Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Upaya Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik di Indonesia

Oleh Eddi Dalmunthe, SH

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta

Latar Belakang Masalah

Berbicara tentang Korupsi sudah tidak sangat mengherankan lagi karena Korupsi sudah menjadi suatu crime yang sangat merajala lela di Indonesia dimana korupsi tersebut sudah menjadi suatu perbincangan dimana-mana baik di media electronic, media massa, televisioan, radio dan bahkan kalangan masyarakat terpencil, berarti korupsi di saat sekarang ini merupakan suatu kejahatan yang sangat mengharumkan untuk di berantas baik di dalam Eksternal negara maupun Internal Negara (Internasional) menjadi suatu perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan baik didalam Pemerintahan maupun Perusahaan swasta yang ada di Indonesia juga di tingkat internasional, karena ini semua mempunyai beberapa sebab dan penyebab sehingga para koruptor, yang mana pelaku korupsi ini juga bagian daripada masyarakat (manusia) yang berusaha untuk menutupi suatu kebutuhan dan memiliki nafsu berlebihan yang tidak dapat terbendung yang berkeinginan untuk mencapai sesuatu yang tanpa memiliki rasa puas sampai apa yang dituju oleh manusianya, sesuai dengan pendapat Paul A Samuelson seperti di kutip WA Bonger berpendapat bahwa :

“Kepentingan atau kebutuhan manusia pada dasarnya tidak terbatas, sedangkan alat untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan itu sangat terbatas, sehingga manusia cenderung untuk selalu berusaha apa yang diperlukannya itu.1).

Tentunya disini tidak juga luput daripada adanya suatu kekuasaan dan kesempatan yang dimiliki oleh pelaku korupsi seperti oknum-oknum pejabat pemerintah Indonesia, Tindak pidana korupsi, merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan Negara dimana terjadinya suatu penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadi orang lain, kepemilikan atau kegunaan atas barang baik bergerak maupun tidak bergerak umumnya rentan akan korupsi dan juga para penguasa-penguasa yang sedang menduduki dan masih sangat minimalis dalam hal mendidik terhadap generasi penerus bangsa dalam hal memberantas tindak pidana korupsi, inilah salah satu penyebab sehingga korupsi sangat susah untuk diberantas.

Korupsi merupakan suatu momok bagi setiap Negara didunia. Korupsi yang telah mengakar dengan demikian akan kuatnya membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan di suatu Negara. Pemberantasan korupsi semakin bergema diseluruh dunia. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan peringkat korupsi teratas ini dibuktikan dari penelitian dari “The World Bank” untuk penanganan korupsi tingkat daerah, melaporkan temuannya bahwa 967 anggota DPRD dan 61 Kepala Daerah yang tercatat di 29 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang terlibat kasus korupsi.2). Dalam hal ini Korupsi tersebut menjadi suatu permasalahan yang sangat rumit juga kompleks dalam dalam hal pemberantasanya padahal perbuatan Korupsi ini suatu perbuatan yang sangat bejat yang membuat rakyat melarat, menghancurkan suatu perekonomian Negara, yang mana perbuatan korupsi ini juga menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan akibat daripada perbuatan oknum-oknum pemerintah sehingga ini akan mengundang suatu kehancuran dalam pemerintahan.

Menurut pendapat Robert Klitgaard korupsi merupakan: “Suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi, termasuk masalah etika dan moral menurut pandangan umum. 3].

Dengan demikian adanya suatu permasalahan tentang korupsi tentunya yang diharapkan disini adalah cara mencegah dan memberantas perbuatan kejahatan korupsi tersebut dan ini menjadi tugas kita bersama demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa juga dapat menjamin kelancaran pembangunan serta membangun kepercayaan terhadap pemerintahan di Indonesia dalam hal memerangi perbuatan kejahatan tindak pidana korupsi diharapkan kepada para penegak hukum agar berani dan jujur, tidak gentar terhadap interpensi oleh penguasa serta konsekwen dalam memberantas koruptor tanpa pandang bulu, dan tidak juga terlepas daripada peran seluruh lapisan masyarakat juga sangat penting menentukan dalam hal memberantas Tindak Pidana Korupsi tentunya dalam pelaksananya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat negara yang berwenang.

Aparat Negara yang berwenang dalam memberantas tindak Pidana Korupsi adalah : Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim merupakan empat unsur yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi juga tidak terlepas daripada dukungan masyarakat yang ada di negeri ini karena tanpa adanya dukungan masyarakat tidak akan mungkin penegak hukum berhasil dalam mencegah maupun menumpas kejahatan tindak pidana korupsi tersebut tentunya sangat diharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk memberikan kontribusi yang maksimal agar pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat terkikis secara optimal.

Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), Tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat). Ini berarti republik Indonesia adalah Negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Berdasarkan TAP MPR no. IX/1998, Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan undang-undang pemberantasan korupsi yaitu : Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang No. 20 Thaun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Tindak Pidana Khusus dalam penangananya diperlukan suatu kerjasama dengan pihak lain, untuk dapat diselesaikan perkaranya oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga lembaga tersebut merupakan penegak hukum dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi dan kejaksaan memiliki tugas rangkap selain penyidik juga sebagai penuntut umum. Maka dalam menyelesaikan kewajibannya masing-masing harus bekerjasama dengan pihak lain yang terkait. Kerjasama dengan pihak lain ini disebut dengan hubungan hukum, karena dalam melakukan kerjasama dalam suatu aturan atau hukum yang sifatnya pasti. Hubungan hukum dengan pihak lain itu dapat berupa perseorangan, badan hukum dan Instansi pemerintahan. Hubungan hukum dengan perseorangan misalnya dengan seorang saksi, seorang tersangka, seorang penasehat Hukum. Hubungan hukum dengan badan hukum misalnya perusahaan Terorganisasi dimana tersangka melakukan tindakan korupsi. Untuk melaksanakan tugas pemberantasan Korupsi menurut peraturan yang berlaku, penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian walaupun sudah ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada Instansi penegak hukum ini oleh undang-undang dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tidak akan optimal dalam memberantasnya tanpa adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Disini perlu juga adanya suatu upaya pencegahan yang secara berkelanjutan untuk mencegah perbuatan tindak pidana korupsi baik dari sejak kecil sampai dengan dewasa dengan cara mendidik para generasi penerus bangsa agar kedepan nantinya korupsi terkikis dengan sendirinya dan juga penegakanya agar lebih dioptimalkan sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa dicapai demi menuju pemerintahan yang makmur dan merata di segala bidang. Untuk itu penulis membuat judul “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”.

Rumusan Masalah

Bedasarkan paparan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis mencoba merumuskan permasalahan sebagai berikut :

Bagaimanakah upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Indonesia ?

Pembahasan

A. Pengertian Korupsi

Suatu fenomena sosial yang dinamakan korupsi merupakan realitas keserakahan manusia salam interaksi sosial yang dianggap perbuatan yang menyimpang, yang dapat menghambat pembangunan, mengganggu stabilitas keamanan juga membahayakan masyarakat dan Negara. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam segala bentuk dicela oleh rakyat. Korupsi merupakan perbuatan yang sangat kotor dan tidak terpuji bahkan suatu perbuatan yang sangat tercela. Karena itu korupsi salah satu bentuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang cukup berat.

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “ Corruptio atau Corruptus berarti busuk, buruk, bejat, dapat disuap, menyimpang dari kesucian, perkataan yang menghina atau memfitnah 4). Menurut K Soeparto, perkataan Corruptio mempunyai banyak makna, yaitu bederven (merusak), schenden (melanggar), dan omkopen (menyuap). Diamana sudah memjadi suatu perbincangan masyarakat dan bahkan Pers sering memakai istilah korupsi dalam arti yang luas, mencakup masalah-masalah tentang penggelapan 5}.

Sedangkan menurut Elwi Danil “Corruptio” berarti kerusakan atau kebobrokan, dan dipakai pula untuk membujuk suatu perbuatan yang busuk atau buruk, Istilah tersebut juga dikaitkan dengan perbuatan tidak memiliki rasa kejujuran atau kecurangan dalam masalah keuangan.

Secara yuridis perbuatan tindak pidana korupsi dapat digolongkan kepada empat kategori, yaitu suap menyuap (bribery), pemerasan (etortion), penipuan/penggelapan (fraud) dan Nepotisme (nepotisme) yang pengaturannya ditemukan dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tentang nepotisme ditemukan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN.

Istilah “korupsi” dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum yang luas, Walaupun tidak ada defenisi umum atau menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan prilaku korup, defenisi yang paling menonjol memberikan penekanan yang sama pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. The oxford Unabbridged Dictionary (Kamus lengkap Oxford) mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa” Webster’s Collegiate Dictionary (Kamus Perguruan Tinggi Webster) mendefinisikannya sebagai “bujukan untuk berbuat salah dengan cara-cara yang tidak pantas dengan melawan hukum (seperti penyuapan). “Pengertian ringkas yang dipergunakan oleh Bank dunia adalah “ penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

Menururt pendapat Hendri Campbell Black mendefinisikan Korupsi adalah :

“Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak-pihak lain” -- Bersambung ke: Klik DISINI.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar