Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Peranan Hakim Ad Hoc Dalam Memutus Perkara Tipikor Sebagai Upaya Menegakkan Good Governance

Oleh Rosita, SH

Upaya pemberantasan korupsi bukan masalah baru lagi bagi bangsa Indonesia. Sejak pemberantasan korupsi dimulai pada tahun 50-an peraturan perundang-undangan silih berganti diterbitkan. Demikian pula dengan lembaga negara yang diberi kepercayaan untuk memberantas korupsi silih berganti dibentuk.

Ternyata, perjalanan panjang bangsa memberantas korupsi tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Bahkan, korupsi semakin merajalela dan kini sudah sampai pada tahapan sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Efek lebih lanjut, korupsi telah menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisien tinggi.

Kenyataan menunjukan, bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan hingga kini, belum juga dapat dilaksanakan optimal. Kenyataan ini mengundang tanda tanya besar, mengapa?

Pertanyaan ini dengan jujur harus kita jawab, bahwa selama ini lembaga pemerintah (dalam arti luas) yang menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk dunia peradilan, belum berfungsi secara efektif dan efisien. Bahkan harus diakui dengan jujur, adalah kenyataan bahwa masyarakat kehilangan trust kepada lembaga lembaga tersebut, manakala mereka acap kali menyaksikan kinerja bernuansa negative mulai dari penyelidikan –penyelidikan penuntunan hingga pengadilan, yang dalam bahasa sehari hari orang menyebutnya ”mafia peradilan”.
Menyikapi tuduhan miring ini, Mahkamah Agung beserta seluruh jajarannya tidaklah serta merta manampik, tetapi secara terbuka menerimanya sebagai masukan positif untuk memperbaiki keadaan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan cita cita, suatu masyarakat yang adil, suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Langkah-langkah perbaikan yang bresifat internal maupun exsternal sudah sedang dan terus akan dilakukan dan dipacu .pengawasan terhadap kinerja para hakim dan jajaran pegawai terus ditingkatkan dengan mencoba melaksanakan langkah langkah yang bersifat reward and punishment. Sejumlah hakim telah dihukum dengan perberhentian atau non palu serta jenis-jenis hukum yang lainnya karena melanggar kode etik hakim. Selain dari itu, sejumlah hakim telah dididik khusus di bidang tindak pidana korupsi, agar mereka tidak memandangnya “hitam” dan “putih“ belaka .kendati pun menemukan keadilan jauh lebih sulit daripada mencarinya, para hakim dalam memeriksa perkara perkara tindak pidana korupsi selain memperhatikan-hak hak terdakwa juga harus memperhatikan asasi social maupun ekonomi rakyat yang dinafikan oleh para pelaku tindak pidana itu.

Oleh karena korupsi sudah merambah kesetiap aspek kehidupan masyarakat, maka korupsi tidak mungkin dilenyapkan hanya oleh para penegak hukum belaka. Segenap lapisan masyarakat harus bahu membahu memeranginya karena korupsi sudah menjadi common enemy. (Krisna Harahap, 2009: v).

Korupsi di Indonesia memang telah berlansung sejak lama. Bukan saja tidak berhasil diberantas, sebaliknya semakin merajalela. Begawan ekonomi almarhum Prof.Dr.Soemitro telah mengingatkan bahwa angka kebocoran anggaran pembangunan kita setiap tahun tidak kurang dari 30 % . Tidak ada orang yang menggubris peringatan tersebut. Pada masa itu, teriakan begawan ekonomi tadi ditanggapi dan berlaku bak “lolongan” di padang pasir. Betapa pun kerasnya lolongan tersebut, kafilah para koruptor terus berlalu. Mereka tak pernah diusik, sebaliknya difasilitasi. Akhirnya terjadilah. Semua ramai-ramai korupsi. Tak peduli bahwa rakyat semakin melarat, tidak punya sandang, tidak punya papan, bahkan tidak punya pangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa pada semester I tahun 2004 penyimpangan keuangan Negara telah mencapai Rp.166,53 triliun. Angka ini menunjukan bahwa hampir 50 persen dari APBN 2003 melayang ke kocek para koruptor. (Krisna Harahap, 2009:27).

