Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Ketua MK: Jaksa Pengacara Negara Penting Kuasai Penyelesaian Sengketa Pilkada

Jaksa Pengacara Negara (JPN) perlu menguasai pedoman beracara dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dalam hal menyusun jawaban Termohon. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa (6/10), di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung. Rapat teknis tersebut dihadiri oleh sejumlah JPN dengan agenda koordinasi teknis mengenai penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada.

Seperti diketahui, pada penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada, JPN dapat berperan sebagai kuasa hukum pihak Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Arief, ketika JPN melaksanakan tugas dengan baik, maka akan mampu menghemat anggaran negara. “Kalau Jaksa Pengacara Negara melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan dapat menghemat anggaran negara. Anggaran yang dikeluarkan untuk pengacara swasta sebagai kuasa hukum KPU cukup signifikan. Saya kira, kita akan lebih percaya kalau yang mendampingi Termohon adalah Jaksa Pengacara Negara,” tutur Arief.

Arief menjelaskan, kewenangan untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada bukanlah kewenangan MK, karena kewenangan MK hanya mencakup penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kata Arief, kewenangan menangani perkara perselisihan hasil Pilkada masih menjadi kewenangan MK sepanjang belum ada badan peradilan khusus yang ditunjuk menangani perselisihan hasil tersebut.


Arief kemudian memaparkan bagaimana komposisi pihak yang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pilkada. Lebih lanjut, Arief mengatakan MK dapat mengundang Pihak Terkait, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak juga merupakan Pihak Terkait.

“Jadi ada Pemohon, yaitu pihak kontestan yang kalah dan memenuhi selisih yang ditentukan undang undang. Termohonnya ialah pihak KPU, kuasanya ialah Bapak Ibu sekalian (JPN, red), kemudian ada Pihak Terkait yaitu Bawaslu, DKPP, atau pihak yang menang Pilkada,” kata Arief menjelaskan.

Selain menjelaskan teknis pelaksanaan tugas JPN dalam perkara perselisihan hasil Pilkada, Arief juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa akhir-akhir ini. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami low trust society dan distrust terhadap pejabat publik. Padahal, trust adalah faktor penting dalam membangun bangsa. (Prasetyo Adi N/IR)

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=12220

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar