Catatan Akmad Kholil Irfan, SH. S.Ag. MH.
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Masih ada tujuan hukum yang lain yang juga selalu menjadi tumpuan hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan ketertiban. Disamping tujuan hukum, keadilan juga bisa dilihat sebagai suatu nilai (value). Bagi suatu kehidupan manusia yang baik, ada empat nilai yang merupakan pondasi pentingnya, yaitu: (1) Keadilan (2) Kebenaran (3) Hukum (4) Moral. Akan tetapi dari keempat nilai tersebut, menurut filosof besar bangsa Yunani, yaitu Plato, keadilan merupakan nilai kebajikan yang tertinggi, “Justice is the supreme virtue which harmonize all other virtues”.(Bambang Sutiyoso;2010;6)
Berbicara keadilan, sesungguhnya tidak ada definisi yang memuaskan tentang arti keadilan itu sendiri. Lord Denning yang seorang hakim agung Inggris pernah mengatakan bahwa “justice is not something you can see. It is not temporal but eternal. How does a man know what is justice. It is not the product of his intellect but of his spirit”. Keadilan bukanlah sesuatu yang bisa anda lihat. Keadilan itu abadi dan tidak temporal. Bagaimana seseorang mengetahui apa itu keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi produk nurani. Rifyal Ka’bah dalam menyoal legal justice, moral justice dan social justice, mengatakan “Adil atau tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan atau putusan seorang hakim, sangat ditentukan oleh representasi moral justice dan social justice didalamnya”. (Ahmad Kamil dkk:2012:107).
Hukum dan keadilan adalah merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, akan tetapi tidak jarang antara hukum dan keadilan tidak berjalan linear. Karena pada kenyataannya tidak selamanya yang legal itu justice dan tidak selamanya pula yang lawfull (sesuai dengan hukum) itu juga justice. Dalam hal ini Rifyal Ka’bah menjelaskan setidaknya ada tiga bentuk keadilan:
Legal justice (keadilan umum) adalah keadilan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan dari putusan hakim pengadilan yang mencerminkan keadilan hukum negara dalam bentuk formal.
- Moral justice (keadilan moral) adalah keadilan berdasarkan moralitas. Moralitas adalah standar baik dan buruk, moralitas berasal dari berbagai sumber dan yang terpenting adalah agama.
- Social justice (keadilan sosial) sebagai salah satu dasar negara, yaitu pancasila tepatnya pada sila ketiga, digambarkan dalam 3 bentuk keadilan sosial yang meliputi: keadilan ekonomi, kesejahteraan rakyat dan keadilan yang diinsafi (disadari) oleh mayoritas rakyat. (Ahmad Kamil dkk:2012:107)
Keadilan yang tidak bisa ditegakkan secara bertanggungjawab, berakibat akan penegakan hukum yang tidak bisa menyelesaikan inti persoalan. Orang miskin yang termarginalkaan atau masyarakat awam yang tertindas sebagai subyek hukum sering terabaikan dari rasa keadilan. Tidak jarang atas nama keadilan orang dan masyarakat pencari keadilaan menjadi korban atas penegakan hukum yang hanya melihat aspek formalitas.
Realitas ini yang menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan terkadang menjadi hilang nilai-nilai hakiki dari keadilan itu sendiri. Dalam prakteknya penegakan hukum yang terjadi, sering berbanding terbalik dengan kepuasan dari para pencari keadilan, munculnya ketidak puasan itu mulai dari kinerja lembaga peradilan yang tidak bagus, tidak obyektif, kurang menjaga integritas bahkan dianggap tidak profesional.
Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, dalam visinya : ”Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Ingin menegakan keadilan melalui badan peradilan dibawahnya, menjadi sesuatu yang agung (bertujuan mulia) tanpa pernah membedakan subyek hukum. Untuk menunjang visi tersebut dalam prakteknya dilaksanakan oleh badan-badan peradilan negara yang ada dibawahnya, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.
Pada Tahun 2010 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, tentang program pembangunan yang berkeadilan, dinyatakan bahwa program justice for all difokuskan pada program keadilan bagi anak, program keadilan bagi perempuan, program keadilan dibidang ketenagakerjaan, program keadilan dibidang bantuan hukum, program keadilan di bidang reformasi hukum dan peradilan dan program keadilan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia merumuskan tiga kebijakan penting yang berkaitan dengan justice for all, yaitu pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang keliling, dan pos bantuan hukum (posbakum). Adapun payung hukum bagi terlaksananya justice for all adalah : Undang-Undang dasar 1945 pasal 28D ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 56 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 68B dan 68C Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 60B dan 60C Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Pasal 144C dan 144D Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-undang tersebut di atas memberikan gambaran bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara dalam hal ini menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pada Tahun 2011, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi access to justice dalam rangka mengatasi persoalan bantuan hukum dan memberikan bantuan hukum secara optimal bagi rakyat miskin.
Peraturan perundang-undangan menyatakan dengan tegas bahwa pembayaran biaya perkara merupakan syarat imperatif yang memaksa. Konsekuensinya apabila Penggugat belum membayar lunas biaya perkara, maka gugatan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut oleh pengadilan. Namun demikian, Undang-Undang juga mengatur tentang pemberian ijin berperkara tanpa biaya (free of charge) bagi mereka yang tidak mampu. Hal itu seperti diatur pada Pasal 237 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) yang kemudian dikukuhkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasan dasar pemberian ijin berperkara secara prodeo adalah karena alasan kemanusiaan, keadilan umum dan pemberian hak dan kesempatan bagi orang miskin untuk memperhatikan hak dan kepentingannya di pengadilan secara cuma-cuma, dan implementasinya pelayanan perkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat miskin.
Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya, dalam pelaksanaan justice for all, semula merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dan sejak tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebagai dasar dalam pelaksanaan dilapangan pada setiap lembaga peradilan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.*