Sesuai dengan hukum acara pada peradilan perdata, biasanya setelah Penggugat menyampaikan dan membacakan gugatan pada persidangan pertama, pada persidangan berikutnya Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu pada persidangan berikutnya, diberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat. Tanggapan balik ini dikenal dengan istilah replik atas jawaban Tergugat. Sama juga halnya dengan sebuah gugatan, jawaban tidak ada format yang baku, demikian juga dengan replik.
Replik dalam pengertian yang sederhana adalah berupa jawaban balik dari Penggugat atas jawaban Tergugat. Berikut sebuah contoh replik sederhana dalam sebuah perkara yang tentunya juga sederhana;
REPLIK PENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGATDALAM PERKARA NO. XXX/PDT.G/2015/PN.KKKepada Yth
Majelis Hakim Perkara No.XXX/PDT.G/2015/PN,KKdi Kota KitaDengan hormat
Berkenaan dengan surat Tangkisan dan Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:
Bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia sudilah untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:
1. Bahwa eksepsi Tergugat angka 1 yang menyebutkan gugatan Penggugat Kurang Subjek Tergugat karena tidak menggugat Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia adalah mengada-ada, dengan alasan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI tidak ada kepentingan hukum terkait dengan persoalan apakah Penggugat akan menjadi Pembina atau tidak dalam Yayasan Sentosa;
1.2. Bahwa selain itu, kedudukan Pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI hanyalah menerima laporan untuk dimasukan daftarnya tentang adanya Yayasan Sentosa sebagai badan hukum di Indonesia ini;
Berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa gugatan penggugat tidaklah kekurangan subjek dan karenanya sangat beralasan untuk dikesampingkan;2. Bahwa eksepsi Tergugat angka 2 yang pada pokoknya menyebutkan Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan alasan karena pihak yang memberhentikan Penggugat sebagai Pembina Yayasan Sentosa yang disebutkan dalam surat gugatan bertentangan dengan pihak yang memberhentikan Penggugat sebagai pembina yang tersebut dalam dokumen pemberhentian yang ada pada Tergugat adalah eksepsi yang tidak beralasan hukum dan mengada-ada, karena menurut hukum alasan suatu gugatan kabur adalah apabila gugatan tersebut sulit untuk dimengerti atau dipahami, baik mengenai posita maupun petitumnya.
Berdasarkan alasan dan penjelasan Penggugat di atas, jelas eksepsi Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya mohon dikesampingkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa segala apa yang termuat dalam eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;
- Bahwa Penggugat tetap dengan dalil gugatan Penggguat semula dan menolak semua alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya, kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya;
- Bahwa cerita yang dibangung oleh Tergugat dalam surat jawabannya untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Akta Notaris Siska Seruni, S.H. No. XX tanggal 28 April adalah sah karena telah terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia R.I adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena pendaftaran tersebut hanya administrasi belaka, dan tidak ada kekacauan dengan yayasan sejenis yang telah ada sebelumnya. Sedangkan mengenai tindakan pemberhentian Penggugat sebagai pembina pada Yayasan Sentosa tidak ada hubungannya dengan pendaftaran tersebut, karena memang yang memberhentikan Penggugat sebagai pembina adalah Para Tergugat dan bukan Kementrian Hukum dan Hak Azazi manuasia RI;
- Bahwa dengan tidak dibantahnya dalil gugatan Penggugat lainnya, maka menurut hukum pembuktian sepanjang terkait dengan dalil yang tidak dibantah tersebut merupakan suatu Pengakuan Tergugat, sehingga dalil-dalil yang tidak dibantah tersebut telah terbukti dengan sempurna;
Kota Kita , Nopember 2015
Hormat Kuasa Penggugat,ASNIL ABDILLAH, SH BOY YENDRA TAMIN, SH, MH
Contoh replik di atas tentulah sebuah contoh replik yang sangat sederhana dan dalam perkara yang sederhana pula. Dalam konteks ini, apa yang harus atau apa yang menjadi isi dari replik ditentukan oleh jawaban Tergugat dan tidak terpisahkan pula dari gugatan penggugat sendiri. Artinya replik Penggugat tentunya sangat kondisonal dan masing-masing kasus tentunya apa yang menjadi isi replik akan berbeda. Karena itu, sebuah replik tidak terlepas dari penguasaan Penggugat atas kasusnya serta kekuatan dari dalil-dalil yang diajukannya dalam gugatan serta kekuatan bukti-bukti Penggugat atas dalil-dalil bantahan Tergugat. Semoga bermanfaat. (dh-1)
(Baca juga: Prinsip dan Teknik Menyusun Replik)