Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Advokat Dan Penanganan Kasus Korupsi

Oleh: Syamsirudin,SH.

Masyarakat modern memandang masalah hukum yang menimpa dirinya haruslah ditangani secara professional dengan memanfaatkan jasa ahli dibidang hukum yaitu Advokat/Pengacara. Tanpa didampingi seorang advokad maka sebagian masyarakat golongan menengah ke atas merasa kurang percaya diri berhadapan dengan aparat hukum (Polisi, Jaksa, Hakim).

Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokad yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia (Kitab Advokad Indonesia, Peradi hal 2).

Masalah yang sedang hangat dibicarakan dikalangan penegak hukum adalah kasus tertangkap tangannya 3 (tiga) Hakim dan 1 (satu) orang Panitera PTUN Medan (Kalangan Hakim). Juga ditetapkannya Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan isterinya (kalangan Birokrat) yang berimbas pada kalangan partai politik yaitu Sekjen Partai NasDem yang saat ini sudah mengundurkan diri baik sebagai pengurus maupun anggota partai. Yang tidak kalah mengejutkan adalah kasus penangkapan seorang pengacara/advokad yang baru beracara (± 3 tahun beracara) di kantor pengacara seniornya. Berita yang sangat menggemparkan dunia peradilan di Indonesia adalah kasus penangkapan seorang pengacara kondang di Indonesia dan saat ini juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di ruang pengadilan.


Kejadian tersebut di atas sesuai dengan pernyataan Prof. Dr. H. Elwi Daniel, S.H., M.H. yang mengatakan “ Tingkat pertumbuhan dan perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah menjadi sebuah fenomena yang sejak dulu sulit dibantah dengan argumentasi apapun. Perilaku menyimpang itu tidak saja telah berlangsung secara sistematis dan bersifat institusional, melainkan juga telah masuk ke dalam wilayah institusi peradilan pidana yang semestinya berdiri sebagai “tiang penyangga”. Sekalipun laporan resmi pemerintah mengindikasikan adanya peningkatan intensitas penanganan kasus korupsi secara signifikan, namun itu belum merefleksikan fakta yang sesungguhnya. Tingkat Dark Number of Coruption diperkirakan jauh lebih besar daripada recorded corruption, oleh sebab itu ketika Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup di dunia, tidak ada yang heran, seolah olah fenomena itu sudah being taken for granted, sehingga tidak perlu diperdebatkan” ( Elwi Danil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Th 2011, Hal V).

Kalau kita menganalisa dengan lebih tajam pernyataan Elwi Daniel tersebut di atas, maka saat ini tidak ada institusi/lembaga di Indonesia yang bersih dari perilaku korupsi, semua sudah terjebak dalam perilaku koruptif.

Pertanyaan yang sangat krusial saat ini adalah bagaimanakah sikap professional seorang Advokad ketika dia harus mendampingi kliennya yang tersangkut kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apakah dia otomatis dianggap advokad yang pro koruptor? tentu hal ini perlu penelitian dan kajian lebih lanjut. Pertanyaan yang menggelitik dalam pikiran kita adalah bagaimana bisa seorang yang secara finansial sudah masuk dalam kategori kalangan ekonomi menengah ke atas, atau kalangan “orang kaya” ternyata bisa terlibat secara aktif dalam perilaku koruptif tersebut.

Dari contoh tersebut di atas, hakim PTUN adalah “Pegawai Negeri Khusus” dengan gaji dan tunjangan yang jauh lebih besar dari “Pegawai negeri Biasa” (PNS), seorang Gubernur yang sudah makmur dengan segala fasilitas yang disediakan oleh Negara, seorang anggota DPR RI yang juga sudah memperoleh gaji ratusan juta ditambah dengan fasilitas lainnya (kunker, study banding dan dana reses), dan seorang advokad kondang di Indonesia tentu juga sudah memiliki penghasilan ratusan juta rupiah yang notabene jauh lebih besar dari penghasilan advokad daerah/Kota Padang. Tetapi pertanyaan yang muncul, dengan penghasilan dan fasilitas yang lebih dari cukup tersebut, kenapa mereka /penegak hukum (Hakim, Birokrat, legislator, Advokad) masih juga melakukan perilaku korup yang tercela dan busuk itu.

