Belakangan pandangan terhadap hukum adat, sebagaimana juga terhadap hukum adat Minangkabau cenderung dilihat hanya dalam hubungan hukum perdata. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, dalam tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau sudah dikenal apa yang disebut dengan hukum pidana. Tetapi hukum pidana adat Minangkabau tenggelam pelahan-lahan ditengah kian fokusnya perhatian pada hukum pidana nasional.
Keberlakuan hukum pidana adat Minangkabau dalam pergaulan hidup masyarakatnya, sebenarnya tidak ada --setidaknya penulis belum menemukan-- ketentuan hukum yang melarang diberlakukannya hukum pidana adat. Umumnya ketidakberlakuan hukum pidana adat itu didasarkan pada pandangan bahwa terkait persoalan tindak pidana, maka yang berlaku adalah hukum nasional.
Terlepas dari apakah ada atau tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemberlakuan hukum pidana adat Minangkabau, perlulah diketahui hukum pidana adat Minangkabau, terutama terkait dengan prinsip-prinsip dan filosofi yang terkandung dalam hukum pidana adat Minangkabau itu.
Pertanyaannya adalah mana yang disebut dengan hukum pidana adat Minangkabau itu ? Dalam masyarakat Minangkabau dikenal apa yang disebut dengan Undang-undang Nan Dua Puluh dan undang-undang nan duo puluah dibagi lagi menjadi undang nan delapan dan undang-undang nan dua belas. Ada pun undang-undang nan delapan itu adalah:
1. Tikam - Bunuh. Tikam yaitu disengaja menikam dengan senjata sehingga melukai. Bunuh yaitu karena tikam itu menyebabkan sampai mati.2. Upas - Racun. Upas yaitu memberi barang makanan yang menyakiti. Racun yaitu memberi makanan barang yang sampai menghilangkan nyawa.3. Samun - Sakar. Samun yaitu mengambil barang orang ditengah jalan. Sakar yaitu mengambil barang-barang orang sampai membunuh.4. Siar - Bakar. Siar yaitu sengaja menyiar atau membakar ladang atau rumah tetapi tidak sampai hangus. Bakar yaitu membakar rumah atau ladang orang sampai hangus.5. Maling - Curi. Curi yaitu mengambil barang orang lain dalam simpanan pada malam hari. Curi yaitu mengambil barang orang lain dalam simpanan atau diluar simpanan pada siang hari.6. Rebut - Rampas. Rebut yaitu mengambil barang orang dengan kekerasan serta dilarikan. Rampas yaitu mengambil barang orang semuanya dengan kekerasan atau merampok.7. Dago - Dagi. Dago yaitu membatahi adat yang biasa. Dagi yaitu sampai membantah adat yang kawi sehingga mendatangkan hiru-biru dalam nagari.8. Sumbang - Salah. Sumbang yaitu Fi’il dan kelakuan yang kedapatan dengan perempuan orang lain seperti menjabat istri orang, gila hati pada istri orang lain, perempuan gila hati pada suami orang lain. Salah yaitu sampai bersetubuh dengan perempuan orang lain.Baca juga: Penjelasan Tentang Undang Undang Nan Salapan : Hukum Pidana Adat Minang
Undang-undang nan salapan (delapan) seperti yang dikemukakan di atas itulah yang disebut atau merupakan hukum pidana adat dalam hukum Minangkabau. Hal yang menarik dalam hukum pidana adat ini adalah, bahwa pidana adat sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang nan salapan baru dipandang sebagai telah dilanggar apabila sudah ada buktinya. Dalam hal ini, sesuatu kesalahan yang melanggar salah satu undang-undang yang delapan tanda buktinya ada dalam undang-undang-undang nan dua belas.
Baca juga: Undang dan Hukum Adat Alam Minangkabau
Konsep pembuktian pelanggaran pidana adat Minangkabau sebagaimana diatur dalam undang-undang yang yang delapan dengan merujuk bukti pada ketentuan undang-undang nan dua belas adalah suatu pola penegakan hukum pidana yang menarik, unik dan khas.
Jika yang melanggar salah satu dari yang disebutkan dalam undang-undang yang delapan tiada buktinya tidak tersebut dalam undang-undang nan dua belas, upamanya satu orang dicemo atau dituduh membubuh atau mencuri dengan tidak ada kedapatan buktinya, inilah yang dimaksud dengan tidak syah undang-undang nan dihilir dan undang-undang dimudik. Maka batal-lah segala cemo atau dakwa dan sitertuduh tidak dapat dihukum.
Penegakan hukum pidana pola hukum pidana adat minangkabau itu boleh jadi sekaligus menunjukkan perbedaannya dengan pola pembuktian pidana dalam hukum pidana nasional. Artinya, hemat saya ada makna dan nilai yang terkandung dari pola penjatuhan pidana adat dalam hukum adat Minangkabau seperti yang telah dikemukakan. (catatan: Boy Yendra Tamin )