Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pencegahan Korupsi Dengan Penerapan Nilai Hukum Adat

Penulis : Syamsarul

Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akhir-akhir ini banyak sekali berita di media massa baik cetak maupun yang menceritakan tentang korupsi yang terjadi di berbagai instansi pemerintah. Oknum yang terlibat korupsi dalam media massa itu pada umumnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara.

Menurut undang-undang, korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Selain itu, korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Korupsi, tak henti-hentinya setiap hari banyak media massa yang memberitakan mengenai hal yang satu ini. Semua orang juga tahu bahwa korupsi sendiri adalah penyebab rusaknya suatu bangsa. Para pemimpin Negara sendiri juga sudah sering mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini. Sejak reformasi, Pemerintah sering menyerukan untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi korupsi, tetapi sayangnya hingga kini walaupun pemerintah silih berganti pemberantasan korupsi masih berjalan lamban. Tak heran masih banyak pelaku korupsi yang bertebaran di Indonesia. Berbagai cara sudah dilakukan untuk memberantas penyakit ini.

Baca juga: Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Budaya dapat didefinisikan bermacam-macam tergantung pada sudut pandang setiap ahli. Menurut Lehman, Himstree dan Baty, budaya diartikan sebagai sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri. Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan bervariatif, termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan masyarakat itu sendiri. Menurut Hofstede, budaya adalah pemrograman kolektif atas pikiran yang membedakan anggota-anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya.


Selanjutnya, konsep budaya dapat dikembangkan dalam suatu perincian untuk mendapatkan pemahaman atau makna yang lebih operasional. Perincian itu terdiri dari unsur-unsur gagasan tadi yang terkait dalam suatu sistem yang dikenal dengan konsep “sistem budaya”. Sistem budaya itu sendiri adalah seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, nilai, norma, aturan, hukum yang menjadi milik suatu masyarakat melalui proses belajar, yang kemudian diacu sebagai pedoman untuk menata, menilai, menginterpretasi sejumlah benda dan peristiwa dalam beragam aspek kehidupan dalam kehidupan lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Keseluruhan unsur tadi terkait dalam satu sistem yang dapat disebut “roh” dari kehidupan satu masyarakat. Yang terpenting di antaranya adalah nilai atau nilai budaya (cultural value) yang merupakan suatu konsepsi abstrak yang dianggap baik dan amat bernilai tinggi dalam hidup, yang menjadi pedoman tertinggi kelakuan dalam kehidupan satu masyarakat.

Nilai budaya yang dimiliki satu masyarakat dapat terdiri dari beberapa kategori nilai, yaitu ada sejumlah nilai, misalnya nilai tertib, setia kawan, harga diri, tolong-menolong, rukun, kompetitif, disiplin, dan sebagainya. Nilai disiplin juga merupakan unsur nilai religi, di samping takwa, iman, yang menjadi unsur nilai seni di samping indah, melankolis, halus, riang, dinamis, kreatif, dan lain-lain. Dengan kata lain, sebuah atau beberapa nilai tersebar sebagai unsur dalam kategori nilai-nilai: pengetahuan, religi, sosial, seni, dan ekonomi. Keseluruhan nilai-nilai itu terkait satu dengan yang lain, sehingga merupakan satu sistem nilai budaya.

Dewi Wulansari dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat di Indonesia mengatakan bahwa nilai budaya merupakan nilai-nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi, lingkungan masyarakat, yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan (believe), simbol-simbol, dengan karakteristik tertentu yang dapat dibedakan satu dan lainnya sebagai acuan perilaku dan tanggapan atas apa yang akan terjadi atau sedang terjadi. Nilai-nilai budaya akan tampak pada simbol-simbol, slogan, moto, visi misi, atau sesuatu yang nampak sebagai acuan pokok moto suatu lingkungan atau organisasi.

Dalam budaya ada adat yang istilahnya berasal dari bahasa Arab (‘adah) yang berarti kebiasaan. Dalam bahasa Belanda adat disebut recht. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H mengartikan adat sebagai ‘tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat’ (sudah, sedang, akan) diadatkan. Pengertian Hukum adat menurut Pof. Mr. C. Van Vollenhoven yang dikutip oleh Mg. Sri Wijayanti, S.H. M.H., hukum adat adalah keseluruhan tingkah laku yang berlaku bagi orang Indonesia dan orang Timur Asing yang mempunyai sanksi (upaya pemaksa) lagi pula tidak dikodifikasikan. Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut mempunyai akibat hukum.

Suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau setingkatnya merupakan karakteristik. hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Menurut  Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.

Penerapan nilai dalam hukum adat dapat mencegah terjadinya korupsi di Indonesia. Misalnya, hukum adat “sasi” di Maluku Tenggara. Melarang warganya untuk mengambil sumber daya alam di suatu kawasan dalam jangka waktu tertentu, biasanya enam bulan sampai satu tahun, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hasil lebih berkualitas dan berlipat di masa depan. Bagi para pelanggarnya akan dikenakan sangsi adat berupa pemberian lela (miniatur meriam berwarna emas) dan mas adat (berbentuk gelang dari emas). Satu lela bisa berharga Rp10 juta, sedangkan satu mas adat bisa berharga Rp500.000. Jumlah lela dan mas adat yang diberikan tergantung keputusan tetua adat.

Hukum adat “paboya” di daerah Palu, Sulawesi Tengah. Bagi para pelaku tindakan kriminal di lokasi tambang emas Poboya. Dewan Adat Poboya menerapkan denda tiga ekor kambing berwarna hitam bagi para pelakunya.

Hukum adat mitoni yang ada di Jawa , pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.

Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyarakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku.***

*Daftar dan sumber bacaan ada pada penulis

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar