Kiriman Cherly Fitriyon
Kecelakaan kerja sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam konteks kecelakaan yang kecil atau pun kecelakaan yang besar. berbagai macam spekulasi pun bermunculan seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi pada zaman sekarang ini. kurang hati-hati dalam bekerja dan kurang amannya peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam bekerja juga bisa menjadi faktor pendorong terjadinya kecelakaan kerja yang mana ketika seseorang tidak memperhatikan keamanan dirinya dan keamanan alat kerjanya,maka kecelakaan itu bisa saja terjadi.
Di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan khususnya tentang buruh, sangat menonjolkan hak dari seorang pekerja atu buruh . akan tetapi tidak memuat kewajiban yang harus dilaksanakan seorang buruh atau suatu pengabdiannya kepada perusahaan ditempat ia bekerja. buruh memiliki banyak hak yang harus dipenuhi, akan tetapi kewajibannya tidak terlalu dihiraukan .
Seperti halnya kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh atau pekerja . seorang buruh tersebut mengalami luka parah yang mengakibatkan ia tidak dapat lagi bekerja seperti biasa atau mungkin memang tidak bisa lagi melakukan pekerjaan apapun selain berbaring . didalam perundang - undangan tersebut, pengusaha selaku orang yang mempunyai perusahaan tersebut tidak dibenarkan dan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau (PHK) dengan pekerjaanya yang cidera tersebut. buruh tersebut harus tetap diberikan gaji seperti sedia kala dan tetap harus diberikan haknya . sedangkan dalam kenyataannya sang buruh tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan jasa atau keahliannya untuk perusahaan tersebut .
Secara finansial, pengusaha tersebut sudah sangat merugi karena kurangnya satu orang tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dan upah yang seharusnya tidak dibayarkan malah harus tetap dibayarkan . disini nampak jelas kewajiban dari seorang buruh tidak ada,melainkan hanya haknya saja yang diprioritaskan . pekerja atau buruh sangat diperhatikan bagaimana nasib kedepannya dengan pekerjaannya tetapi tidak memikirkan bagaimana kerugian dari pengusaha tersebut .
Harusnya didalam perundang-undangan tersebut juga mengatur bagaimana hak untuk pengusaha,agar seimbang antara hak dan kewajiban pengusaha dengan hak dan kewajiban buruh atau pekerja. ***