Apa sajakah yang merupakan sumber hukum ? Sumber hukum merupakan suatu bagian penting bagi yang mempelajari hukum atau bagi mereka yang menaruh minat pada bidang hukum. Hal ini terlebih lagi dikarenakan cukup banyak orang yang hanya melihat undang-undang sebagai sumber hukum. Akibat dari pemahaman atas sumber hukum hanya undang-undang itu suatu pertimbangan atas suatu masalah hukum terasa kering dan bahkan mungkin dirasakan tidak memuaskan. Bahkan kajian-kajian hukum akan tampak mengeras, jika suatu diskusi hukum berhadapan antara cara pandang sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon.
Dalam lapangan ilmu hukum, biasanya sumber hukum itu diklasifikasi menjadi dua, yakni: Pertama, sumber hukum formal; Kedua, sumber hukum materil. Ada pun yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakat. Dan sumber hukum formal itu lebih menunjukan cara-cara untuk timbul hukum positif dengan tidak lagi mempersoalkan asal usul dari isi aturan hukum dimaksud. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. (Achmad Ali:1996;119). Termasuk dalam sumber hukum formal adalah; Undang-undang, kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi, doktrin, Hukum Agama.
Pada sumber hukum formal itu, menurut Achmad Ali, penempatan Undang-undang pada urutan pertama atau sumber utama merupakan pengaruh dari sistem hukum eropa kontinental. Sedangkan pada sistem hukum anglo saxon yang menjadi sumber utama atau ditempat sebagai sumber hukum pada urutan pertama adalah yurisprudensi (precedent). Jika dilihat di Indonesia, maka sumber hukum utama di Indonesia adalah undang-undang dikarenakan sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum eropa kontinental. Meskipun belakangan ada pergulatan antara penggunaan presedent dan undang-undang dalam perdebatan masalah-masalah hukum. (Baca juga: Sumber Hukum dan Sumber Hukum Agraria )
Kemudian sumber hukum materil yang mengarah pada aspek kesadaran hukum masyarakat di mana dan darimana hukum itu berlaku dan hidup. Seperti dikemukakan Sudikno yang dikutip Achmad Ali (1996;138), bahwa kesadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan ini bukanlah merupakan pertimbangan rasional, bukanlah merupakan produk pertimbangan menurut akal, tetapi berkembang dan dipengaruhi berbagai faktor, yaitu agama, ekonomi, politik dan sebagainya. ***