisi ini sepantasnya ditinggalkan sehingga pemerintah dalam menjalankan sistem birokrasi yang good governance akan mampu bersinergi guna perbaikan sistem yang konstruktif.
Gelombang perubahan yang terjadi dalam ruang lingkup kepegawaian negara ini dilakukan diawali melalui Konstitusi UUD 1945 yang mengalami perubahan dan di ikuti dengan perubahan serta penyesuaian peraturan perundangan sesuai dengan hirarki yang berlaku. . Dunia administrasi pemerintahan yang lebih dikenal dengan dunia Birokrasi tidak bisa terhindar dari gelombang perubahan ini.
Aparatur Sipil Negara yang bekerja diberbagai kementerian , lembaga dan instansi negara diarahkan untuk mampu melakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi dan tanggung jawab keuangan negara. Gelombang perubahan inilah yang diharapkan oleh semua pihak yang berkepentingan akan mampu membawa angin segar perbaikan kehidupan bersama.
Dewasa ini kita telah mengenal dan mempraktekan sebuah paradigma baru atas pengelolaan sebuah sistem manejemen yang kita kenal dengan istilah “Good governance “. Good governace adalah sebuah terminologi yang pada awalnya dikenal di dunia perusahaan atau corporate dimana manejenen perusahaan melaksanakan sebuah sistem yang baik. Menurut Alvaro Cuerto , seorang pengajar pada Fakultas Sains of Economi, University of madrid , dalam artikelnya “ Corporate Governance Mechanism” menjelaskan bahwa:
Corporate governance serves to create value in the firm. Corporate mechanisms have been devised to fasilitate the control of management and group of power in the firm and fasilitate the achievement and group of maximisation of firm value.(1)
Perubahan drastis untuk perbaikan ini sebenarnya bertujuan seperti apa yang diamanatkan UUD dan Pancasila, yaitu kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk mencapai hal itu negara harus mencapai sebuah bentuk good govermence atau tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk mencapai good governance dan clean goverment ini ada sebuah hal yang perlu dilakukan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Transparansi mempunyai arti memberikan informasi yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelola sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undang.(2)
B. Pembahasan
Good Governance sebagai Paradigma Baru.
Organisasi pemerintah sebagai organi publik selalu menjadi perhatian oleh masyarakat , baik melalui pemerhati maupun oleh masyarakat yang menjadi bagian dari sistem birokrasi yang ada. Hampir di semua lembaga lembaga dimana birokrasi berperan aktif, menjadi pokok perhatian masyarakat. Layanan publik yang merupakan bagian yang harus dibenahi dalam tata kelola pemerintahan menuju yang lebih baik masih mendapatkan kritikan yang hampir didengar setiap hari melalui media yang ada. Ketidak puasan ini tentunya harus menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi stake holder yang ada di negara ini.
Seiring dengan gelombang reformasi birokrasi di indonesia maka dibutuhkan kesiapan mental dan kesadaran birokrat untuk menjalankan fungsinya dengan sebaik baiknya. Oleh karena itulah diperlukan upaya penguatan kelembagaan , baik dalam hal struktur maupun pengembangan substansinya.
Dalam menjalankan sistem administrasi negara diperlukan aparatur yang mumpunyai serta profesional di bidangnya. Aparatus Sipil Negara yang merupakan unsur utama penyelenggara tugas-tugas administrasi pemerintahan diharapkan membenahi di dengan meningkatkan kemampuan tekhnis dan manejerial. Pemegang kendali administaris sudah sepantannya melakukan perubahan pemikiran klasik ke arah yang lebih modern. Paradigma dan mindset baru harus terpatron dalam pikiran maupun imajinasi dari penyelanggara administrasi khususnya di dalam penyelengaraan pemerintahan.
Secara umum semua negara negara maju maupun berkembang mengadopsi sistem governance yang baik untuk membawa perubahan baru dalam sistem pengelolaan administrasi dan manejemennya. Banyak pakar yang mengakui bahwa penerapan good governance dalam sebuah sistem perusahaan maupun negara serta pemerintahan akan menghasilkan sebuah kebaikan bersama demi kesejahteraan.
Marilee S. Grendle ( harvard University ) dalam artkelnya Pebruari 2005, menjelaskan :
“ That good governance matters for development and the capasity to address difficult issue of poverty reduction has become a mantra for development profesional . while many are pleased to see development debates move beyond and earlier approach that promissed development when poor countries “ get the policies right” the adoption of the good governance paradigm implies averi wide range of institutional preconditions for economic and political development and for poverty to be signyficantly reduced.” (3)
Setelah berhasil melakukan implementasi good governance dalam sebuah sistem akan terjadi sebuah improvisasi yang tepat sehingga pelayanan publik menjadi baik. Selanjutnya Merilee menjelaskan “ Getting good governance calls for improvements thats touch virtually all aspects of the publik sector--- From institutions that set the rule of the game of the economic and political interaction, to decetion making structures that determine priorities among public problems and allocate resources to respond to them, to organisation that manage administrative system and deliver good and servises to citizens, to human recourses that staf govermant bureuaucracies , to the interface of officials and citizen in political and bureuaucratic arenas.” (3)
Sebagai aktor utama penyelenggaraan pemerintahan sang birokrat ditunjuk untuk mampu mengikuti perkembangan zaman. Telah muncul fenomena baru mengenai perubahan peran birokrat dari pelaksanaan menjadi motivator, dinamisator, dan fasilitator pembangunan serta sumber daya atau kemampuan objektif pemerintah daerah yang semakin terbatas, menimbulkan pemikiran di kalangan birokrat untuk meniru kelompok swasta yang tetap exist dan survive meskipun dengan sumber daya seadanya. Sistem penyediaan pelayanan publik yang biasanya ditangani melalui mekanisme administratif menjadi suatu penyediaan pelayanan publik yang berdasarkan insentif pasar.
Untuk itu, budaya birokrasi harus dapat membangun tumbuhnya budaya demokrasi yang akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. Selanjutnya beliau berpendapat, kenyataan getir birokrasi kita saat ini adalah birokrasi besar yang menekankan pada kewenangan tetapi tidak didukung oleh aparatur yang profesional dengan kompetensi yang sesuai dengan bidang fungsi yang dilaksanakan. Sistem kepegawaian kita belum didasarkan pada sistem merit, padahal, sistem merit memiliki konsekuensi politis. Sebagai ilustrasi, bila jumlah dan kualifikasi ASN dibuat sesuai dengan kebutuhan, dampak yang akan ditimbulkannya adalah akan banyak ASN yang dipensiunkan.(4)
Dalam kondisi swasta belum dapat menciptakan lapangan kerja, pelaksanaan pensiun dini semacam itu dapat menimbulkan gejolak tingginya angka pengangguran. Hal inilah yang menyebabkan birokrasi pemerintah daerah menganggung beban yang cukup akibat perkembangan lingkungan yang tidak mendukungnya. Netralitas PNS secara terus menerus diupayakan agar tidak dijadikan kendaraan politik dari kepentingan politik suatu golongan atau kelompok. Sebagai aparatur negara, PNS yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan nasional dituntut kesetiaan dan ketaatannya kepada Pancasila dan UUD 1945, bekerja secara profesional dan tanggung gugat (akuntabel), serta berorientasi pada hasil (outcome), bukan pada input.(2)
Kalangan pakar administrasi mulai mengamati adanya alur pikir baru yang ditunjang dengan seperangkat teori yang melahirkan paradigma baru dalam dunia ilmu administrasi negara. Paradigma baru tersebut memandang birokrasi sebagai organisasi pemerintahan tidak lagi semata-mata hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan akan barang-barang publik (public goods), tetapi juga melakukan dorongan dan menjadi motivator bagi tumbuh kembangnya peran serta masyarakat.
Birokrasi yang demikian, tidak lagi berpikir tentang bagaimana membelanjakan dana yang tersedia dalam anggaran yang terbatas dengan se-efisien mungkin dan manfaat apa yang akan diperoleh dari hasil pembelanjaan tersebut (cost and benefit). Pendekatan in telah mengubah pola pembiayaan secara lebih efisien serta memungkinkan mengukur produktivitas kerja daerah pun belum begitu terasa.
Reformasi management sektor publik, terkait dengan penggunaan model manejemen baru harus sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, karena perubahan bukanlah sekedar perubahan paradigma tetapi juga merupakan perubahan menajemen.(5)