Banding adalah upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak puas atau tidak dapat menerima keputusan hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama. Dari segi formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa kembali dalam peradilan tingkat banding.
Upaya hukum banding merupakan hak dari pihak-pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Dalam kaitan ini M Yahya Harahap mengemukakan, bahwa secara singkat maksud dan tujuan pemeriksaan tingkat banding adalah:
a. Memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama.
b. Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatanc. Pengawasan Terciptanya keseragaman penerapan hukum.Memahami tujuan dan maksud pemeriksaan perkara pada tingkat banding itu, maka dalam menggunakan hak-nya melakukan upaya hukum banding disertai dengan alasan-alasan permintaan banding. Dalam kaitan ini KUHAP tidak menyebutkan apa saja alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai alasan untuk membanding putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini berbeda dengan upaya hukum kasasi, dimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP menyebutkan dengan tegas apa saja alasan-alasan yang dapat diajukan oleh pemohon kasasi. Karena itu pemeriksaan perkara pada tingkat banding tentulah bertumpu di dasarkan pada ketidak-setujuan atau keberatan dari pihak-pihak yang berperkara atas putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun demikian, biasanya pihak-pihak yang melakukan upaya banding membuat memori banding dan dalam memori banding tersebut pembanding menguraikan hal-hal yang menjadi keberatannya atas pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama. Satu hal yang perlu dicatat bahwa memori banding dari pemohon banding tidak bersifat wajib sebagaimana adanya memori kasasi dalam upaya hukum kasasi.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa biasanya Penuntut Umum atau terdakwa mealui penasehat hukumnya mengajukan sejumlah keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama dengan menuangkannya dalam memori banding dan materi dari memori banding tersebut tidak ada suatu ketentuan yang menentukan format dan sistimatikanya seperti apa. Namun kecenderungannnya, sebuah memori banding berisikan (1) alasan-alasan keberatan secara umum; (2) alasan-alasan yang diuraikan sedemikian rupa dan terperinci dengan merujuk pertimbangan-pertimbangan hukum putusan hakim tingkat pertama yang tidak disetujui; (3) mengajukan alasan-alasan atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap hal tertentu saja, misalnya adanya alat bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama yang mengadili perkara dimaksud atau bisa juga alasan-alasan tertentu lainnya seperti penolakan atas alat bukti yang diajukan terdakwa dan lain sebagainya yang dirasa sebagai hal yang tidak puas oleh pihak yang berperkara.
Dengan adanya upaya banding yang diajukan oleh satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara, maka suatu perkara bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Disisi lain putusan pengadilan tingkat pertama menjadi mentah dan bisa ditetapkan lain oleh pengadilan tingkat banding. Wewenang pengadilan tingkat banding sama luasnya dengan wewenang pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama, hal ini terutama dikarenakan KUHAP tidak memberikan batasan atas hal apa saja upaya hukum banding dapat dilakukan. Terhadap kondisi serupa itu, sebagian kalangan hukum menyebut pemeriksaan perkara pada tingkat banding sebagai pemeriksaan ulang atas suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan tingkat pertama, meskipun ada kalanya alasan banding yang diajukan pihak yang berperkara hanya berupa alasan tertentu saja
Upaya hukum banding dapat dilakukan terhadap semua putusan tingkat pertama dengan beberapa pengecualian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 KUHAP. (dh-1)
Baca juga: Asas dan Mekanisme Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK