Dakwaan menempati posisi penting dalam suatu pemeriksaan perkara pidana. Bahkan dalam beberapa yurisprudensi disebutkan, bahwa dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan demikian, maka sebuah dakwaan harus disusun sedemikian rupa dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 dan menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk memenuhinya. Namun dalam praktek tidak jarang ditemukan surat dakwaan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Terhadap surat dakwaan atau dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil termasuk kedalamnya mengenai rumusan dakwaan, dakwaan haruslah dirumuskan sedemikian rupa sehingga memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Banyak contoh eksepsi atas rumusan dakwaan penuntut umum yang tidak cermat, kabur atau bisa juga disebut sebagai rumusan dakwaan yang mengandung cacat hukum, dan beresiko batal demi hukum. Ketidak cermatan atau kekaburan rumusan dakwaan maupun dalam uraian dakwaan, tentu bukan kewajiban hakim untuk membentulkannya, melainkan menurut Pasal KUHAP, konsekuensinya dakwaan batal demi hukum. Berikut adalah satu contoh eksepsi atas rumusan dakwaan penuntut umum:
Baca juga: Contoh Eksepsi Surat Keberatan Dalam Perkara PidanaEKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA MASRI
Perkara Pidana Nomor:XXX/Pid.Sus-TPK/2015/PN.....Nama : Masri
Tempat Lahir : Kota BaruUmur/Tgl Lahir : 50 tahun/15-Maret -1966Agama : Islam.Kewarganegaraan : Indonesia .Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)Alamat : Jln Permai Raya Kota Baru Pendidikan : S-1Majelis Hakim Yang Mulia
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati. Terlebih dahulu perkenankanlah kami Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum yang telah disampaikan dan dibacakan dalam persidangan perkara ini.PENDAHULUAN.
Bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K.Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 menyatakan, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaaan.” Dan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena:Bahwa uraian perbuatan dakwaan Subsidair, lebih susidair dan lebih-lebih subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan dakwaan Primair. Uraian perbuatan dalam dakwaan Subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (Copy Paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
- Bahwa selain obscuur libele, dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair dan Lebih-lebih subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Rumusan tindak pidana dalam dakwaan Lebih-lebih Subsidair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 yang dinyatakan Penuntut Umum sebagai telah dilanggar oleh Terdakwa . Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut pada dakwaan Lebih Subsidair dan Lebih-lebih Subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat, cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.
- Bahwa Penunut Umum dalam rumusan dakwaannya menyatakan, bahwa Terdakwa Masri Selaku Pengguna Anggaran (KPA) melakukan tindak pidana bersama dengan saksi Antoni (kutipan asli rumusan dakwaan: Bahwa ia terdakwa Masri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi Antoni....)
- Bahwa berdasarkan rumusan dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum adalah suatu tindak pidana yang terjadi atas perbuatan bersama dan bukan sebagai tindakan sendiri-sendiri.
- Bahwa dengan rumusan tindak pidana yang dinyatakan Penuntut Umum sebagai perbuatan bersama dengan Saksi Antoni, TETAPI saksi Antoni bukanlah seorang terdakwa yang perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah. Dalam hal ini, rumusan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum tidak ada rumusan bahwa saksi Antoni dituntut dalam perkara atau berkas dakwaan terpisah. Oleh sebab itu dakwaan penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas serta cacat hukum dan telah keliru menempatkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaannya. Logika hukumnya, adalah tidak masuk akal dan tidak logis menurut hukum seseorang (Masri) didakwa melakukan tindak pidana bersama orang lain, sementara orang lain (Antoni) tersebut hanya berstatus sebagai saksi. Dengan tidak adanya pernyataan pemisahan perkara (splitsing) dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan penuntut umum tidak saja mengandung cacat elementer, tetapi juga cacat yuridis dan sekaligus dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
Bahwa dengan disertakannya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, sementara orang lain selain Terdakwa yang dakwa bersama terdakwa melakukan tindak pidana tentulah juga terdakwa. Dalam hubungan ini terdapat Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana yang antara lain menyebutkan: Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi Mahkota sebagai alat bukti, misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1 989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan: “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”. Kemudian dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila jaksa penuntut umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian (Varia Peradilan, 1990: 25). Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, maka dalam perkara a quo, saksi Antoni tidak bersatus sebagai terdakwa sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kota Baru dan bahkan tidak mungkin dijadikan Penuntut Umum sebagai tersangka apalagi terdakwa.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Bahwa bila dalam rumusan tindak pidana dalam didakwakan penuntut umum disebutkan Antoni sebagai saksi saja, sementara dalam uraian dakwaan disebutkan Antoni dengan jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari tahun 2011 s/d 2013, dan dalam uraian selebihnya Penuntut umum hanya menyebut Bendahara tanpa menyebutkan nama orangnya. Uraian dakwaan yang demikian adalah uraian dakwaan yang kabur, tidak jelas, tidak cermat, dimana antara Bendahara dengan bendahara Pengeluaran Pembantu adalah dua jabatan yang berbeda dan dipangku oleh orang yang berbeda.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tak terbantahkan bahwa dakwaan penuntut umum adalah uraian dakwaan yang tidak cermat, samar-samar, kabur, cacat hukum dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan yang lengkap, sehingga merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa. Oleh karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum. .Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, kiranya telah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima Eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa seraya memberikan Putusan Sela dengan amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menerima Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;
- Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
- Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Padang, 7 Mei 2015
Hormat kamiPenasehat Hukum TerdakwaBOY YENDRA TAMIN, SH.MH ASNIL ABDILLAH. SH