Dalam pengumuman Panitia seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahun 2015 disebutkan, bahwa kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding dengan persyaratan sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman dibidang hukum (antara lain:Hukum Keuangan dan perbankan, Hukum administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
- Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
- Jujur, adil, cakap dan memeliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
- Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
- Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
- Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri;
- Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Pendaftaran dan lamaran sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap VII Tahun 2015 tersebut disampaikan paling lambat sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.* (dh-1)