Catatan Hukum Akhmad Kholil Irfan, SH. S.Ag
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung HattaPersoalan hukum, hak asasi manusia dan juga demokratisasi, merupakan permasalahan yang erat dan saling terkait satu sama yang lain. Dari ketiga masalah tersebut Lembaga Bantuan Hukum, memandang dirinya berkewajiban untuk melakukan penajaman masalah dengan memposisikaan perannya guna mengurai persoalan hukum, hak asasi manusia dan juga demokrasi yang kurang dihargai, akibat kebijakan-kebijakan yang salah dalam penyelenggaraan negara. Negara yang sesungguhnya merupakan negara demokrasi, pada kenyataannya lebih bersifat otoritarian.
Ide adanya bantuan hukum struktural adalah merupakan konsep menggunakan hukum sebagai jalan masuk guna melakukan perubahan mendasar dengan memperkuat hukum sebagai realitas sosial politik. Pada mulanya bantuan hukum bersifat personal. Lembaga Bantuan Hukum tidak lebih dari sebuah charity, yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil sehingga tercipta adanya pola ketergantungan (patronase) kepada klien. Lembaga Bantuan Hukum tidak mempunyai pengaruh yang besar dalam rangka membantu klien untuk menuntaskan masalah ketidakadilan, penindasan dan juga kemiskinan.
Sebelum menjawab apa itu bantuan hukum struktural, perlu dijelaskan di sini bantuan hukum struktural bukanlah suatu “class action” seperti di Amerika. Menurut Black’s law Dictionary, “class action” adalah: “an action brought on behalf of other persons similarly situated”. Gugatan model class action ini sering terjadi pada kasus masyarakat konsumen yang tertipu oleh produsen, atau pada kasus para pemegang saham melawan manajemen perusahaan. Class action tidak ada urusan dengan orang-orang yang secara sosial ekonomi berada dalam suatu lapisan bawah, yang penting orang-orang tersebut adalah korban pada waktu yang hampir bersamaan dan pada kasus yang sama, tidak peduli apakah mereka ada yang dari golongan kaya atau dari golongan miskin, struktur atas atau struktur bawah.[1]
Bantuan hukum struktural, bukanlah konsep bantuan hukum yang tidak mempunyai landasan konstitusional. Pada dasarnya bantuan hukum struktural adalah konsep yang lahir atas dasar pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang arti sebuah kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajahan dalam arti yang sesungguhnya. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Bantuan hukum struktural jauh lebih luas dari class action. Bantuan hukum struktural adalah bantuan hukum dalam arti luas kepada struktur bawah masyarakat yang tertindas oleh struktur atas. Bantuan hukum struktural tidak semata bertujuan menyelesaikan konflik hukum yang timbul, tetapi justru merubah pola hubungan hukum yang ada, dari penindasan struktural menjadi persamaan dan kesamaan struktural. Bantuan Hukum struktural menjadi persamaan dan kesamaan struktural. Bantuan hukum struktural itu ingin agar ada equality before the law under same condition, ingin agar pintu kearah keadilan sama-sama dimiliki, agar sumber-sumber daya ekonomi dan politik sama-sama dimiliki.[2]
Bantuan hukum struktural lahir dari sebuah konsekwensi akan pemahaman hukum. Realitas hukum yang ada, merupakan hasil dari sebuah proses sosial diatas pola hubungan antara infra struktur masyarakat yang ada. Hukum itu sendiri merupakan super struktur yang senantiasa berubah dan merupakan hasil dari sebuah interaksi antara infra struktur yang ada dalam masyarakat. Selama terdapat adanya ketimpangan diantara hubungan infra struktur yang ada, maka selama itu pula sebuah cita-cita keadilan dalam hukum sulit untuk diwujudkan.
Ketidakadilan, penindasan serta adanya ketimpangan yang ada dalam masyarakat pada hakekatnya tidak bersumber pada penyimpangan yang dilakukan oleh individu-individu yang tidak berpegang pada norma dan hak asasi, akan tetapi lebih dominan karena faktor ketimpangan hubungan sosial yang ada dalam masyarakat. Bantuan hukum struktural merupakan rangkaian program bagi perubahan hubungan yang mendasar dalam pola hubungan yang lebih sejajar. Konsep bantuan hukum struktural dikembangkan dalam konteks pembanguan masyarakat yang adil dan makmur bebas dari belenggu penjajah dalam arti yang sebenarnya.
Dari uraian diatas bantuan hukum struktural adalah merupakan wahana untuk melakukan perubahan melalui jalur hukum, akan tetapi justru entri poinnya bukan hanya bantuan hukum struktural yang berkaitan dengan hukum saja, juga masalah sosial, politik ekonomi dan juga kultural. Lembaga Bantuan Hukum memandang persoalan dasar dari kemiskinan itu sendiri disebabkan oleh sistem. Lembaga Bantuan Hukum memandang dirinya berada dalam sebuah paradigma perubahan sosial. Posisi dan perannya dalam memperkuat masyarakat sipil berhadapan dengan kebijakan negara, dengan cara memperkuat dan memperdayakan masyarakat sipil tersebut***
Catatan kaki:
[1] Todung Mulya Lubis, 1981, ‘Mengapa Bantuan Hukum Struktural’, Abdul Hakim G Nusantara dan Mulyana W Kusuma (Editor), Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung, 68.[2] Ibid