Oleh : Yendi Sopan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derifativecrime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Artinya proses tindak pidana pencucian uang tidak akan pernah terlaksana tanpa adanya objek tindak pidana pencucian uang, yaitu harta hasil tindak pidana asal, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sama halnya dengan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.[1]
Penempatan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime nomor satu dalam UU TPPU, merupakan suatu pandangan bahwa korupsi merupakan persoalan bangsa yang paling mendesak dan mendapat prioritas dalam penangananya.Ide yang muncul adalah mengupayakan pencegahan terhadap lalu lintas harta yang berasal dari tindak pidana. Karena harta hasil tindak pidana ibarat darah yang menjadi sumber kehidupan untuk keberlangsungan tindak pidana berikutnya.
Tindak Pinada Pencucian Uang (TPPU) lahir dari tindak pidana asal selain dari Korupsi ada juga yang berasal dari hasil bisnis-bisnis haram (ilegal), haram diartikan sebagai semua jenis usaha atau bisnis yang dilarang oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia seperti Ilegal Loging, Ilegal Fishing, Ilegal Minning, Human Traficking, bisnis narkoba, perjudian, lokalisasi terselubung dan lain-lain. Kemudian dari hasil bisnis haram tersebul pelaku tindak pidana pencucian uang mengalihkan dananya kejalur bisnis yang halal, dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul harta yang semula dihasilkan dari bisnis haram seolah-olah menjadi halal.
Pemerintah dan bersama anggota masyarakat secara aktif mengambil bagian dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[2]
Tindak pidana pencucian uang terjadi karena maraknya perselingkuhan antara pebisnis haram dengan aparatur Negara yang berwenang mengawasinya. Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur Negara dalam bentuk pembiaran (bisa jadi karena telah menerima suap) atau bahkan ada yang terlibat langsung dalam kegiatan bisnis haram tersebut, kongkalikong terjadi pada tahap bisnis haram dijalankan bukan pada tahap pencucian uangnya.
Kandungan dalam UU TPPU sengaja dirancang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sekaligus tindak pidana asal sebagai objek tindak pidana pencucian uang itu sendiri. Di dalamnya dibentuk beberapa lembaga yang harus bersinergi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, lembaga-lembaga tersebut secara akumulatif disebut dengan rezim anti pencucian uang, rezim inilah yang akan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dengan adanya Undang-Undang anti TPPU diharapkan penindakan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan maksimal, dalam hal ini kesadaran dan kepedulian aparatur Negara dalam menegakkan aturan hukum menjadi hal mutlak harus dimiliki oleh setiap aparatur Negara baik secara prefentif agar bisnis-bisnis haram tidak terjadi maupun secara referesif untuk menindak secara hukum pelaku pencucian uang yang data dan aliran dananya bisa dilacak oleh lembaga PPATK.
Catatan Kaki:
[1] J.E Sahetapy, Bisnis Uang Haram, KHN (Komisi Hukum Nasional), Jakarta, 31 Mei 2003, hal. 11.
[2] Juni Sjafrien Jahja, Melawan Money Laundering, Visimedia, Jakarta, 2012, hal. 3.
Referensi :
Halif, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Undang-Undang Pencucian Uang”, Jurnal Anti Korupsi – Vol. 2 No. 2 Nopember 2012 – PUKAT FHUJ
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×