Boy Yendra Tamin SH.MH lebih jauh menguraikan, berdasarkan perhitungan LPJK sumbar volume pekerjaan dari BBI diuraikan sebesar 77, 23 %, sementara dalam persidangan ahli dari LPJK Prof Zaidir menyebutkan, bahwa volume pekerjaan dari BBI Talamau adalah sebesar 93, 63 %. Dalam pertemuan dengan staf Dinas Perikanan dan kelautan Kab. Pasaman Barat di LPJK Sumbar bahkan didapat volume pekerjaan sudah 96, %.
Boy Yendra Tamin mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti bahwa Maiko Chandra telah diperkaya oleh Terdakwa drh Nelyarwisma dan Terdakwa Mirza Fadli atas pengerjaan BBI Talamau, justeru yang terjadi sebalinya, Maiko Chandra justeru merugi. Sebaliknya, jika dikatakan Penuntut Umum Terdakwa bertambah hartanya 95 % dari nilai kontrak, juga tidak ada pula barang buktinya. Kenyataan yang sebanarnya adalah bangunan BBI Talamau sudah diresmikan dan sudah fungsional dan sudah mendatangkan PAD bagi Kabuten Pasaman Barat. Kemudian Bangunan BBI tersebut sampai saat ini adalah asset Pemda Kab Pasaman Barat. Selain itu Para Terdakwa tidak menerima uang apa pun dari pembangunan BBI Talamau selain dari honor sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai PPTK.
Terhadap kerugian negara, menurut Boy Yendra Tamin yang juga akademisi itu, perhitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum merupakan perhitungan yang keliru. Hal itu dikarenakan perhitungan kerugian negara didasarkan atas perhitungan yang salah tafsir dari ahli BPKP atas rekomendasi hasil kajian LPJK Sumbar.
"kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ telah terpenuhi. Hal ini terutama fakta atas volume pekerjaan yang sudah mencapai 96 % lebih dan disisi lain perhitungan kerugian negara yang dibuat ahli dari BPKP Sumbar adalah atas kekeliruan menafsirkan rekomendasi pembongkaran yang dibuat oleh Ahli Prof Zaidir dari LPJK Sumbar yang maksudnya ditafsirkan berbeda oleh Ahli dari BPKP Sumbar', papar Boy.
Boy mengungkapkan, Ahli dari BPKP dalam menghitung kerugian sudah keliru menafsirkan adanya rekomendasi pembongkaran dalam beberapa bagian fisik bangunan BBI Talamau dari hasil kajian Ahli LPJK Sumbar. Dalam persidangan rekomendasi pembongkaran atas kekurangan fisik beberapa bagian bangunan yang diperiksa hanyalah gambaran ideal dari Prof Zaidir dan bukan berdasarkan kontrak.
Dalam pledoinya dibacakan secara bergantian, Penasehat Hukum Terdakwa drh Nelyarwisma dan Terdakwa Mirza Fadli berkesimpulan, bawa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga penasehat hukum kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Usai pembacaan pembelaan, Majelis Hakim menunda persidangan satu minggu (8/1/2015) mendatang dengan agenda putusan .(dh-1)