Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Kotra Memori Kasasi Perkara Pidana

Atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding, sebagaimana halnya dengan putusan pengadilan tinggi, maka para pihak yang tidak puas atau berkeberatan dapat menggunakan upaya hukum kasasi. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, pihak yang menggunakan upaya kasasi, selain diharuskan menyatakan atau mengajukan permohonan kasasi dikepaniteraan pengadilan tingkat pertama dan permohonan tersebut dituangkan dalam bentuk akta kasasi. Setelah pernyataan kasasi disampaikan, maka dalam tenggang waktu 14 hari pemohon kasasi harus sudah menyampaikan memori kasasi. Apabila pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari atau memori kasasi disampaikan melewati tenggang waktu yang ditentukan, maka hak kasasi dari pemohon kasasi gugur.

Apabila pemohon kasasi dibebani kewajiban menyampaikan memori kasasi, maka pihak termohon kasasi menyampaikan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang disampaikan pemohon kasasi. Berikut adalah contoh sederhana kontra memori kasasi dalam perkara pidana;

KONTRA MEMORI KASASI
TERDAKWA  SONYA
Atas Memori Kasasi Penuntut Umum
Dalam Perkara Pidana No: XX/PID/2015/PT.YY
Jo Perkara Pidana No.XXX/PID.B/2014/PN.TT

Diajukan Oleh Penasehat Hukum Terdakwa:

Boy Yendra Tamin, SH.MH

Asnil Abdillah SH

Kotaku, 22 Maret 2015

Kepada Yth,

KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.

Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13

Di JAKARTA

Melalui:

Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......

Di .......

Perihal: Kontra Memori Kasasi

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, S.H. M.H. dan ASNIL ABDILLAH, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/Pk.Pid/III/2015.PN.XX (Terlampir) adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA (panggilan Nana)  selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana  No. XXX/Pid.B/2014/PN.XX., perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/PT.YY. yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/Pid.B/2014/PN.YY,  yang amarnya berbunyi :

MENGADILI :

  1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana  tersebut;

  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor : xxx/Pid.B/2014/PN.YY tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  3. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL Nana ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  4. Menjatuhkan pidana  oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menyatakan barang bukti berupa:
  7. 1 (satu) lembar cek Bank .... Cabang ... No. ....  an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  1. Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ......  tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/Pid.B/2014/PN.YY yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyi:
  2. MENGADILI:
  3. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL nana ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  4. Menjatuhkan pidana  oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya  (PGL Nana) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  7. Menyatakan barang bukti berupa : 
- 1 (satu) lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI

Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 (dua) tahun menjadi pidana penjara  9 (sembilan) bulan;

Bahwa bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Faksi dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 Reg.No. 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;

Bahwa selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi  jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 (satu) lembar cek .... Cabang .... No. .....  an Sonya (Terdakwa ), namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;

Bahwa tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu , telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi,  pada  waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung R.I sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyi :

  1. Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;

  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi ....  tertanggal 07 Februari 2015, No: xx/PID/2015/PT.YY. yang dimohonkan kasasi tersebut;
  3. Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara ini.
Padang, 22 Maret 2015
Hormat Kami Penasihat Hukum tersebut,

ASNIL ABILLAH, S.H.        BOY YENDRA TAMIN, S.H, M.H

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar