Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung HattaI. Pendahuluan.
Kewenangan MPR kembali diperbincangkan. Pasca reformasi 1998 secara konstitusional terjadi perubahan yang mendasar atas sistem ketatanegaraan Indonesia dan satu antaranya adalah terkait dengan sistem demokrasi di Indonesia yang pada masa UUD 1945 belum diamandemen menganut sistem demokrasi tidak langsung dan setelah UUD diamandemen menganut demokrasi langsung.
Dengan dianutnya demokrasi langsung di Indonesia disambut dengan semangat berdemokrasi sedemikian rupa yang terkadang melampaui asas dan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, khususnya dalam ranah politik. Tidak salah memang, sepanjang demokrasi langsung dianut itu kian memantapkan sistem ketatanegaraan, termasuk kedalam hal ini penyempurnaan kedudukan dan keberadaan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dengan tugas dan fungsinya.
II. Sekilas Kewenangan MPR Sebelum UUD 1945 Diamandemen.
Sebelum UUD 1945 diamandemen keberadaan dan kedudukan MPR sangat kuat dan bahkan menempati kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara itu terutama dikarenakan MPR adalah lembaga negara yang sepenuhnya memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negara, maka kewenangan MPR secara konstitusional menurut UUD 1945 sebelum diamandemen adalah :1. Mengubah dan Menetapkan UUD
2. Menetapkan GBHN3. Memilih , mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden4. Mengambil sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih5. Meminta pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan GBHN6. Membuat Ketetapan MPR dan Keputusan MPR yang tidak dapat dibatalkan lembaga lain.Dari kewenangan MPR sebagai tertuang dalam UUD 1945 sebelum diamandemen memperlihatkan bagaimana MPR berkedudukan sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat dan sekaligus sebagai sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam perspektif demokrasi MPR dipandang sebagai pemegang kedaulatan rakyat MPR merupakan lembaga negara merupakan penjelmaan dari rakyat Indonesia yang cara pengisiannya keanggotaannya tidak hanya melalui pemilihan umum, tetapi ada yang melalui pengangkatan yang dulunya lazim dikenal dengan utusan golongan. (bersambung ke Bagian [2]: klik Disini)