Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Bagi Badan Hukum

Pendaftaran hak atas tanah di Indonesia, selain dilakukan oleh perseorangan juga dapat dilakukan oleh badan hukum. Untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah tersebut baik kepada perseorangan maupun bagi badan hukum adalah dengan mengajukan permohonan ke badan/kantor Pertanahan dengan disertai sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan pengakuan hak tas sebidang tanah tersebut termasuk dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 UU No 5 Tahun 1960.

Persyaratan dan proses pendaftaran hak atas tanah kepada perseorang berbeda dengan persyaratan dan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi badan hukum,yakni sebagai berikut:

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Foto copy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
        - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
        - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
        - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
        - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
        - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri

  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari. Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Atas permohonan dan syarat-syarat  yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi badan hukum tersebut, serta jangka waktu prosesnya, maka permohonan tersebut akan diproses melalui beberapa tahapan yang dapat ditanyakan pada kantor pertanahan setempat, termasuk besaran biaya pengukuran dan pemeriksanaan tanah yang dimohonkan haknya itu. (dh-1).

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar