Apa syarat dan bagaimana prosedur mendaftarkan tanah untuk mendapatkan pengakuan hak bagi perseorangan ? Soal ini masih banyak belum dimengerti masyarakat dan atas ketidak-tahuan itu terkadang dimintakan bantuan jasa seseorang untuk mengurusnya yang terkadang juga menimbulkan masalah. Selain itu, tentu biaya dengan mengurus sendiri jauh lebih murah dari pada minta bantuan orang lain.
Bagi perseorangan yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan pengakuan hak milik atas sebidang tanah pendaftaran pertama kali persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Dengan persyaratan pendaftaran tanah untuk pertama kali seperti disebutkan di atas, khusus untuk formulir permohonan biasanya sudah disediakan di kantor Pertanahan. Setelah segala persyaratan dipenuhi disampaikan ke kantor Pertanahan dimana lokasi tanah bersangkutan berlokasi. Disamping itu dalam formulir permohonan harus dimuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon3. Pernyataan tanah tidak sengketa4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisikSementara itu tenggang waktu yang diperlukan untuk melakukan proses permohonan untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah itu dari informasi bpn.go.id adalah sebagai berikut:
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
o Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Hao Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m257 (lima puluh tujuh) hari untuk:
o Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Hao Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m297 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
o Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2Tenggang waktu tersebut di atas dengan catatan: (1) Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK; (2) Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.(dh-1-diolah dari bpn.go.id*)