Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Kasasi dan Contoh Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata

Kasasi adalah upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang berperkara yang tidak puas atau tidak menerima putusan hakim pada tingkat banding. Dalam upaya kasasi tersebut, pemohon kasasi selain menyampaikan akta kasasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kemudian pemohon kasasi berkewajiban membuat memori kasasi atas putusan tingkat banding yang tidak ia terima atau keberatan atas putusan pengadingan banding tersebut. Sebagai konsekuensi dari adanya memori kasasi dari pemohon kasasi, maka pihak yang dmenangkan oleh pengadilan tingkat banding yang biasanya disebut dengan termohon kasasi diberi pula ruang atau kesempatan untuk mengajukan kontra memori kasasi atas memori kasasi dari pemohon kasasi.

Berikut adalah contoh sederhana Kontra memori kasasi atas memori kasasi dalam perkara perdata:

KONTRA MEMORI KASASI

Terhadap

MEMORI KASASI PARA PENGGUGAT/PARA PEMOHON KASASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PQRS TANGGAL: 4 JANUARI 2016 NO: XXX/PDT/2013/PT.PQRS

Dalam Perkara Perdata antara:

H. MASDAR …………………..… TERMOHON KASASI

Melawan

NURJANI DKK ............................. PEMOHON KASASI

Kota Baru, 2 Januari 2016

Kepada yang terhormat,

Ketua Mahkamah Agung

Republik Indonesia

Di

JAKARTA

Melalui Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kota Baru.

Cq. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Baru.

Di Kota Baru

Perihal: Kontra Memori Kasasi

Dengan hormat:

Untuk dan atas nama H. MASDAR Tergugat/Termohon Kasasi Dalam Perkara Perdata No. No.XX/Pdt.G/2007/PN.KTB, selanjutnya dalam pemeriksaan Tingkat Kasasi mohon disebut sebagai TERMOHON KASASI;

--------------------------------------- Berlawanan dengan -------------------------------------

NURJANI DKK, dahulunya dalam perkara Perdata No. XX/Pdt.G/2007/PN.KTB pada Pengadilan Negeri Kota Baru adalah selaku Para Penggugat, selanjutnya dalam pemeriksaan Tingkat Kasasi ini, mohon disebut sebagai PARA PEMOHON KASASI;

Bahwa atas Banding yang diajukan Pemohon kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Baru No.XX/Pdt.G/2007/PN.KTB, Pengadilan Tinggi PQR dalam putusannya No.ZZ/PDT/2013/PT.PQR telah memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut;

MENGADILI

  1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;

  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Baru tanggal 13 September 2012 No.XX/Pdt.G/2007/PN. KTB yang dimohonkan banding tersebut;
  3. Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi PQR tersebut, Penggugat/Pemohon kasasi telah menyatakan kasasi. Kemudian Pemohon kasasi telah pula menyampaikan memori kasasi. Atas alasan-alasan kasasi yang disampaikan Pemohon Kasasi yang Termohon Kasasi terima pada tanggal 15 Agustus 2013, maka Termohon Kasasi akan menyampaikan kontra memori kasasi atas memori kasasi Pemohon kasasi sebagai berikut:

A.Tentang Kedudukan Hukum Para Pemohon Kasasi yang Tidak Sah

Bahwa sejak semula dalam persidangan perkara ini Termohon Kasasi telah menyampaikan dalam persidangan perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kota Baru dan sudah tergugat sampaikan pula dalam kesimpulan, bahwa Para Pemohon Kasasi TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM SEBAGAI PENGGUGAT dan Sekarang Para Pemohon Kasasi, dimana selama proses persidangan berlansung tidak ada satu surat atau dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang menyatakan Para Pengugut/Pemohon Kasasi adalah Ahli Waris Dari NURJANI dan ANISA, sehingga seharusnya sejak semula keberadaan Para Pemohon Kasasi sebagai Para Penggugat / sekarang Para Pemohon Kasasi dalam perkara a quo.

--- dst ---

B.Tentang Putusan Pengadillan Tinggi PQR No ZZ/PDT /2013/PT.PQR.

Bahwa putusan Pengadilan Tinggi PQR No ZZ/PDT/2013/PT. PQR dan Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru Nomor XX/Pdt.G/2007/PN.KTB sudah tepat dan benar serta telah mempertimbangan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan. Dalam hubungan ini hal-hal yang didalilkan Para Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya hanyalah dalil-dalil kosong yang tidak didukung bukti dan karenya sudah seharusnya alasan kasasi para Pemohon Kasasi ditolak . Dalam konteks ini dalil-dalil Pemohon Kasasi hanyalah berupa pengulangan dalil-dalil dalam Memori Banding dan penilaian terhadap alat bukti serta ketidak mampuan Pemohon Kasasi membuktikan dalil-dalil gugatannya sendiri. Oleh sebab itu sudah pada tempatnya Mahkamah Agung/Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menguatkan putusan Pengadilan Tinggi PQR No. ZZ/PDT/2013/PT.PQR.--

C.Tentang dalil Pemohon Kasasi Mengenai “Kuasa Hukum Penggugat/Pemohon Kasasi”.

Bahwa dalil Pemohon Kasasi terkait penyebutan kuasa hukum Penggugat dalam putusan Pengadilan Tinggi PQR No:ZZ/PDT/2013/PT.PQR tanggal 4 Juni 2013 adalah sebuah kesalah pahaman saja dari Pemohon kasasi, karena:

-Bahwa sebenarnya Pemohona Kasasi yang keliru, dimana pada tingkat banding dalam Memori Banding halaman halam 3 bari ke-19 dari atas para Pemohon Kasasi menyatakan: “…maka pada kesempatan perkenakanlah kami selaku Kuasa Hukum dari Para Pembanding/Para Penggugat untuk menyampaikan Memori Bandingnya dengan alasan-alasan sebagai berikut..” , NAMUN pada akhir (bagian Penutup) memori Banding Pembanding justeru yang bertanda tangan dan sebagai pengaju memori banding BUKANLAH kuasa hukum para Pembanding, MELAINKAN para Pembanding/Penggugat sendiri yakni ROSNI Cs.

--- dst ---

Bahwa berdasarkan uraian dalam putusan Pengadilan Tinggi PQR No.ZZ/PDT/2013/PT.PQR tersebut di atas, MAKA ADALAH TIDAK BENAR DALIL PEMOHON KASASI, bahwa Judex Factie Tingkat banding Tidak membaca berkas perkara. Karena itu penyebutan nama kuasa Penggugat dalam putusan itu hanya sebatas keperluan merujuk putusan pengadilan Negeri Kota Baru sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo. Oleh sebab itu alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut adalah mengada-ada dan karenanya sudah seharusnya dikesampingkan saja.

D.Bahwa Alasan-Alasan Kasasi Pemohon Kasasi Adalah Pengulangan Kembali Alasan-alasan

Banding dan merupakan penilaian terhadap alat bukti, Serta merupakan dalil-dalil yang keliru dan tidak jelas yang dapat kami uraikan sebagai beriku:

1.Para Pemohon Kasasi telah merujuk pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kota Baru dalam perkara a secara keliru, dimana para Pemohon Kasasi telah menguraikan pertimbangan putusan yang tidak ada dalam pertimbangan putusan perkara a quo. Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut.

--- dst---

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan pada huruf A,B,C dan D di atas, kiranya cukup alasan hukum bagi Bapak Ketua Mahkamah Agung/Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat kiranya MENOLAK dalil-dalil Kasasi Para Pemohon Kasasi seluruhnya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi PQR No ZZ/PDT/2013/PT.PQR.

E.DALAM POKOK PERKARA

Bahwa hal-hal yang telah Termohon Kasasi kemukakan pada Huruf A, B,C dan D di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari uraian Termohon Kasasi Dalam Pokok Perkara ini.

Bahwa dalil-dalil Para Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikannya dalam memori Kasasi i dari No 1 s.d 9, sudah sewajarnya diabaikan dengan beberapa hal yang telah Termohon Kasasi uraikan pada huruf A, B ,C dan D di atas. Meskipun demikian, untuk menunjukkan lebih jauh kekeliruan dari dalil-dali dalam memori kasasi Para Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikannya dalam memori kasasi, maka Termohon Kasasi akan menanggapi lebih jauh dalil-dalil Para Pemohon Kasasi sebagai berikut;

1.Bahwa Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru dan Putusan Pengadilan Tinggi PQR No.ZZ/PDT/2013/PT.PQR, karena apa-apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara a quo telah mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum, serta keputusan mana telah sesuai pula dengan apa yang digariskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004, termasuk putusan a quo telah berisi pertimbangan hukum secara benar, tidak keliru dan cukup.

--- dst--

Bahwa dengan semua alasan/alasan, jawaban, serta bantahan dan klarifikasi atas Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat diatas telah cukup bagi Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak alasan-alasan kasasi Para Pemohon Kasasi, dan menyatakan putusan Judex factie dalam perkara a quo telah benar, tepat, serta telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam memutus perkara quo;

Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Termohon Kasasi/Tergugat tetap sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Baru dan Putusan Pengadilan Tinggi PQR tersebut di atas karena apa-apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara a quo telah mencerminkan rasa keadilan, kemamfaatan hukum dan kepastian hukum, serta keputusan mana telah sesuai pula dengan apa yang digariskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 dan sebaliknya menolak dalil-dalil Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/ yang dikemukakan dalam memori kasasinya,

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan hal-hal serta fakta-fakta hukum yang dikemukakan di atas, Termohon Kasasi/Tergugat mohon agar Majelis Hakim Kasasi sudi kiranya;

  1. Menolak permohonan kasasi dan memori kasasi Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi PQR Nomor:ZZ/ PDT/2013/PT.PQR Tanggal 4 Juni 2013;
  3. Menghukum Para Pemohon Kasas/Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
  4. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;

Hormat Kami,

Kuasa Hukum H. MASDAR /Termohon Kasasi

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar