Penulis : Syamsirudin, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Sebagian besar masyarakat kita kalau ada kasus-kasus korupsi yang berskala besar dan diekspose di media Televisi, maka perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut sangat tinggi (contoh kasus korupsi Nazarudin, Anjelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Sultan Batughana). Kasus yang lagi hangat dibicarakan di media massa saat ini adalah kasus mantan Menteri Agama (Surya Dharma Ali), mantan Menteri ESDM (Jerro Wacik), maka berkembanglah pikiran-pikiran negatif dan positif di tengah masyarakat yang anti korupsi. Bahwa apabila seseorang tersangkut perkara korupsi dan disidangkan di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) maka Jaksa Penuntut Umum dipandang sebagai “Hero” ditengah masyarakat anti korupsi, karena dianggap telah menyelamatkan keuangan Negara dan berhasil memberantas koruptor penguras kekayaan Negara. Keberhasilan itu harus diwujudkan dimana terdakwa harus dihukum berat, membayar denda yang tinggi sesuai dengan nilai yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta membayar uang pengganti, bila perlu sanksi tambahan juga diberikan, yaitu dicabut hak-hak politiknya, bahkan kalau perlu koruptornya dimiskinkan.
Para Hakim Tipikor yang menangani perkara korupsi secara emosional larut dalam keberpihakannya pada Jaksa Penuntut Umum dan hanyut dalam cerita yang dibuat “scenario”nya dalam bentuk Surat Dakwaan JPU. Kejadian selanjutnya dapat diterka, Hakim Tipikor mengamini saja seluruh dakwaan JPU tersebut, perasaan keadilan negatif masyarakat dianggap telah terpenuhi bahwa hakim yang memutus perkara orangnya bersih dari hal-hal negarif dalam memutus perkara korupsi karena sukses lantaran menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa korupsi maka hakim tipikor menjadi pahlawan baru di tengah masyarakat.
Apabila kita cermati kejadian tersebut di atas secara rasional, kritis, dan dengan menggunakan logika hukum dan analisa hukum secara tepat, maka dapat dilihat kenyataan fakta-fakta yuridis bahwa tidak semua orang yang didakwakan tersangkut perkara korupsi telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara dengan cara melawan hukum.
Berdasarkan pengalaman penulis, ada suatu kasus korupsi di Pengadilan Tipikor yang pernah ditangani, bahwa terdakwa terbukti di persidangan tidak mendapatkan sepersenpun uang dari tindakan korupsi yang didakwakan kepadanya oleh JPU, tetapi kelalaian terdakwa hanyalah membuat surat keterangan KTP sementara sesuai dengan kapasitas terdakwa sebagai seorang Wali Nagari kepada salah seorang warganya, yang ternyata dikemudian hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian kabur melarikan diri. Akibatnya terdakwa dianggap terlibat membantu memperkaya orang lain dengan merugikan keuangan Negara.
Kelalaian terdakwa membuatkan KTP sementara sebelumnya kepada sang koruptor, ternyata menjadi malapetaka besar bagi Wali Nagari. Singkatnya Wali Nagari didakwakan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, dan dinyatakan bersalah dan dihukum masuk penjara.
Bagaimana sikap anti korupsi yang ideal yang harus dijalankan dan disikapi oleh penegak hukum, yaitu Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat di persidangan ? secara sederhana dengan pikiran logis, masyarakat Indonesia harus anti korupsi tetapi di dalam penegakan hukum yang harus kita jalani tidaklah mesti menyamaratakan semua kasus dugaan korupsi, terlebih lagi kepada Hakim yang menyidangkan kasus-kasus korupsi haruslah berani mengedepankan perasaan “keadilan” yang sebenarnya. Artinya bila terbukti di persidangan kesalahan terdakwa hanyalah kelalaian administrasi, mestinya putusan hakim bersandar kepada kelalaian/kesalahan administrasi saja. Bukankah hakim selaku makhluk tuhan memiliki rasa keadilan dalam hati nuraninya, sehingga putusan yang dijatuhi oleh hakim tidak harus berorientasi kepada keinginan masyarakat anti korupsi semata.
Jika saja hal ini tetap berlangsung, maka penulis memandang sikap anti korupsi kita tidak ideal, tetapi sikap anti korupsi yang hanya berorientasi untuk menyenangkan hati masyarakat saja, lalu bagaimana dengan nasib dan penderitaan yang dijalani si korban? Seperti contoh kasus Wali nagari tersebut di atas ?
Mudah-mudahan untuk masa yang akan datang, para penegak hukum kita mampu menegakkan keadilan yang berdiri pada 2 (dua) sisi, antara keadilan dan perasaan anti kepada pelaku korupsi.*
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×