Sebagai umat beragama dan dalam agama apapun yang berlaku di Indonesia tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku korupsi. Larangan itu sudah jamak diketahui melalui khotbah/ceramah, buku-buku agama, yang disampaikan secara langsung maupun melalui berbagai media masa. Sebagai orang yang mengerti hukum dan terlibat langsung menangani hukum, mereka juga tahu ancaman hukuman Negara bagi pelaku koruptor (sesuai dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2001) dan dalam tatanan kehidupan sosial status koruptor atau mantan terpidana kasus korupsi adalah sangat memalukan, sehingga keluarga (orangtua, suami/isteri, anak dan saudara) malu menerima kenyataan bahwa anggota keluarga mereka adalah seorang koruptor. Belum lagi dari sisi profesi dan atau ekonomi yang akan dihadapi oleh seorang koruptor, seperti pemecatan dari jabatan, pemiskinan akibat penyitaan harta dan juga matinya profesi yang sudah dibangun bertahun tahun. Tetapi pertanyaannya, mengapa angka korupsi di Indonesia cenderung meningkat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, kita dapat melihatnya dari 2 (dua) aspek, yaitu, aspek pemberantasan korupsi dan aspek pemahaman dan penghayatan nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat yang akhir-akhir ini cenderung semakin menurun, baik nilai agama, hukum, dan sosial-budaya. Untuk lebih jelasnya masing masing aspek tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut;

1.Aspek Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa, baik selaku individu, rumah tangga/masyarakat, dan pemerintah. Tetapi kenyataannya hal ini belum dipahami bersama, sehingga perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat tentang tanggung jawab dan peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat membutuhkan pemahaman bahwa perilaku korupsi adalah proses pembusukan yang dapat menghancurkan peradaban dan pembangunan bangsa.

2.Aspek Pemahaman dan Penghayatan Nilai dan Norma (Agama, Hukum, dan Sosial/budaya)

  • Dari sudut pandang agama semua kembali kepada tuntunan agama masing-masing. Terjadinya tindakan korupsi menyadarkan kita betapa rendahnya nilai-nilai agama dalam diri seorang koruptor. Dalam agama Islam sudah ditegaskan untuk apa manusia diciptakan di muka bumi ini, yaitu untuk mengabdi kepada Allah Swt, dan setiap perilaku di dunia akan mendapat ganjaran setimpal di akhirat kelak. Kalau ini dipahami, tentulah kita berhati-hati dalam bertindak, jangan sampai tindakan kita termasuk dalam perbuatan kotor dan busuk yang sangat dibenci Allah Swt. Ajaran seperti tersebut di atas haruslah tertanam dalam hati dan jiwa sehingga tidak terjebak dalam perilaku korupsi.

  • Dari sisi hukum, kaidah, norma dan aturan hukum yang berlaku, para koruptor cenderung berpandangan bahwa hukum itu bisa “diatur/dibeli” dan korupsi itu “tidak apa-apa” sepanjang tidak ada yang mempersoalkannya dan atau melaporkannya kepada yang berwajib. Oleh sebab itu sebagai upaya mencegah perilaku korup, perlu disosialisasikan lagi kepada para pejabat dan aparat hukum (polisi, jaksa, hakim, birokrat, advokad) beserta dengan dampak buruk yang ditimbulkannya, bahwa perbuatan korupsi lambat laun pasti akan terungkap juga (sesuai dengan pepatah minangkabau bahwa “sapandai pandai manyimpan nan busuak, lambek laun pasti tacium juo”) dan akibat yang akan hadapi pelaku korupsi/koruptor adalah hukuman penjara, pemiskinan akibat penyitaan harta korupsi dan hancurnya nilai moral keluarga di mata masyarakat.
  • Ditinjau dari sisi sosial/budaya, pengawasan masyarakat sudah semakin melemah bahkan mengabaikan dan mendiamkan tindakan korup yang terjadi di sekitar mereka. Sebagai akibatnya koruptor tidak segan-segan melakukan tindak korupsi begitu mendapat peluang/ kesempatan untuk berbuat korup. Oleh sebab itu dalam pencegahan perilaku korupsi, perlu mensosialisasikan kembali nilai-nilai budaya yang berlaku di tengah masyarakat, mulai dari rumahtangga, rumah ibadah, dan perkumpulan masyarakat lainnya, bahwa perilaku korupsi akan menimbulkan malapetaka psikis yang berat dan fatal karena dapat mengancam keutuhan rumahtangga. Perilaku korupsi harus dicegah dengan menegakkan kembali nilai sosial/budaya luhur yang sudah berlaku secara turun temurun dalam perjalanan bangsa ini.
Dewasa ini gejala yang muncul adalah hilangnya rasa malu dalam diri koruptor. Hilangnya rasa malu diakibatkan oleh “pembiaran” oleh masyarakat dan aparat karena tindak korupsi seolah-olah sudah merupakan “rahasia bersama” dan sudah “tahu sama tahu” diantara mereka. Oleh sebab itu sebagai salah satu upaya mencegah perilaku korup itu, pemerintah sudah seharusnya membangun “budaya malu” melalui dunia pendidikan dengan mencantumkan dalam kurikulum sekolah, mulai dari Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, baik itu budaya malu melakukan kesalahan , malu kalau melanggar disiplin, malu kalau mengambil benda yang bukan miliknya, malu tidak sholat, malu kalau meragukan orang lain, malu melanggar nilai agama dan budaya sehingga generasi muda tidak mudah terperangkap perilaku koruptif dan menyimpang.

Kalau saja pemerintah berinisiatif mengekspose dampak psikis, ekonomi dan sosial yang menimpa kehidupan seorang koruptor, sekalipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara, tentu “efek jera” yang diharapkan dapat membuat aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Last But Not Least, dapat disimpulkan bahwa perilaku korup adalah ibarat “wabah virus” yang merajalela. Oleh sebab itu agar para advokad dalam menangani kasus korupsi tidak terperangkap dalam jerat korupsi, sang advokad harus membangun nilai nilai luhur dalam dirinya (agama dan budaya) serta komit dengan profesinya selaku penegak hukum. Terkait dengan kesimpulan tersebut dapat disampaikan saran-saran sebagai berikut;

  1. Seorang advokad dalam membangun komitmen profesinya harus menjaga etika profesi dan berani mengatakan kepada kliennya bahwa sang advokad akan membela kepentingan kliennya hanya sebatas pembelaan hukum saja. Untuk pembelaan diluar jalur hukum (suap menyuap / sogok menyogok), haram baginya. Kalau pembelaan diluar jalur hukum itu dilakukan juga oleh sang advokad, maka sang advokad masuk dalam kategori advokad koruptor, yakni sama dengan klien yang dibelanya (bersikap seperti tungkek mambao rabah), yang artinya advokad sendiri yang membuka jalan untuk suap menyuap/sogok menyogok dengan mengatakan / menganjurkan kepada kliennya untuk menyogok jaksa penuntut umum, hakim, dan panitera dengan sejumlah uang akan mendapatkan keringanan hukuman, sementara sebagian dari uang sogok tadi justru dipangkas/dikorup pula sebagian oleh sang advokad untuk kepentingan pribadinya.

  2. Advokad harus menegakkan adagium hukum yang berbunyi Officium No Bille yang artinya profesi advokad adalah profesi yang mulia dan bermartabat. Perilaku korup jelas meruntuhkan martabat dunia pengacara. Ibaratnya “ ulah nila setitik rusak susu sebelanga”.
  3. Advokad harus menanamkan keyakinan dalam dirinya, bahwa perilaku korup adalah perilaku tercela, kotor, hina, dan busuk yang merupakan perbuatan dosa karena sangat merugikan orang lain, bangsa dan Negara. Perilaku korup adalah sebuah pengkhianatan terhadap nilai nilai perjuangan bangsa dalam mewujudkan cita-cita untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Azra Azyumardi, 2002. Korupsi dalam Perspektif Good Governance.Jurnal Kriminologi Indonesia Vol.2 No. 1 Januari 2002 : 31-36

Manurung Rosida Tiurma, 2012. Pendidikan Anti Korupsi sebagai Satuan Pembelajaran Berkarakter dan Humanistik. Jurnal Sosioteknologi Edisi 27 Tahun 11, Desember 2012

Montessori Maria, 2002. Pendidikan Anti Korupsi sebagai Pendidikan Karakter di Sekolah. Jurnal Anti Korupsi

Daniel Elwi, 2011. Korupsi. Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar