Dalam penanganan kasus pidana, seorang tersangka atau terdakwa umumnya tidak luput dari penahanan guna kepentingan penyidikan atau pemeriksaan perkara. Meskipun demikian KUHAP juga mengatur atas penahanan yang dilakukan penyidik, penunut umum atau hakim, terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dirinya yang tentu disertai alasan-alasannya. Berikut adalah sebuah contoh surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan.
KANTOR HUKUM
BOY YENDRA TAMIN SH. MH & REKANNomor : 01/BYT-KH/SP/10/2014 Simpang Tujuh, 11 Nov 2014
Lampir : 1 (satu) berkasPerihal : Mohon penangguhan /Pengalihan PenahananKepada Yth
Majelis Hakim Perkara Pidana No. XXX /Pid. B/ 2014/PN.STPada Pengadilan Negeri Simpang TujuhDi Simpang TujuhDengan hormat,
Sehubungan dengan penetapan Majelis Hakim perkara pidana No.XXX/Pid.B/2015/PN.ST tanggal 10 November 2014 No.XX/Pen.Pid/ PN.ST maka dengan ini kami Penasehat Hukum terdakwa Drs. Kasman menyampaikan beberapa sebagai berikut:Bahwa pada sidang perdana tanggal 10 November 2014 klien kami terdakwa Drs.Kasman Ingin menyampaikan kondisi kesehatannya secara terinci kepada Majelis Hakim yang mulia, tetapi pada saat sidang perdana itu klien kami belum sempat menyampaikannya kepada Majelis Hakim keadaan kesehatannya secara terinci dan menyampaikan surat dari RS. Permata.
- Bahwa berkaitan dengan dengan penjelasan kami pada angka (1) di atas, berikut kami sampaikan riwayat kesehatan terdakwa Drs Kasman secara terinci berdasarkan hasil medik sebagai berikut:
- Bahwa pada saat sidang perdana tanggal 10 November 2014, terdakwa Drs, Kasman ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa diri terdakwa berdasarkan Surat keterangan Sakit dari RS Permata No.07/I/R/05/11/14 tanggal 5 November 2014 yang berdasarkan hasil pemeriksaan medik Drs. Kasman masih memerlukan perawatan lebih lanjut dan penanganan secara khusus (copy surat terlampir).
- Bahwa pada saat sidang perdana perkara klien kami pada tanggal 10 Novemver 2014, terdakwa ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim rekemodendasi dari RS Permata sehubungan dengan Surat Keterangan Berobat No.03/SK.B/IRM.RSMD/XI/14 yang ditanda tangani Direktur RS Permata yang isinya menyatakan bahwa Drs. Kasman sedang berobat jalan di Instansi Rehabilitasi Medik RS Permata 3 (tiga) kali seminggu mulai tanggal 8 November 2014 sampai dengan 29 November 2014 (copy surat terlampir).
- Bahwa kondisi kesehatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas, adalah sebagai kelanjutan dari penangan kesehatan Drs, Kasman sebelumnya yang dapat kami kemukakan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Sakit Dari RS. Permata No. 7/IRJ/Peg-syaraf/IX/2014 tanggal 7 Oktober 2013 yang menyatakan Drs. Kasman berdasarkan hasil pemeriksaan medis masih memerlukan perawatan lebih lanjut dan penangan khusus.
- Surat Keterangan Sakit Dari RS. Permata No. YM.01.02.BP/404 tanggal 9-09 2013 yang menyatakan Drs. Kasman berdasarkan hasil pemeriksaan medis masih memerlukan perawatan lebih lanjut dan penangan khusus.
- Surat Keterangan rawat dari rumah Sakit Ibunda No.16/RSI-SR/VIII/2013 yang menyatakan Drs, Kasman dirawat
- Surat Keterangan Berobat yang diterbitkan RS. Permata No.01/SKB/IRM/RSMD/VII/14 yang menyatakan Drs, Kasman sedang rawat jalan di Instansi rehabilitasi RS. Permata 3(tiga) kali seminggu mulai tanggal 4 Juli 2013 sampai dengan 4 Agustus 2014.
- Surat Keterangan Berobat yang diterbitkan RS. Permata No.05/SKB/IRM/RSMD/II/09 yang menyatakan Drs, Kasman sedang rawat jalan di Instansi rehabilitasi RS. Permata 3(tiga) kali seminggu mulai tanggal 5 Agustus 2014 sampai dengan 8 November 2014.
- Bahwa selain beberapa surat riwayat penaganan kesehatan Drs, Kasman tersebut di atas, bersama surat ini kami lampirkan pula hasil pemeriksaan medik dari Drs. Bakri sejak dari RS. Ibunda pada tahun 2013 lalu yang kemudian berlanjut sampai saat ini di RS Permata. Secara khusus dengan ditahannya Drs, Kasman, maka perawatan medis dan rehabilitasi yang sudah ditetapkan RS. Permata tidak berjalan dan dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan terdakwa.
Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijakan dan kemurahan hati Majelis Hakim terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat kami,
Penasehat Hukum terdakwaBOY YENDRA TAMIN, SH.