Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Metode Penelitian Hukum

Metode Penelitian Hukum, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris

Oleh: Prof. Dr. H. Gunarto, S.H, S.E, Akt, M.Hum, A.

A. Teori Dalam Ilmu Hukum

Teori Hukum menurut JJH Bruggink memberikan penjelasan mengenai teori hukum dalam dua hal, yaitu :

  1. Teori Hukum dalam arti luas, yaitu seluruh rangkaian dalam ilmu hukum 

  2. Teori Hukum dalam arti sempit adalah merupakan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan pengadilan. Dogmatika Hukum Sejarah Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Psikologi Hukum Ilmu Hukum Teori Hukum (dalam arti sempit) Filsafat Hukum Teori Hukum dalam arti luas Perbedaannya bisa diamana melalui bagan berikut :
1. Teori Hukum Dalam Arti Luas

Teori hukum dalam arti luas dapat diartikan sebagai kajian dari ilmu hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo dan W. Friedmann menjelaskan yang dimaksud dengan teori hukum adalah aliran atau madzhab-madzhab dalam ilmu hukum seperti teori hukum alam, teori positivisme dan ulitarisme dan sebagainya.

Beberapa teori hukum menurut para ahli :

  1. Teori Hukum Alam, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum berasal dari tuhan atau rasionalitas manusia yang bersifat universal atau abadi.

  2. Teori Hukum Positivisme, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah suatu perintah yang berbentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat secara formal oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh negara. 
  3. Teori Hukum Murni, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah terdiri dari sistem norma dan mempunyai hirarkhi di mana norma yang lebih bawah harus mengacu pada norma yang lebih atas dan norma tertinggi disebut norma dasar (basic nomr).
  4. Teori Utilitarianisme, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum harus dibuat demi kemanfaatan orang banyak. Hukum tersebut harus melindungi bagi orangyang menaati untuk menciptakan kebahagiaan dan memberi sanksi bagi yang melanggar untuk memberi kesengsaraan (pain and pleasure) 
  5. Teori Realisme Hukum, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum tidak saja merupakan susunan norma yang terpisah dari kehidupan sosial. Hukum harus berkembang sesuai dengan dengan perkembangan sosial. 
  6. Teori Hukum Antropologi, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang sesuai jiwa dan nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist) dan hukum akan mati jika masyarakat kehilangan nilainilai.
  7. Teori Hukum Kritis, yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah bagian dari alat kerja politik, sehingga untuk merubah hukum diperlukan proses dekunstruksi melalui politik. 
Penulisan teori ini pada proposal diletakkan didalam tinjauan pustaka atau kerangka teori, cara penulisannya biasanya dibedakan antara konsep penelitian dengan teori penelitian.

2. Teori Dalam Arti Sempit

Teori hukum dalam arti sempit seperti yang dijelaskan oleh Briggink adalah suatu pernyataan konseptual yang memberikan penjelasan mengenai hubungan di antara peraturan-peraturan hukum dan putusan-putusan hukum. Teori ini berbicara secara spesifik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum, dan kaidah-kaidah hukum.

Contoh sederhana mengenai teori hukum dalam arti sempit yaitu :

a) Teori Badan Hukum

b) Teori Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

c) Teori Penyelenggaraan Pemerintah Bersih

d) Teori Hukum Agraria

e) Teori Hukum Perkawinan Islam

f) Teori Hukum Kesehatan

g) Teori Hukum Perusahaan

Teori hukum dalam arti sempit ini biasanya digunakan dalam penelitian hukum normatif walaupun mungkin juga digunakan dalam penelitian hukum empiris.

Penulisan Teori Hukum pada proposal penelitian diletakkan didalam tinjauan pustaka atau kerangka teori dan biasanya dibedakan antara konsep penelitian dengan teori penelitian.

3.Teori-Teori Sosiologi Hukum

Teori hukum ini berkaitan dengan tipe penelitian hukum empiris, yang mengkaji hukum hubungannya dengan perilaku sosial. Teori yang biasa digunakan dapat dibedakan dalam 2 ranah, yaitu teori hukum dalam ranah empiris (teori yuridis sosiologis) dan teori ranah ilmu sosial tentang hukum (teori sosiologi tentang hukum).

a.Teori – teori Yuridis Sosiologis Teori ini sesungguhnya dibangun berdasarkan teori hukum yang dihubungkan dengan kondisi sosial di mana hukum dalam arti sistem norma itu diterapkan.

Tokoh-tokohnya adalah pemikir hukum yang beraliran realisme seperti Oliver W. Holmes, Karl N Llewellyn, Roscoe Pound, Cardoso dan banyak lagi yang selalu bekerja dengan tradisi Common Law.

Contoh Teori Yuridis Sosiologis :

Teori Hukum dan Pembangunan, yaitu teori ini menjelaskan mengenai fungsi hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat dalam proses pembangunan (law as a tool of social engineering)

Teori Efektivitas Hukum, yaitu teori ini menjelaskan mengenai bekerjanya sebuah aturan perundang-undangan ketika diterapkan didalam masyarakat.

Teori Analisis Ekonomi Terhadap Hukum, yaitu teori ini menjelaskan mengenai bekerjanya hukum di dalam masyarakat berdasarkan pertimbangan ekonomi ( cost and benefit) yaitu pertimbangan untung rugi ketika menaati atau menyimpangi hukum.

Teori Budaya Hukum, yaitu teori ini menjelaskan mengenai nilai-nilai yang diyakini masyarakat dan pengaruhnya terhadap ketaatan dan penyimpangan masyarakat terhadap hukum atau bagaimana perilaku masyarakat ketika menerapkan hukum.

b. Teori Sosiologi Tentang Hukum

Teori ini adalah teori yang dibangun dari konsepsi ilmu sosial dan bukan dari konsepsi ilmu hukum. Hukum disini bukan diamati sekadar sebagai sebuah produk dari sistem norma seperti peraturan, namun hukum dikonsepsikan sebagai perilaku sosial yang ajeg dan terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara sosial. Tokoh-tokohnya yaitu Max Weber, Eugen Ehrlich, Herbert Spencer.

Contoh Teori Sosioligi Tentang Hukum yaitu :

  1. Teori Positivisme awal (early positivism), yaitu teori yang mengkaji bahwa proses perkembangan masyarakat dapat dipelajari secara ilmiah. Proses ini berkembang dari tahap ketuhanan (theological stage), tahap metaphisik (metaphysical stage), dan tahap ilmiah (scientific stage).

  2. Teori Sosial Darwin (social darwinism), yaitu teori yang mengkaji mengenai evolusi sosial yang didasarkan pada teori natural selection. 
  3. Teori Materialisme Sejarah (history materialism), yaitu teori yang mengkaji bahwa masyarakat akan mengalami perubahan sesuai dengan cara mereka memenuhi kebutuhannya. Hukum dipandang sebagai taat cara masyarakat dalam bereproduksi dan mendistribusikan kebutuhan. 
  4. Teori Struktural Fungsional (Structural Function Theory), yaitu teori yang mengkaji bahwa masyarakat dianggap sebagai organisme tubuh manusia yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya. Hukum dipandang sebagai pola harmonisasi hubungan antara anggota tubuh masyarakat agar berjalan dengan baik dan seimbang. 
  5. Teori Peran ( Role Theory), yaitu teori yang mengkaji bahwa masyarakat akan berperilaku sesuai dengan status dan perannya. Hukum dikonsepsikan sebagai bentuk kesesuaian antara kedudukan dengan peranan yang dibawakan seseorang dalam masyarakat. 
  6. Teori Pilihan Rasional (rational choice theory), yaitu teori yang mengkaji bahwa perilaku manusia mempunyai kecenderungan untuk menyesuaikan dengan rasionalitas yang ada. Hukum dikonsepsikan sebagai kesesuaian pilihan manusia dengan pertimbangan rasio dan keyakinan atas tujuan dan kemampuan. 
B. Kegunaan Teori Dalam Penelitian

Tetiap penelitian tidak akan pernah meninggalkan teori-teori yang mendukung atau relevan dengan topik tulisan yang bersangkutan. Teori ini bermanfaat untuk memberikan dukungan analisis terhadap topik yang sedang dikaji dan dapat memberikan bekal kepada kita apabila akan mengemukakan hipotesis dalam tulisannya. Hipotesis ini dapat dipakai sebagai tolak ukur sekaligus tujuan dari penelitian yang bersangkutan dalam bentuk pembuktian dan yang kemudian tertuang dalam kesimpulan.

a) Teori Sebagai Pisau Analisis

  1. Yaitu teori yang digunakan untuk dijadikan panduan dalam melakukan analisis, dengan memberikan penilaian (preskripsi) terhadap temuan fakta atau peristiwa hukum yang ada sudah sesuai dengan teori atau tidak. 

  2. Cara penggunaan teori semacam ini dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. 
  3. Dalam penelitian hukum, cara penggunaan teori ini tepat untuk tipe penelitian hukum normatif, walaupun dapat juga digunakan dalam penelitian empiris.
b) Teori sebagai Temuan Penelitian (Grounded Theory)
  1. Teori dibangun dari data yang berupa temuan faktafakta hukum berdasarkan observasi langsung ke lapangan atau dengan istilah teoretisasi data. 
  2. “Teori” awal yang digunakan hanya sebagai rujukan, namun tidak ada pengaruhnya terhadap hasil penelitian. 
  3. Cara penggunaan teori semacam ini dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. 
  4. Dalam penelitian hukum, cara penggunaan teori ini tepat untuk tipe penelitian yuridis empiris.
c) Teori sebagai Alat Uji
  1. Teori digunakan untuk menyusun Hipotesis yang selanjutnya akan diuji dengan fakta-fakta dilapangan, apakah teori itu ditolak atau diterima.
  2. Kebenaran teori yang digunakan hanya bersifat tentative, dan kebenaran yang sesungguhnya adalah kebenaran terakhir berdasarkan fakta - fakta untuk memperbaharui atau menegaskan teori lama.
  3. cara penggunaan teori semacam ini dilakukan dengan menggunakan logika deduktif 
  4. dalam penelitian hukum, cara penggunaan teori ini tepat untuk tipe penelitian yuridis empiris.
Sumber:
http://perpustakaan.setneg.go.id/images/artikel/dualisme-penelitian-huknormatifdanempiris-gunarto.pdf

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar