Industri asuransi di Indonesia dari tahun ke tahun makin berkembang baik dalam jumlah maupun jenisnya. Hal ini salah satunya karena makin dikenalnya dunia perasuransian oleh masyarakat dan kemanfaatannya. Bahkan untuk menyikapi perkembangan industri perasurasian di Indonesia, pemerintah bersama DPR mengundangkan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasurasian sebagai pengganti dari UU No. 2 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 yang dimaksudkan dengan asuransi adalah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: (a) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau (b) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
UU No 40 Tahun 2014 menyebutkan bahwa yang dimasud dengan usaha perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Dari pengertian tersebut, maka ruang lingkup usaha peransuransian itu cukup luas dan tidak semata-mata dalam artian produk asuransi belaka.
Dalam usaha perasuransian itu setidaknya ada tiga bentuk usaha perasuransian yakni;
Perusahaan Asuransi Umum. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan: a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan (b) Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
- Perusahaan Asuransi Jiwa. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
- Perusahaan Reasuransi. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.