Dalam kasus penggelapan uang negara, ada anggapan sebagian orang dengan mengembalikan uang negara yang digelapkan itu dikira akan membebaskan seseorang dari pertanggung jawaban hukum secara pidana. Pandangan serupa itu tentu bukan pandangan dari sudut hukum. Artinya, dari sudut pandang hukum pengembalian uang yang digelapkan tidak membebaskan seorang tersangka/terdakwa untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam kaitan pengembalian uang negara yang digelapkan itu ada yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 204 K/KR/1979 tanggal 13 November 1979 dengan kaidah hukum:
Perbuatan terdakwa menggelapkan keuangan pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun antara Terdakwa dengan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara internal.
Dari yurisprudensi tersebut, maka upaya atau tindakan pengembalian uang negara yang digelapkan, sekalipun dibuat dengan suatu perjanjian, tidaklah membebaskaan seseorang terdakwa atau tersangka dari pertanggung jawaban hukum secara pidana atas perbuatannya. Menurut Mahkamah Agung, perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana. (dh-1)