Ketika seseorang dihadapkan pada suatu perkara pidana atau perkara perdata atau pun untuk melakukan suatu perbuatan hukum ada kalanya orang menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi atau mewakili dirinya. Mengapa seseorang menunjuk seorang kuasa hukum ? Adanya banyak sebabnya, bisa dikarenakan diwajibkan undang-undang seperti dalam perkara pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun, bisa pula dikarenakan orang itu tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam menghadapi perkara hukum yang menimpanya. Untuk bertindak sebagai kuasa hukum biasanya setelah mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa.
Baca juga: Contoh surat gugatan perdata Sebagai Dokumen Hukum
Contoh Surat kuasa hukum sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan;
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ADE MAULANA
Tempat Lahir : Kota BaruUmur/Tgl Lahir : 12 Januari 1970Agama : Islam.Kewarganegaraan : Indonesia .Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Kenangan No 30 RW.01/RT.01 Kel. Bening Kecamatan Pangkalan, Kabupaten ....Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada Kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini , dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada:
BOY YENDRA TAMIN, SH. MH , Advokat/Penasehat hukum.
berkantor pada kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN alamat Jalan Timur, Perumahan Permai Blok G 21, Permata Putih , Kota ..... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
--------------------------------------K H U S U S --------------------------------------
Untuk mendampingi, membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa atas sangkaan melakukan pidana pencemaran nama baik terhadap seseorang yang bernama Anton berdasarkan surat pangggilan Polisi No. ... Tanggal 2 Agustus 2015.
Untuk keperluan tersebut, penerima kuasa berhak, menghadap semua instansi pemerintah yang terkait dengan maksud pemberian kuasa ini, kepolisian, kejaksaan, pengadilan disemua tingkat, dan instansi militer dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disana penerima kuasa dapat mengajukan surat-surat, mengajukan gugatan, permohonan lisan/tertulis, memberi keterangan; mengajukan alat bukti, saksi-saksi, saksi ahli, jawaban, menolak alat bukti; mengajukan permohonan penetapan-penetapan, membuat kesimpulan, membuat gugatan, dan menanda tangani surat-surat, menyatakan banding, kasasi dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini .
Baca juga: Contoh surat Kuasa Perkara Perdata
Bahwa surat kuasa ini diberikan dengan hak melimpahkan seluruhnya maupun sebagian pada pihak lain ( recht Van Subtitutie).
Demikianlah surat kuasa ini dibuat dan ditanda tangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.
Kota Baru , 2 Agustus 2015
Pemberi Kuasa Penerima kuasa
Materai Rp 6000
ADE MAULANA BOY YENDRA TAMIN, SH. MH
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Artikel Terkait:Contoh surat penaguhan pengalihan penanahan
Contoh Surat Kuasa Hukum dalam Perkara Perdata
Contoh Surat Pengantar Bukti Dalam Persidangan Perkara Perdata.