Untuk menciptakan dan menjaga serta menjadikan pemerintahan yang berwibawa, sudah bermacam cara dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah merajalela di negeri ini, maka untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi dibentuklah hakim ad hoc yaitu hakim yang mempunyai keahlian khusus, yang selama ini menjadi roh dari Pengadilan Tipikor, menjadi bahan pembicaraan yang hangat mulai dari hasil kerja tim perancang hingga dibawa ke sidang kabinet. Rapat tanggal 17 Desember 2007 di Departemen Hukum dan HAM memunculkan 4 alternatif, yakni:

Alternatif 1

Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim dengan sekurang-kurangnya 3 ( tiga) orang hakim yang terdiri atas 1 ( satu) orang Hakim karier dan 2 ( dua ) orang hakim ad hoc.

Alternatif 2

Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi ketua menunjuk majelis hakim yang berjumlah ganjil yang sekurang-kurangnya terdiri atas ( tiga) orang hakim yang terdiri atas 1 ( satu) orang hakim Karier dan 2 ( dua) orang Hakim ad hoc.

Alternatif 3

Dalam memeriksa, mengadili dan memeutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan mejelis hakimdengahn sekurang-kyrangnya 3 ( tiga ) orang hakim yang terdiri atas 2 orang hakim karier dan 1 ( satu ) orang hakim ad hoc.

Alternatif 4

Dalam memriksa dan mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di8lakukan dengan majelis hakim paling sedikit 3 (tiga ) orang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc dengan komposis ditentukan oleh Ketua tindak pidana korupsi sesuai dengan kepentingan pemeriksaan pidana. (3) Ibid, hlm 85
Sedangkan menurut pasal 27 RUU menyebutkan yaitu:
Dalam memeriksa mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang hakim dan sebanyak- banyak nya 5 ( lima) orang hakim, terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.
Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 ( lima ) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 ( tiga) banding 2 ( dua).
Penentuan mengenai jumlah dan komposisi hakim majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing Ketua Pengadilan dan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus perkasus.
Dari muatan RUU pasal 27 yang diajukan oleh Presiden itu tidak dengan tegas disebutkan dengan jumlah dan komposisi antara hakim karier dengan hakim ad hoc. Ayat (3) menyerahkannya kepada ketua pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung.

Menyerahkan sepenuhnya kewenangan komposisi hakim itu kepada Ketua Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu karena hingga RUU ini dibicarakan di DPR kepercayaan public terhadap lembaga pengadilan masih belum pulih.

Karena penetuan komposisi majelis hakim dalam pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di serahkan kepada Ketua Pengadilan dimana Kasus itu akan disidangkan. Pada saat telah ditentukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu kasus tindak pidana korupsi, maka peranan Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan keseriusannya untuk mengadili dan memutus perkara tersebut dengan adil, dan sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, demi terciptanya pemerintahan yang berwibawa serta mempunyai pemerintahan yang efektif.

Apabila diperhatikan secara umum sasaran penyelenggaraan negara adalah terciptanya manajemen pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah:
Berkurangnya secara nyata praktek korupsi di birokrasi, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas;
Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
Terhapusnya aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat;
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
Terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan daerah, dan tidak bertentangan peraturan dan perundangan di atasnya.
Dengan lahirnya Pengadilan ad hoc. Tindak pidan korupsi ( tipikor), maka mereka yang didakwa melakukan tindak pidana itu diperiksa di salah satu pengadilan.Pengadilan Tindak Pidan Korupsi atau Pengadilan Umum. Belakangan sudah dibentuk pengadilan Tipikor satu ditiap-tiap Propinsi yang masih satu atap dengan pengadilan negeri (umum) di Ibu Kota Propinsi.

Dalam rangka pencapaian pemerintahan yang Good Governence dan memperhatikan peranan Hakim Ad Hoc Tipikor dalam mengani perkara-perkara tindak pidana Korupsi dalam pratiknya memang berbeda dengan hakim karier, dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, pemerintahan yang bebas korupsi adalah salah satu ciri pemerintahan yang berwibawa. Serta diiringi dengan penegakkan hukum yang baik, walaupun penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecendrungannya adalah demikian, sehingga pengertian Law enforcement begitu popular. Selain itu ada kecendrungan yang kuat untuk mengartikan penegakkan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan mengganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.

Hukum bisa ditegakkan tidak hanya berdasarkan Undang-undangnya saja, karena penegakkan hukum dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu;
Faktor hukumnya sendiri;
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sumber bacaan:
-  ardanpraja.blogspot.com/2012/04/upaya-menciptakan-manajemen.html
- Sri Sumantri, terungkap dari Krisna Harahap. Konstitusi Republik Indonesia. Sejak proklamasi hingga Reformasi
- Soerjono Soekanto,Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,Jakarta ;
- Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jalan Tiada Ujung, Grafitri Bandung, 2009

* Edited by Dh-1

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar