Di negara-negara maju seperti di Amerika misalnya, seorang lawyer (advokat/pengacara) benar-benar sudah mengkhususkan diri pada penanganan masalah-masalah hukum secara spesifik atau mengkhususkan diri menangani masalah hukum tertentu misalnya apa yang disebut dengan personal injury lawyer. Dalam kaitan personal injury lawyer ini, en.wikipedia.org menyebutkan; “ A personal injury lawyer is a lawyer who provides legal representation to those who claim to have been injured, physically or psychologically, as a result of the negligence or wrongdoing of another person, company, government agency, or other entity. Thus, personal injury lawyers tend to be especially knowledgeable and have more experience with regard to the area of law known as tort law, which includes civil wrongs and economic or non-economic damages to a person’s property, reputation, or rights. “A personal injury lawyer is a lawyer who provides legal representation to those who claim to have been injured
Pola perkembangan profesi advokat secara spesifik itu adalah sangatlah baik, dimana para Lawyer (advokat) selain sangat berkeahlian dalam bidang hukum tertentu, sekaligus dalam memberikan layanan profesionalnya kepada klien akan dapat diberikan dengan maksimal. Hal ini tentu akan berbeda hasilnya bila seorang lawyer menangani setiap masalah hukum yang dihadapkan kepadanya. Dalam konteks ini seorang lawyer sesungguhnya bukanlah sosok yang menguasai seluruh bidang hukum yang sangat luas, apalagi semasa menimba ilmu dibidang hukum sudah memilih arah bidang hukum tertentu. Dan karena itu ketika berpraktek sebagai lawyer, tentunya sudah berfokus pada bidang khusus ilmu hukum yang diambil semasa kuliah hukum dulunya. Bahkan sesungguhnya bidang khusus hukum yang didalami pada masa kuliah hukum itu masih dapat lebih khusus lagi.
Mencermati keberadaan fokus lawyer di negara-negara maju dalam menjalankan profesinya, maka sudah saatnya para lawyer di Indonesia menjalankan profesi dengan menentukan fokus pada bidang-bidang hukum tertentu. Meskipun UU Advokat tidak membatasi masalah di bidang hukum apa saja yang dapat dapat ditanganinya, namun tidak berarti para pengacara / advokat membatasi sendiri masalah hukum yang menjadi konsentrasinya. Dalam konteks ini meskipun UU Advokat tidak membatasi masaalh dan bidang hukum apa yang menjadi konsentrasi seorang lawyer di Indonesia, tetapi tidak ada salahnya para advokatlah yang menentukan sendiri pengkhusan masalah dan bidang hukum apa yang menjadi fokus perhatiannya. Dengan demikian pelayanan profesional seorang lawyer dapat dibeikan dengan maksimal dan setidaknya dikenal pula apa yang disebut dengan personal injury lawyer misalnya. Satu hal yang harus dicatat, bahwa personal injury lawyer sebenarnya berlisensi dan terlatih berpraktek hampir disemua bidang hukum, namun mereka hanya memfokuskan diri pada masalah tertentu. Hal ini sebagaimana disebut en.wikipedia.org;“Even though personal injury lawyers are trained and licensed to practice virtually any field of law, they generally only handle cases that fall under tort law including, but not limited to: work injuries, automobile and other accidents, defective products, medical mistakes, slip and fall accidents, and more”.
(dh-1)