Apakah mengenai berat ringannya hukuman merupakan alasan kasasi ? Berbeda dengan upaya kasasi, pada pada upaya banding, KUHAP tidak menentukan secara tegas alasan-alasan apa saja yang dapat diajukan sebagai alasan banding atas putusan pengadilan sebelumnya. Tidak demikian halnya dengan upaya kasasi, KUHAP menentukan dengan tegas atas alasan-alasan apa saja suatu keputusan pengadilan sebelumnya dapat dimohonkan dan diperiksa pada tingkat kasasi.
Alasan-alasan kasasi yang disebutkan KUHAP itu tentu harus dibedakan dengan boleh tidaknya para pihak yang berperkara mengajukan kasasi, karena kasasi itu adalah hak. Artinya, meskipun kasasi adalah hak, namun apakah keberatan atas putusan pengadilan yang dikasasi dikabulkan atau ditolak nantinya ditentukan oleh alasan-alasan kasasi yang secara teknis yuridis sudah disebutkan KUHAP.
Bahwa berdasarkan pasal 253 ayat 1 KUHAP, maka para pemohon kasasi sesungguhnya tidak bebas medalilkan alasan-alasan kasasinya, namun tidak menghalangi pemohon kasasi mengungkapkan apa yang ingin diungkapnya dalam memori kasasi. Dalam konteks ini, suatu permohonan kasasi yang berkemungkinan diterima oleh pengadilan kasasi tentu tidak terlepas dari alasan-alasan yang sudah ditentukan KUHAP.
Memahami alasan-alasan kasasi dalam KUHAP, maka soal berat ringannya hukum yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex faksi dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 Reg.No. 57 K/pid/1983. Dengan demikian, permohonan kasasi terkait soal berat ringannya hukuman biasanya ditolak oleh pengadilan kasasi. (***)