Bagi seorang pengacara (lawyer/advokat) mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan tentulah sudah biasa, selain karena sudah menjadi bagian dan pekerjaan rutin dalam menjalankan profesi. Namun demikian, sebuah perkara perdata tidak selamanya seorang penggugat diwakili atau memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus perkaranya, dimana penggugat maju sendiri ke pengadilan dengan berbagai pertimbangan.
Ketika seorang penggugat ingin maju sendiri ke pengadilan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk pertama kali, maka biasanya hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Lain hal jika seorang penggugat yang sudah pernah maju sendiri berpekara di pengadilan, maka tentu baginya untuk mendaftarkan gugatannya. Berikut adalah prosedur pendaftaran gugatan ke pengadilan dalam perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama (dengan asumsi) gugatan sudah siap dibuat;
Sebuah gugatan perdata diajukan ke pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dimana penggugat tinggal atau dimana objek perkara berada. Dalam kaitan ini gugatan yang sudah disiapkan diajukan kepada pengadilan negeri setempat. Meskipun pada surat gugatan, gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, namun gugatan tersebut diserahkan melalui Bagian Kepaniteraan Perdata.
- Surat gugatan diserahkan kepada petugas bagian kepaniteraan perdata (biasanya disebut juga Meja I) untuk diregister/didaftar. Surat gugatan yang diserahkan disertai dengan beberapa kelengkapan/persyaratan seperti bukti identitas diri penggugat. Lain halnya dengan gugatan yang dilakukan oleh kuasa (pengacar/advokat), maka surat gugatan disertai dengan surat kuasa yang sudah dilegalisir.
- Dalam mendaftarkan gugatan di bagian kepaniteraan tersebut, penggugat menyerahkan surat gugatan asli dan copynya yang masing-masing nantinya akan diberi cap register. Copy surat gugatan tersebut jumlahnya tergantung pada berapa jumlah Tergugat dalam surat gugatan tersebut dan tentu untuk penggugat sendiri.
- Sebelum gugatan diregister, maka kepada penggugat petugas yang menerima pendaftaran gugatan memberikan SKUM (biasanya SKUM itu dibuatkan oleh staf di Meja II) yang mencantumkan bersaran biaya perkara dengan memperhatikan jumlah pihak-pihak yang digugat dan tempat tingggal pihak-pihak yang digugat . Setelah penggugat membayar biaya perkara di Kasir atau melalui bank sesuai dengan arahan bagian kepaniteraan, maka Penggugat memberikan bukti pembayaran perkara tersebut kepada staf kepaniteraan perdata tersebut.
- Setelah bukti pembayaran perkara diberikan kepada staf kepaniteraan (Meja II) dan kemudian surat gugatan register dan memberikan nomor register perkara pada lembar atau halaman depan surat gugatan, dan juga dicantumkan pula tanggal gugatan itu diterima.
- Surat gugatan dan kelengkapannya tersebut kemudian diperiksa panitera muda Perdata dan bila tidak ada masalah panitera muda perdata membubuhkan tanda tangan pada tanda terima gugatan/register yang tertera pada surat gugata.
- Setelah surat gugatan didaftarkan dan sudah diregister dan satu berkas surat gugatan yang sudah diresgister diberikan kepada Penggugat, maka penggugat tinggal menunggu surat panggilan panggilan sidang dari Pengadilan Negeri bersangkutan yang biasanya disampaikan oleh juru sita kepada Penggugat,
- Dalam surat panggilan sidang yang disampaikan juru sita pengadilan negeri bersangkutan, maka penggugat diminta untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu, hari, dan tanggal yang sudah dicantumkan dalam surat panggilan sidang dimaksud.