Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kejahatan Korupsi Dalam Konteks Kapitalisme

Oleh : Zulnaidi, SH

Latar Belakang
Sistem ekonomi kapitalis yang mempengaruhi struktur mayarakat dunia termasuk Indonesia lambat laun menunjukan “wajah” dilematisnya. Disatu sisi sistem kapitalisme dibutuhkan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan menata persaingan global yang kompetisinya hampir saja tidak bisa dibendung oleh batasan negara, namun disisi lain telah mempengaruhi lahirnya beberapa tindak kejahatan baik dengan pola konvensional maupun pola moderen, terutama kejahatan yang melibatkan kelompok masyarakat kelas atas dalam struktur bisnis dan pemerintahan (white collars crime). Sebagai contoh Pengaruh kapitalisme ini, Lihat saja apa yang kini melanda Cina dan beberapa negara bekas Eropa Timur yang mana reformasi ekonomi yang mereka lakukan secara diam-diam meniru kapitalisme Barat dan diikuti dengan tajamnya peningkatan kekerasan dan kejahatan ekonomi.1)

Prinsip kerja kapitalisme adalah mendorong optimalisasi pencapaian hasil dari akumulasi modal, produksi dan konsumsi serta berbagai mekanisme pasar lainnya. Yang mendorong munculnya persaingan baik pada level individu maupun level badan usaha dan seringkali, baik secara sistematis ataupun tidak telah mengikutkan lembaga pemerintahan sebagai bagian dari persaingan tersebut.2) Persaingan ini yang kemudian menjadi pendorong munculnya keserakahan yang koherens dengan munculnya tindakan saling memeras dan eksploitasi ataupun bentuk penyimpangan lain dalam aktivitas masyarakat yang kita sebut dengan kejahatan.

Kejahatan jika kita lihat dari sudut pandang sosiologis merupakan segala bentuk perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan korban, juga merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.3) Praktik persaingan dengan menggunakan segala upaya agar bisa memperoleh yang diinginkan menyisakan jejak-jejak ketidak-adilan dan merusak keseimbangan yang meresahkan masyarakat.

Jejak yang paling nyata yang disisakan oleh sistem kapitalisme dengan segala kerakusan yang dibawanya adalah korupsi. Korupsi bukan hanya memberikan dampak dalam konteks pelaku dan korban, korupsi memberikan efek yang sangat luas melampaui apa yang sebagian orang anggap bahwa persoalan ini hanya masalah “oknum” tertentu saja. Fenomena ini digambarkan secara baik oleh Beka Feathers dalam jurnalnya yang berjudul The Chalenge of Fighting Corruption in the Global Context sebagai berikut: 4)

Corruption is one of the world’s most pervasive problems, affecting international trade, environmental protection efforts, human rights, national security, access to health care and justice services, economic development, and the legitimacy of governments around the world... (Terjemahan bebas: Korupsi adalah salah satu masalah yang paling meresap di dunia, yang mempengaruhi perdagangan internasional, upaya perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, keamanan nasional, akses ke layanan kesehatan dan pelayanan penegakkan hukum, pembangunan ekonomi, dan legitimasi pemerintah di seluruh dunia...)

Dampak yang demikian luas akibat kejahatan korupsi mendorong Penulis untuk melakukan kajian terutama dari sudut pandang kejahatan korupsi dan kaitannya dengan kapitalisme. Dengan harapan bisa menemukan benang merah hubungan kapitalisme sebagai ideologi yang mempengaruhi suatu negara ataupun dunia internasional dengan kejahatan korupsi sebagai “musuh” yang harus ditanggulangi.

Batasan Masalah

Melalui kajian dalam tulisan ini Penulis mencoba membatasi permasalahan hanya yang terkait upaya Penulis menggambarkan korupsi sebagai kejahatan dan hubungannya dengan kapitalisme. Kejahatan dimaksud dalam makna segala bentuk perbuatan yang merugikan atau memberi dampak negatif pada masyarakat secara domestik (konteks negara) maupun dunia internasioanl. Sedangkan kajian korupsi terkait dengan makna sebagai suatu perbauatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.5)

Jadi, kajian ini tidak dimaksud sebagai kajian historis yang mengkaji sejarah kapitalisme dan kaitannya dengan kejahatan korupsi. Penulis berharap melalui kajian ini bisa memberikan gambaran relevansi kejahatan korupsi sebagai suatu perbuatan (perilaku) dan kaitannya dengan kapitalisme sebagai ideologi yang dalam praktiknya sangat mempengaruhi perilaku.

Metode Pendekatan

Kajian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni dengan menelaah masalah korupsi dan kapitalisme berdasarkan pandangan dari para ahli. Kajian ini lebih banyak menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal-jurnal dan karya ilmiah dibidang hukum yang penulis miliki.

Penulis mencoba mendeskripsikan secara kualitatif suatu hubungan kausalitas atau saling keterkaitan antara kejahatan korupsi dengan kapitalisme meskipun tidak bermaksud membangun justifikasi bahwa kapitalisme adalah komponen mutlak terkait dengan kejahatan korupsi dewasa ini yang cenderung meningkat.

PEMBAHASAN

1. Tinjauan Tentang Kapitalisme

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya. Kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian yang ada kaitannya dengan gerakan individualisme. Sebagian ahli memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.

Dalam kapitalisme, pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

Sistem kapitalisme, mulai berkembang di Inggris pada abad 18 M dan kemudian menyebar luas ke kawasan Eropa Barat laut dan Amerika Utara. Risalah terkenal Adam Smith, yaitu The Wealth of Nations (1776), diakui sebagai tonggak utama kapitalisme klasik yang mengekspresikan gagasan "laissez faire"1) dalam ekonomi. Bertentangan sekali dengan merkantilisme yaitu adanya intervensi pemerintah dalam urusan negara. Smith berpendapat bahwa jalan yang terbaik untuk memperoleh kemakmuran adalah dengan membiarkan individu-individu mengejar kepentingan-kepentingan mereka sendiri tanpa keterlibatan perusahaan-perusahaan negara.

Awal abad 20 kapitalisme harus menghadapi berbagai tekanan dan ketegangan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Munculnya kerajaan-kerajaan industri yang cenderung menjadi birokratis uniform dan terjadinya konsentrasinya pemilikan saham oleh segelintir individu kapitalis memaksa pemerintah (Barat) mengintervensi mekanisme pasar melalui kebijakan-kebijakan seperti undang-undang anti-monopoli, sistem perpajakan, dan jaminan kesejahteraan. Fenomena intervensi negara terhadap sistem pasar dan meningkatnya tanggungjawab pemerintah dalam masalah kesejahteraan sosial dan ekonomi merupakan indikasi terjadinya transformasi kapitalisme. Transformasi ini, dilakukan agar kapitalisme dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan ekonomi dan sosial. Lahirlah konsep negara kemakmuran (welfare state).

2. Kapitalisme dan Perkembangan Kejahatan

Sebagian ahli kriminologi dan sosiologi kritis sudah sejak lama mencermati adanya konsekuensi tak terelakkan lahirnya kriminalitas (kejahatan) dalam sistem kapitalisme. Bahkan Richard Quienney (1977) misalnya dengan tegas menyatakan bahwa kapitalisme justru memproduksi dan memelihara sumber-sumber berbagai jenis kejahatan demi kelangsungan hidup sistem itu sendiri. 6)

Persaingan usaha dan perebutan sumber-sumber modal telah mendorong lahirnya upaya-upaya dan kompetisi yang tidak selalu sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat. Karakter kapitalisme yang mendorong pelaku ekonomi, misalnya, untuk menggunakan segenap upaya yang ia miliki dalam memenangkan persaingan menyisakan bias-bias perilaku yang menurut nalar awan dipahami sebagai penyimpangan namun menjadi praktik yang lumrah diterapkan.

Menurut Suparman Marzuki,7) paling tidak ada tiga jenis kejahatan yang dinilai fungsional bagi sistem kapitalisme yakni:
  1. The Crime of Accomodation, bahwa kejahatan timbul sebagai respon pelaku terhadap dorongan maksimum konsumsi atau sebagai usaha mempertahankan hidup dalam sistem dimana institusi perlindungan sosial kolektif telah telah diperlemah demi efisiensi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan pencabutan subsidi terhadap rakyat miskin, misalnya, bisa menimbulkan implikasi berupa peningkatan kejahatan karena tidak adanya pilihan lain bagi masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari baik karena kondisi pengangguran maupun pengupahan yang tidak layak. Atau dalam perspektif agama, ketika persaingan ekonomi menempatkan segelintir orang mampu menguasai sumber-sumber modal secara dominan dan tidak melakukan distribusi kepada mayoritas masyarakat sekitar yang miskin bisa memicu kecemburuan dan tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan. 
  2. The Crime of Econimic Domination, bahwa kejahatan timbul dalam lingkungan pelaku-pelaku bisnis (pengusaha) seperti penipuan pajak, kejahatan lingkungan (contoh: pembakaran lahan, pencemaran oleh pabrik, eksploitasi buruh, penipuan dalam promosi produk dan sebagainya. Economic domination ini berdampak juga pada perlaku dan pencitraan, prestise sebagai “kelas atas” dengan segala atribut harta benda yang ia miliki melahirkan simbolisasi perilaku. Pada akhirnya masyarakat di luar kelompok ini akan mengidealisasikan simbol perilaku ini dan mencoba untuk meniru dengan segala keterbatasannya dan pada akhirnya memicu lahirnya budaya hedonisme yang menjadi pondasi mental serakah (pandangan yang menganggap materi dan kesenangan adalah tujuan hidup). 
  3. The Crime of Goverment, bahwa kapitalisme dengan segala bujuk rayu dan siasatnya telah membawa (sengaja atau tidak sengaja) pemerintah menjadi bagian dari “jaringan” perilaku-perilaku menyimpang guna memuaskan hasrat serakah kapitalisme. Ada banyak bentuk kejahatan yang terkait dengan tugas pemerintahan seperti penyalahgunaan kewenangan birokrasi yang melahirkan suap dibidang perizinan, penyelewengan pengawasan penggunaan anggaran negara, pengabaian tugas negara yang merugikan kepentingan masyarakat, melakukan prosedur administrasi dan birokrasi yang melawan hukum dan sebagainya. Termasuk sebagai bagian kejahatan terkait tugas pemerintahan adalah kecurangan dalam proses penegakkan hukum, kecurangan dalam pemilihan umum dan sebagainya. [Bagian 2]

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar