Tidak jarang terjadi komplain atas penangkapan yang dilakukan penyidik/penyidik pembantu baik dari sitertangkap atau pun dari keluarganya. Komplain atas penangkapan itu bisa atas prosedurnya dan bisa pula karena alasan lain seperti tidak mengerti mengapa seseorang itu ditangkap dan alasan lainnya.
Penangkapan adalah suatu kewenangan yang diberikan KUHAP kepada penyidik, penyidik pembantu terkait dengan penyelidikan/penyidikan suatu tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka KUHAP yang dimaksud dengan penangkapan adalah:
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya seseorang baru bisa ditangkap apabila diduga keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika dikaitkan dengan pengertian penangkapan (Pasal 1 angka 20KUHAP), maka seseorang baru bisa ditangkap apabila sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa terlebih dahulu. Dalam konteks ini, secara hukum keliru jika terhadap seseorang dilakukan penangkapan sementara seseorang itu belum berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Karena itu suatu penangkapan tidak bisa dilakukan sembarang, tetapi setidaknya dengan alasan sebagaimana tersirat dalam Pasal 17 KUHAP seperti dikemukakan M. Yaya Harahap;
(1) karena diduga keras melakukan tindak pidana;
(2) dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.Karena itu penangkapan bukanlah tindakan tiba-tiba, melainkan sudah didahului oleh suatu proses penyelidikan/penyidikan. Karena pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Atas penangkapan yang dilakukan, tembusan surat perintah penangkapan harus dioberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Berbeda dengan penangkapan terhadap seorang yang melakukan tindak pidana yang tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap berserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Dengan memahami maksud dan tujuan penangkapan sebagaimana dikemukakan di atas, maka antara penangkapan dan penahanan haruslah dibedakan. Suatu penangkapan yang dilakukan bisa di ikuti dengan proses penahanan dan bisa juga tidak. Meskipun pada penangkapan kepada sitertangkap terjadi pengekangan kebebasannya, tetapi hal itu hanya dalam jangka waktu untuk paling lama satu hari (24 jam). Jika penyidik/penyidik pembantu dalam jangka waktu satu hari, jika tidak memerlukan lahi keterangan dari tersangka atau terdakwa, atau tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka si tertangkap harus dibebaskan. Sebaliknya, penyidik/penyidik pembantu telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan, terhadap si tertangkap dapat ditindaklanjuti dengan proses penahanan. Baca: Penahanan Berdasarkan Bukti Yang Cukup
Berdasarkan Pasal 1 KUHAP yang dimaksudkan dengan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara sebagaimana diatur dalam KUHAP baik mengenai lamanya penahanan pada setiap tahap proses penyidikan, penuntutan suatu perkara pidana.
Dengan demikian terlihat perbedaan antara penangkapan dan penahanan. Penahanan bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu disertai proses penangkapan, sedangkapan penangkapan bisa berlanjut dengan penahanan atau tidak. (catatan hukum: Boy Yendra Tamin)