Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Cara Menyusun Memori Banding

Boleh dikatakan jarang pembicaraan yang mengupas bagaimana cara menyusun memori banding sebagai bagian dari penggunaan hak banding. Suatu hal yang penting untuk dipahami, bahwa harus dibedakan upaya banding dan memori banding. Upaya hukum banding adalah hak para pihak yang berperkara, sedangkan memori banding adalah hak para pihak yang berperkara yang lahir setelah menggunakan hak banding. Dengan demikian memori banding bukanlah syarat formil untuk masuk dalam peradilan banding.

Pengertian Memori Banding.

Sebenarnya tidak mudah juga untuk memberikan suatu pengertian terhadap apa yang disebut dengan memori banding sebagai sebuah dokumen dalam proses hukum. Ketidak mudahan itu selain dikarena peraturan perundang-undangan tidak memberikan suatu pengertian mengenai apa yang dimksud dengan memori banding, juga dikarenakan adanya ketentuan memori banding tidak wajib disampaikan dalam upaya hukum banding.

Dalam beberapa bacaan dapat ditemukan sejumlah pendapat ahli hukum mengenai apa yang disebut dengan memori banding dan dari berbagai pendapat itu pada intinya dapat disimpulkan, bahwa memori banding dipandang sebagai risalah mengenai penjelasan keberatan atau penjabaran alasan-alasan banding terhadap pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara bersangkutan.

Beberapa Ketentuan tentang Memori Banding

  1. Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”): “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori dan surat lain yang dianggap perlu…”

  2. Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan : “Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepadaPanitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”
  3. Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 : .. memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan pembanding mengajukan memori atau risalah banding.
  4. Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 : .... tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan
Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding

Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 menyebutkan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut

Namun demikian, yang terbaik memori banding disampaikan bersamaan dalam pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi setempat.

Susunan Memori Banding

Meskipun tidak ada aturan hukum yang menentukan bagaimana bentuk dan susunan memori banding, namun jika diperhatikan apa yang disebut dengan upaya hukum banding itu, maka susunan dan isi memori banding mengikuti apa yang menjadi esensi dari upaya banding.

Meskipun tidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut:

1. Sampul/Cover

Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat : Judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh kuasa)

2, Alamat tujuan

Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat Cq Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat

3. Pernyataan Identitas Pihak dan kuasa jika pihak diwakili oleh kuasa.

Dalam memori banding pada awal naskah setelah alamat, sebaiknya pembanding mencantumkan identitasnya kembali dan jika melalui kuasa, maka identitas kuasa dicantumkan kembali yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang diwakili kuasa. Dalam hal ini harus diperhatikan bentuk dan format suara kuasa yang diterima pemberi kuasa dari pemberi kuasa.

4. Kutipan Amar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Mengutipkan kembali amar keputusan pengadilan tingkat pertama yang gunanya untuk mengingatkan kembali dan dengan merujuk nomor perkaranya terlebih dahulu.

5. Pernyataan pengajuan banding dan tenggang waktu.

Menguraikan kembali dengan ringkas tentang tanggal pengajuan banding berdasarkan akta banding dengan membuat nomor lengkap Akta banding. Meskipun sebenarnya dalam berkas perkara disertakan Akta Banding, tetapi untuk berjaga-jaga dan mengingatkan hakim tinggi bahwa Banding masih dalam tenggang Waktu yang ditentukan.

6. Alasan-alasan Banding:

Alasan-alasan banding adalah inti dari memori banding dan karena beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah :

  1. Banding adalah peradilan ulangan.

  2. Pemeriksaan perkara ditingkat banding pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan pada Pengadilan Tingkat pertama.
  3. Yang dilawan adalah putusan (pertimbangan hukum) hakim seraya tetap memperhatikan dalil dan bukti lawan serta dalil dan bukti pembanding sendiri.
  4. Meskipun memori banding tidak wajib, tetapi tidak berarti memori banding dibuat sekedarnya. Sebenarnya menyusun alasan-alasan banding lebih sulit dari dalil-dalil gugatan.
  5. Perlu diperhatikan alasan banding yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  6. f.Perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan pokok perkara
  7. Hal-hal lain yang memungkinkan untuk dikemukakan dan dimohonkan dan tidak dilarang secara yuridis.
Hal-hal di atas akan menjiwai “alasan-alasan banding”secara menyeluruh yang dituangkan dalam memori banding. Pada bagian alasan-alasan Banding inilah Pembanding dapat menuangkan keberatannya atas pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama yang dibanding; apakah berupa kelemahan dan ketidakwenangan mengadili, penerapan dan penafsiran hukum dalam membuat putusan.

Selain itu pembanding dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Dalam menyusun alasan-alasan banding sebaiknya disusun dan diklasifikasi menurut atau berdasarkan:

  1. Keberatan Dalam Eksepsi:

  2. Keberatan Dalam Pokok Perkara.
  3. Keberatan Dalam Kopensi/Rekopensi (jika ada).
7. Pernyataan permohonan putusan
Setelah menyampaikan alasan-alasan banding, maka pembanding menyatakan agar pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama seraya memohonkan putusan sesuai dengan gugatan terdahulu atau berupa perbaikan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjadi keberatan

8. Penutup

Bagian penutup ini biasanya berikan mohon putusan yang seadil-adilnya apabila hakim tinggi berpendapat lain.

9. Penanda tanganan (sebaiknya di atas materai)

Penanda tanganan memori banding merupakan sebagai tanda legalitas dan keabsahan dari memori banding yang dibuat , serta sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum atas isi dari memori banding, karena apa yang tertuang dalam memori banding memiliki nilai hukum dan konsekuensi hukum.

(dh-Beyete)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar