Oleh: Nurlina.K, SH
Mahasiswa Program Studi Hukum Pasca Sarjana Universitas Bung HattaSeorang advokat dalam menjalankan tugasnya menegakan kebenaran dan keadilan seringkali mendapatkan banyak tantangan dan godaan untuk berlaku koruptif, dimana saat mendampingi seseorang yang berperkara sering kali seorang advokat bekerja tidak secara professional. Adakalanya advokat yang mendampingi kasus korupsi terjebak dengan cara praktek-praktek haram dan melakukan penyuapan kepada jaksa atau hakim untuk melancarkan perkara yang sedang ditanganinya dan melakukan negosiasi untuk membebaskan atau mengurangi hukuman kleinnya.
Beberapa hal dalam dalam UU No 31 Tahun 1999 & UU No 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi antara lain,1.secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan ,dapat merugikan keuangan Negara atau mengganggu perekonomian Negara,2.memberi atau menerima hadiah atau janji,sesuatu,kepada atau dari penyelenggaraan Negara( Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 )
Bahwa untuk menghindari tindak pidana yang terjadi, para advokat haruslah mempunyai Integritas dan nilai etika dalam menjalankan tugas sebagai pengacara. Pengertian Integritas adalah konsistensi antara nilai dan tindakan. Orang yang berintegritas akan bertindak konsisten sejalan dengan nilai-nilai, kode etik, serta kebijakan organisasi dan/atau profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukannya. Integritas didefinisikan pula sebagai suatu kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
Apabila dikaitkan dengan kode etik, integritas didefinisikan sebagai tindakan yang konsisten, sesuai dengan kebijakan dan kode etik organisasi. Perbuatan yang konsisten tersebut adalah perbuatan yang baik dan benar, yang merupakan petunjuk dari keutuhan pribadi dan sikap yang konsisten yang juga harus transparan, akuntabel, bertanggung jawab, seorang advokat yang memegang teguh kejujuran dan nilai nilai moral dan etika dalam menjalankan tugas yang mulia secara professional sesuai fungsi dan tugasnya dan dengan sumpah/janji yang telah diucapkannya sebagai penegak keadilan seharusnya memberikan contoh tauladan kepada masyarakat bukan sebaliknya membuat kepercayaan dari masyarakat semakin menurun kepada penegak hukum, tetapi tidak semua advokat bekerja dengan cara cara kotor tersebut, semua tergantung pada diri masing masing advokat.Dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mendampingi kasus korupsi memiliki fungsi ganda yaitu disamping membela kepentingan terdakwa apapun alasan yang di sampaikan advokat sehingga ia bersedia memberikan pembelaan hukum terhadap seseorang terdakwa tindak pidana korupsi adalah sah-sah saja sepanjang mengedepankan pembelaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan tetap menjaga profesinalitas dan kode etik advokat dengan menjunjung tinggi kejujurun demi terwujudnya peradilan yang adil dan adanya kepastian hukum dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
Tetapi seorang advokat juga bisa sebagai pihak yang ikut serta memberantas tindak pidana korupsi, untuk memperjelas kebenaran suatu perkara korupsi dan membongkar kasus tersebut sampai semuanya menjadi jelas dan terang. Tetapi banyak juga advokat yang menolak mendampingi kasus korupsi, sikap ini dilakukan karena tidak sesuai dengan hati nuraninya dan memiliki idealisme yang tinggi.Kesimpulan dari penulis adalah setiap advokat berhak menerima atau menolak suatu kasus yang akan di tanganinya. Dan dalam menjalani tugasnya setiap advokat haruslah mempunyai integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang bekerja sesuai kode etik dan dengan peraturan perundang – undangan dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan kepadanya, sehingga kepercayaan yang telah diberikan kepadanya bisa menjadi panutan pada masyarakat dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam membrantas praktek praktek korupsi.***