Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Gratifikasi : Budaya Yang Melanggar Hukum

Oleh:Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ.Bung Hatta

Dalam pergaulan sehari-hari ditengah masyarakat, sering dijumpai praktek pemberian sesuatu kepada pejabat publik, petugas pelayanan terhadap masyarakat oleh orang atau pihak yang sedang punya urusan. Biasanya agar urusannya cepat selesai, atau tidak terkendala walaupun ditemukan kekurangan syarat-syarat. Sering juga dijumpai petugas meminta uang lelah, uang administrasi tidak resmi, atau uang sebagai ucapan terima kasih kepada pihak atau orang yang sedang punya kepentingan dengan petugas pelayan publik, seolah apa yang mereka kerjakan bukan bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka yang sudah digaji oleh Negara. Hal semacam ini seolah dianggap sudah biasa dan tidak melanggar norma hukum dan bahkan sudah menjadi budaya. Praktek memberi dan menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan tugas dan tanggung jawab dari pejabat, petugas pelayanan masyarakat seperti ini adalah salah satu contoh perbuatan tindak pidana korupsi yang disebut sebagai gratifikasi.

Prilaku korupsi dalam bentuk gratifikasi sudah sangat meluas ditengah masyarakat, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Bahkan ada gratifikasi dalam bentuk pelayanan nafsu, traveling, dan lain sebagainya. Ini dapat dilihat dari jumlah kasus korupsi yang terjadi, serta cara para .koruptor dalam melakukan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak orang yang mempunyai kompetensi dibidang hukum, seperti aparat penegak hukum.

Gratifikasi diartikan sebagai “pemberian hadiah yang menyenangkan dari seorang kepada pejabat atau penyelenggara negara sehubungan dengan jabatan atau pekerjaannya”. Praktek pemberian suatu materi (uang atau pun bentuk lainnya) seperti yang sudah dikemukakan diatas sudah sangat lumrah terjadi, namun untuk mengungkapkannya sebagai tindak pidana korupsi mengalami kesulitan. Kesulitan dalam mengungkapkan kasus gratifikasi itu disebabkan adanya kendala dalam menemukan fakta mengenai jabatan serta dengan kewajiban dan tugas seseorang. Selain itu tindak pidana gratifikasi dapat juga terjadi bersamaan dengan perbuatan suap sehingga sulit membedakan antara pemberian dalam bentuk gratifikasi dengan pemberian dalam bentuk suap.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diperkenalkan delik gratifikasi yang dicantumkan dalam pasal 12B dan pasal 12C. pengaturan ini bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk penyempurnaan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan mengingat gratifikasi merupakan salah satu delik korupsi yang tidak dapat dipungkiri realitasnya ditengah masyarakat.

Dalam pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 ini gratifikasi diartikan dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, pinjaman tanpa bunga, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawab dan tugasnya. Gratifikasi dalam rumusan pasal tersebut merupakan suatu unsur delik dan penerima gratifikasi dapat dijatuhi pidana.

Jadi jelas, bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah suatu tindak kejahatan yang dapat dipidana. Bahwa adanya pandangan sebagian masyarakat yang menganggap gratifikasi adalah suatu hal yang biasa, dan seolah-olah itu tidak dilarang oleh Undang-Undang, karena dalam kehidupan sehari-hari prakteknya sudah begitu lumrah dan massif, tidak berarti perbuatan gratifikasi itu perlu dikeluarkan dari ketentuan bahwa gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Justru cara pandang masyarakatlah yang seharusnya diubah, tentu saja harus dimulai dari pegawai negeri dan penyelenggara Negara dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya, apalagi meminta. Ini akan memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat yang tidak kalah pentingnya menurut saya adalah menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa gratifikasi itu adalah korupsi dan itu adalah kejahatan.***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar