Apa saja hak seorang pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama karena masih banyak pekerja yang tidak tahu hak-haknya bila di-PHK. Namun sebelum jauh soal hak pekerja yang di PHK, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan siapa yang dimaksud dengan pekerja, dan pemberi kerja di sisi lain.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pekerja (buruh) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian dalam artian UU, pekerja itu ukurannya adalah melakukan suatu pekerjaan dan atas pekerjaan yang dilakukannya ia menerima upah.
Sementara itu menurut pemberi kerja (pengusaha) menurut Pasal 1 angka 6 UU No 13 Tahun 2003 adalah; (1) Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; (2) Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari pengertian juridis terhadap pengusaha atau pemberi kerja tidaknya hanya berupa badan hukum, tetapi termasuk perseorangan yang mempekerjakan seorang pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja dan pemberi kerja tersebut terdapat apa yang disebut dengan hubungan kerja yang tentu diawali dengan perjanjian kerja yang oleh UU No 13 Tahun 2003 perjanjian kerja itu dibuat secara tertulis. Meskipun dalam prakteknya masih sangat banyak seorang pekerja yang bekerja pada seorang pemberi kerja tanpa suatu perjanjian tertulis. Terlepas dari persoalan perjanjian kerja itu, jika antara pekerja dan pemberi kerja dilingkupi oleh apa yang disebut dengan hubungan kerja, dan pada satu waktu atau oleh suatu hal tertentu suatu hubungan kerja dapat berakhir atau diakhiri. Pengakhiran hubungan kerja ini lazim dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU No 13 Tahun 2003, PHK ditegaskan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jadi, suatu pemutusan hubungan kerja hanya dapat terjadi karena suatu hal tertentu dan karenanya pula hubungan kerja tidak berakhir tanpa suatu hal atau sebab tertentu yang sudah ditentukan UU.
Dan bagaimana pun (PHK) sudah diatur dalam Undang-Undang, namun PHK merupakan hal yang ditakuti oleh pekerja di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. PHK, apalagi PHK besar-besaran biasanya disertai sejumlah alasan seperti efisiensi, sehingga perusahaan mengurangi jumlah karyawan. Faktor Upah Minimum Kerja (UMK) yang semakin meningkat juga termasuk alasan yang sering diajukan . Alasan lain lagi, misalnya berkurangnya minat masyarakat dalam membeli produk-produk yang hasilkan perusahaan yang mengakibatkan pendapatan (income) perusahaan semakin menurun dan lain sebagainya. Alasan-alasan yang memaksa pemberi kerja mengurangi jumlah karyawannya, dan bahkan menutup perusahaan dan melakukan PHK besar-besaran dikarenakan perusahaan jatuh pailit.
Kilasan PHK seperti dikemukakan di atas hanyalah satu sisi dari alasan PHK yang sering terjadi. Dan PHK dapat terjadi karena beberapa sebab atau suatu hal tertentu. Misalnya hubungan kerja berakhir karena berakhirnya perjanjian kerja dan secara juridis telah ditetapkan beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja (PHK), sebagai diatur dalam Pasal 61 UU No 31 Tahun 2003 yakni, karena: (a) Pekerja (buruh) meninggal dunia; (b) Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; (c) ada putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau (d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dari ketentuan UU tersebut, maka PHK memiliki makna dan cakupan yang lebih luas dari apa yang dipahami kebanyakan orang yang cenderung memahami PHK sebagai seorang pekerja diberhentikan oleh pemberi kerja (pengusaha). Dalam kaca mata hukum pengertian PHK tidak sesempit itu.
Tetapi memang, PHK yang dialami seorang pekerja atas dasar pengurang karyawan, tidak jelas alasannya atau pemberi kerja tidak mampu membayar upah pekerja yang terus naik atau PHK terjadi atas alasan yang tidak jelas, memang menyakitkan bagi seorang pekerja. Dampak PHK semacam ini bagi seorang pekerja, selain ia kehilangan pekerjaan dan berdampak terhadap kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Dan yang pasti, pekerja tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.
Betapa pun buruknya dampak PHK bagi seorang pekerja, namun harus diingat, sekalipun PHK dengan alasan-alasan yang diizinkan oleh undang-undang, pihak pemberi kerja yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja wajib membayar ganti rugi, seperti yang termaktub di dalam Pasal 62 UU No 13 Tahun 2003 yang menyebutkan, “apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”
Dalam kaitannya dengan PHK yang dilakukan pemberi kerja, maka ada sejumlah hak pekerja yang harus dipenuhi pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja (pengusaha) diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dari ketentuan undang-undang terkait terjadinya pengakhiran hubungan yang dilakukan oleh pemberi kerja (pengusaha), maka pengusaha harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak pekerja seperti membayar ganti rugi, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di PHK. Kecuali PHK dengan sebab tertentu yang memang tidak diberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana disebutkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (kiriman:Irda Mutiari Dinita/Editor dh-1)