Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hakim Tidak Akan Memutus Sengketa Yang Di Dalamnya Ada Kepentingan Pribadi;Nemo Iudex In Causa Sua

Bolehkah Hakim mengadili suatu perkara yang menyangkut dirinya sendiri ? Setidaknya itulah suatu hal penting dari jawaban pemerintah atas permohonan pengujian masa jabatan hakim konstitusi dalam perkara No.131/PUU-XII/2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi. Mengenai jawaban pemerintah itu lebih jauh situs resmi Mahkamah Konstitusi  (mahkamahkonstitusi.go.id) menyebutkan:

Pemerintah memnyarankan agar permohonan pengujian aturan masa jabatan hakim dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  (UU MK) dibatalkan. Hal ini sangat  erat  hubungannya dengan kepentingan  Hakim  Konstitusi,  sehingga  berlaku  prinsip nemo iudex in causa sua, yakni asas  hukum  yang menyatakan  bahwa hakim  tidak  akan  memutus  sengketa  yang  di dalamnya  ada kepentingan  pribadi  dan  tentunya  bukan  kepentingan kelembagaan  yang  berhubungan  dengan  sistem  negara  hukum.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wicipto Setiadi selaku Dirjen  Peraturan Perundang-Undangan  Kementerian  Hukum  dan  HAM yang mewakili Pemerintah dalam sidang perkara dengan Nomor 131/PUU-XII/2014 yang digelar MK pada Selasa (23/12) di Ruang Sidang Pleno MK. “Akan  lebih  baik  jika  permohonan  Pemohon  dibahas  dengan legislative review karena hal tersebut merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang,” tambah Wicipto.

Pemohon yang mendalilkan adanya diskriminasi  terhadap Hakim Mahkamah  Konstitusi dengan Hakim Agung  mengenai  batas  masa jabatan. Hal ini dinilai dari masa jabatan Hakim Agung  adalah dari sejak diangkat dan pensiun sampai dengan 70 tahun, sedangkan Hakim Konstitusi  hanya  lima  tahun  dan  dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. “Menurut Pemerintah, hal  tersebut  tidak  tepat  dan  tidak  benar  serta  mengada-ada dan menurut  Pemerintah  hal  tersebut tidak tepat, dan tidak benar, serta mengada-ada karena Pemohon sebagai  pembayar  pajak  hanya  merasa  hak  konstitusionalnya dirugikan bukan  secara  langsung, sehingga  Pemohon  bukanlah dalam  posisi  sebagai  terhalang-halangi  atau  pun  sedang  dalam dirugikan hak konstitusionalnya,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.

Wicipto menambahkan kerugian  Pemohon  tidak  nyata karena  ketika  ada  kesempatan untuk  mengajukan  diri  menjadi calon Hakim Konstitusi. Selain itu, Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut  walaupun  Pemohon  mendaftarkan  sebagai  calon, maka Pemohon  harus  lulus  seleksi  dan  terpilih  dahulu  untuk  menjadi hakim dan jika Pemohon terpilih, maka secara potensial Pemohon dirugikan oleh ketentuan pasal yang dimohonkan. Sedangkan terkait kriteria usia dalam kontitusi, Wicipto menjelaskan adanya batasan  usia  tertentu  untuk  menduduki semua  jabatan  dalam  penyelenggara negara merupakan kebijakan  hukum  dari  pembentuk  undang-undang  yang  sewaktu-waktu dapat  diubah  oleh  pembentuk  undang-undang sesuai dengan  tuntutan  kebutuhan perkembangan  yang  ada.

“Pembatasan  masa  jabatan  seorang  Hakim  Konstitusi tersebut  sejalan  dengan  rotasi kekuasaan  sebab  Hakim  MK merupakan representasi dari tiga kekuasaan, yaitu DPR, Presiden, dan  Mahkamah  Agung, sehingga  MK  memegang  tiga  kekuasaan yang merepresentasikan  kepentingan  konstitusional  lembaga  itu. Oleh karena  itu, ketika perioderisasi  politik DPR dan Presiden ada pembatasan, maka masa jabatan Hakim MK juga dibatasi,” tandasnya.

Perkara ini dimohonkan oleh Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Riyanti, yang mempersoalkan pembatasan masa jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU MK, yang berbunyi “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya”. Ia mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan tersebut karena merasa khawatir dengan potensi terhambatnya proses rekrutmen hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemohon bercermin pada munculnya perseteruan yang terjadi pada anggota DPR periode 2014-2019 antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Pemohon berpandangan perseteruan tersebut dapat berimbas pada pemilihan hakim konstitusi apabila ada Hakim Konstitusi yang berasal dari pilihan DPR habis masa jabatannya.

Selain itu, Pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut menimbulkan perlakuan berbeda antara Hakim Konstitusi dengan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, padahal kedua lembaga kekuasaan kehakiman itu diatur pada pengaturan yang sama yaitu Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga berpendapat berdasarkan Putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012, MK dan MA merupakan lembaga yang setara, sehingga Pemohon menilai menjadi aneh jika masa jabatan hakim pada kedua lembaga tersebut berbeda atau dibedakan. (Lulu Anjarsari)

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10472#.VKbCYdKsXfI, akses 2 Jan 2015.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar